Evaluasi Publik 20 Tahun Demokrasi

Evaluasi Publik 20 Tahun Demokrasi

PEMILU 2019 bertepatan dengan 20 tahun demokrasi di Indonesia yang secara prosedural dimulai pada Pemilu 1999. Meski telah mengalami banyak kemajuan, demokrasi Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, evaluasi publik nasional terhadap kondisi demokrasi mengindikasikan adanya sinyal bahaya pada aspek-aspek kebebasan sipil, penegakan hukum, dan keamanan.

Demokrasi Indonesia banyak dipuji sebagai contoh sukses transisi dan konsolidasi demokrasi dalam waktu yang relatif cepat dan damai. Bahkan Indonesia dinilai sebagai demokrasi terdepan di antara negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.

Pujian juga diarahkan pada keberhasilan menggelar lima kali pemilihan umum pada tingkat nasional dan ratusan pemilu kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara bebas, jujur, dan damai. Dalam dua dekade, demokrasi juga telah berhasil meningkatkan kualitas kesejahteraan warga dan mendorong pemerataan pembangunan.

Namun, dalam enam tahun terakhir, kualitas demokrasi Indonesia dinilai mengalami kemunduran dan bahkan cacat. Menurut Freedom House, lembaga think tank penting yang mengukur peringkat kebebasan suatu negara, status Indonesia enam tahun terakhir (2014-2019) ialah sebagian bebas (partly free).

Ini adalah penurunan dari periode 2006-2013 yang dinilai dengan status bebas (free). Penurunan ini terjadi karena negara dinilai gagal menjamin hak-hak sipil kepada kalangan minoritas, pembatasan oposisi, dan sikap kompromistis terhadap kelompok-kelompok intoleran.

Penilaian Freedom House didasarkan pada pendapat sejumlah ahli yang dinilai cukup paham terhadap kondisi Indonesia. Lalu, bagaimana penilaian rakyat sendiri terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini? Apakah ada persamaan atau perbedaan peniliaian para ahli dan komentator dengan peniliaian rakyat yang mengalami sendiri kondisi demokrasi?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah melakukan survei opini publik nasional pada 20 Mei hingga 1 Juni 2019. Temuan survei menunjukkan adanya kesenjangan antara penilaian rakyat terhadap kondisi riil praktik demokrasi dan preferensi mereka terhadap demokrasi. Di satu sisi, komitmen rakyat terhadap demokrasi menguat, sementara di sisi lain tingkat kepuasan terhadap kondisi demokrasi justru menurun.

Konsolidasi dan komitmen

Dalam 20 tahun, demokrasi di Indonesia telah cukup terkonsolidasi. Merujuk pada Linz dan Stepan (1996), konsolidasi demokrasi dapat dilihat dalam tiga dimensi utama, yakni perilaku, sikap, dan konstitusi.

Dari dimensi perilaku, saat ini pemerintah tidak lagi dihantui oleh risiko dan ancaman kudeta atau ancaman kekerasan secara nyata dari kelompok politik tertentu. Militer telah berkomitmen untuk mengambil jarak dari politik. Demikian juga kelompok-kelompok teroris yang ada sejauh ini berhasil ditekan.

Kelompok-kelompok kepentingan saat ini lebih cenderung memilih partai politik sebagai medium perjuanga­n politiknya. Maka pemerintahan yang terpilih secara demokratis tidak lagi dihantui ketakutan kekuasaannya akan direbut dengan kekerasan.

Dari dimensi sikap, survei SMRC menemukan 82% rakyat telah memilih demokrasi sebagai sistem bernegara yang cocok untuk Indonesia. Dalam periode 2012-2019, pilihan terhadap demokrasi naik sekitar 26% dari 56% di 2012. Gambaran ini mengindikasikan bahwa demokrasi semakin terinternalisasi di dalam kesadaran rakyat Indonesia.

Rakyat juga berkomitmen untuk menjadikan demokrasi sebagai norma rujukan ketika menghadapi situasi darurat secara politik maupun ekonomi. Mayoritas rakyat meyakini bahwa jika situasi memaksa untuk dilakukannya perubahan politik atau pergantian kepemimpinan, harus dilakukan dengan ukuran-ukuran proses demokratis.

Sikap ini telah mewujud dalam dukungan publik yang luas dan positif terhadap pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya di legislatif baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dimensi ketiga ialah konstitusional. Demokrasi telah menjadi satu-satunya aturan main yang dipilih semua kelompok kepentingan. Mereka telah terbiasa untuk menggunakan prosedur dan proses demokrasi untuk menyelesaikan konflik.

 Aturan-aturan perundangan yang mengatur partai politik, pemilu, pemerintahan, dan legislatif terus mengalami perbaikan. Demikian juga adanya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu terbukti sangat efektif. Kendati masih sering muncul ketegangan pascapemilu, penyelesaian akhirnya tetap dilakukan lewat jalur peradilan di MK.

Data survei SMRC juga mengungkap fakta yang sangat menggembirakan. Komitmen rakyat Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi sangat tinggi. Mereka meyakini substansi demokrasi sangat sesuai dengan aspirasi mereka.

Di antara prinsip-prinsip demokrasi yang dinilai sangat penting, antara lain kebebasan untuk mengkritik pemerintah, tersedianya lapangan pekerjaan untuk semua masyarakat, pemilu yang bebas dan adil, kecilnya ketimpangan pendapatan, media massa yang bebas, dan perlindungan hak-hak sipil minoritas. Penilaian terhadap pen­tingnya nilai-nilai utama demokrasi tersebut rata-rata di atas 90%.

Sinyal bahaya

Meski demikian, survei nasional SMRC pada Mei-Juni 2019 juga menemukan sinyal bahaya. Kendati secara umum demokrasi Indonesia telah terkonsolidasi dan komitmen rakyat terhadap demokrasi cukup tinggi, penilaian publik terhadap kondisi demokrasi saat ini justru sedang mengalami tekanan. Ini terlihat dari penurunan tingkat kepuasan terhadap kondisi demokrasi. Pada April 2019, 74% rakyat Indonesia puas terhadap jalannya demokrasi. Namun, pada Mei-Juni, kepuasan mereka turun 8% menjadi 66%.

Lalu faktor-faktor apa yang menyebabkan penurunan kepuasan rakyat terhadap demokrasi pasca-Pemilu 2019 ini? Dari data-data yang ada, penyebab penurunan tersebut tidak terkait dengan faktor ekonomi. Secara umum, rakyat menilai kondisi ekonomi rumah tangga dan ekonomi nasional cukup baik. Demikian juga tingkat inflasi yang memengaruhi daya beli rakyat tidak terlihat mengalami lonjakan.

Sejumlah faktor nonekonomi turut berkontribusi terhadap penurunan tersebut. Di antara yang paling penting ialah memburuknya penilaian atas kondisi politik, keamanan, dan penegakan hukum.

Penilaian ini berkorelasi dengan kondisi nasional pascapemilu presiden. Penolakan kubu Prabowo-Sandi terhadap hasil pemilu, tuduhan kecurangan, dan gelombang demonstrasi yang berujung kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang dan kerusakan harta-benda pada 21-22 Mei 2019 cukup memengaruhi persepsi publik.

Lebih dari itu, selama periode 17 April hingga akhir Mei 2019, terjadi juga penangkapan sejumlah tokoh dan warga biasa simpatisan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasan penangkapan termasuk tuduhan makar, menggerakkan people power, atau penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Data-data survei mengindikasikan faktor-faktor tersebut memberi kontribusi cukup besar bagi penurunan kepuasan terhadap demokrasi.

Secara lebih spesifik, survei juga menemukan kecenderungan penurunan kualitas dalam aspek-aspek kebebasan sipil. Pascapemilu serentak April 2019 dan kerusuhan 21-22 Mei, proporsi rakyat yang merasa semakin takut untuk berbicara, berkumpul atau berorganisasi, dan menjalankan agama semakin besar. Kenaikan yang hampir sama juga terjadi juga pada warga yang menilai peran media semakin tidak independen.

Selain itu, sinyal bahaya juga terlihat pada aspek penegakan hukum dan ketaatan pemerintah terhadap konstitusi. Jika dibandingkan dengan di 2014, saat ini semakin banyak warga yang merasa semakin takut akan ditangkap aparat keamanan secara semena-mena. Hal yang sama juga terjadi pada penilaian warga bahwa saat ini pemerintah lebih sering mengambil keputusan tak sejalan dengan konstitusi.

Merespons sinyal bahaya

Sinyal bahaya akibat kesenjangan antara preferensi terhadap demokrasi dan penilaian atas kondisi pelaksanaan demokrasi harus segera direspons. Penilaian Freedom House ternyata sejalan dengan penilaian rakyat pemilih. Oleh sebab itu, memburuknya penilaian atas kondisi kebebasan sipil, penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian serius.

Apalagi, tahun depan, Indonesia akan menghadapi gelombang ketiga pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak. Jika tidak diatasi dengan sungguh-sungguh, efek memburuknya kualitas demokrasi nasional akan berdampak pula pada penurunan kualitas demokrasi di daerah.

Kebutuhan untuk memperbaiki kondisi demokrasi adalah tanggung jawab semua pihak, tetapi pemerintah memiliki mandat lebih besar. Penilaian publik internasional dan rakyat pelaku demokrasi ialah petunjuk bahwa upaya perbaikan kualitas demokrasi harus dilakukan terus-menerus. Sebab, yang lebih penting ialah secara substantif seluruh warga bangsa ini dapat menikmati tingkat kebebasan, kemakmuran, dan rasa aman lebih tinggi melalui proses demokrasi.

Sirojudin Abbas

Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Artikel ini telah dimuat pada Kolom Pakar harian Media Indonesia, edisi Senin, 01 Jul 2019.(lrf)