Fatwa MUI Perlu Dikaji Ulang

Fatwa MUI Perlu Dikaji Ulang

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Gedung Student Center, UIN Online - Pada awalnya, lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan sebagai upaya pemerintah untuk menghindari stabilitas akibat dari keraguan agama Islam. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan perkara Islam. Namun, sejalaan dengan perubahan zaman, MUI kerapkali membuat keputusan yang tidak logis dan kontroversial sehingga membingungkan umat Islam. Permasalahan inilah dibahas dalam Diskusi Publik, “Kritik Atas MUI”, di Aula Student Centre, Kamis (30/9).

Diskusi yang diadakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Insitut bekerja sama dengan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci), Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Friedrich Naumann Stiftung ini menghadirkan Ulil Abshar Abdalla dan Dr Ali Munhanif sebagai narasumber. Ketua MUI, KH.Ma’ruf Amin yang sebelumnya direncanakan hadir tidak bisa datang karena berhalangan.

MUI sebagai lembaga keagamaan hendaknya perlu mengkaji ulang atas fatwa-fatwa yang telah diputuskan. Apalagi fatwa-fatwa kontroversial yang meresahkan umat Islam. Sebagai contoh, fatwa haram merokok, perempuan haram naik ojek, mengucapkan Selamat Natal, fatwa haram Ahmadiyah, dan sebagainya. Sebagai konsekuensi atas keputusan tersebut, sudah tentu menimbulkan protes dari umat Islam.

”Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat untuk menentukan suatu keputusan dalam segala hal yang berurusan dengan agama karena dalam Islam tidak mengenaal lembaga terpusat yang bisa memaksakaan satu pendapat kepada seluruh umat,” kata Ulil.

Ulil juga mengungkapkan sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh ratusan bahkan ribuan ulama termasuk ulama MUI itu sendiri, tetap saja hanyalah pendapat yang tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sebatas legal opinion. Umat boleh mengikuti atau tidak. Meskipun demikian, sampai sekarang MUI tetap dijadikan “kiblat” sebagian besar masyarakat muslim dan pemerintah karena mereka  menganggap bahwa keputusan MUI adalah benar dan harus direalisasikan.

“Tidak semua permasalahan itu ada di dalam al-Qur’an dan Hadis, termasuk permasalahan yang difatwakan MUI. Seandainya pun ada, kita tak harus sama persis sesuai dengan teksnya,” jelas Ulil yang juga intelektual muda Nahdhatul Ulama (NU) ini. Oleh karena itu, Ulil menegaskan bahwa al-Qur’an dan Hadis harus dipahami sesuai konteks zaman yang dinamis sehingga tidak menimbulkan salah tafsir.

 

Sementara itu, pembicara dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, Ali Munhanif mengatakan bahwa kepentingan MUI tidak boleh menjadi kelembagaan di atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebab, menurut dia, kelembagaan MUI hanyalah sebagai penengah dalam kehidupan sosial masyarakat bukan memutuskan perkara.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana menanggapi fatwa MUI dengan akal sehat tanpa mengerdilkan MUI itu sendiri,” tandasnya.

 

 

Â