Evaluasi Debat Capres Perdana

Evaluasi Debat Capres Perdana

Ada beberapa catatan dari forum debat capres perdana pada Kamis malam.

Debat perdana yang mempertemukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden usai digelar, Kamis (17/1). Gegap gempita perbincangan warga mengemuka seiring melimpahnya dukungan dan pujian ke pasangan yang didukungnya, serta kritikan dan cacian ke pasangan calon lawan.

Debat bukan hanya antarpasangan calon presiden dan wakil presiden, melainkan juga terjadi di media massa arus utama dan media sosial antartim sukses dan relawan. Semua pihak sibuk mencari argumen untuk memosisikan pasangan calon yang didukungnya seolah-olah memenangi panggung debat perdana.

Norma subjektif

Debat harus diposisikan sebagai bagian dari komunikasi persuasif pasangan calon untuk memengaruhi lingkungan politik.  Tujuan utamanya ada dua, yakni meneguhkan mereka yang sudah menjadi pemilih kuat dan memalingkan perhatian mereka yang masih gamang dengan pilihannya.

Jadi, kalau para tim sukses, tim relawan, dan pendukung masing-masing ditanya siapa yang menguasai debat perdana dengan skor lebih tinggi, jawabannya sudah pasti paslon mereka sendiri-sendiri. Akan dibuat narasi yang menjustifikasi, informasi diproduksi dan didistribusikan ke ragam kanal dengan tujuan memberi pembenaran atas setiap tindakan aktor di panggung perdebatan.

Fenomena ini dijelaskan oleh Reasoned Action Theory sebagai norma subjektif. Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Martin Fishbein dan Icek Ajzen pada 1980.

Peneliti dan dosen komunikasi dari University of Pensylvania ini menggarisbawahi, intensi atau niat melakukan dan tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu dasar. Pertama, berhubungan dengan sikap dan satunya lagi berhubungan dengan pengaruh sosial, yaitu norma subjektif.

Mengapa para pendukung fanatik akan mencari pembenaran atas informasi dan tindakan apa pun yang dilakukan paslonnya? Tentu saja, hal ini disebabkan sudah adanya norma subjektif yang lekat pada dirinya, bahwa paslon merekalah yang paling unggul, paling baik, paling menguasai, paling kredibel, dan lain sebagainya.

Norma subjektif ini berhubungan dengan pertimbangan untung dan rugi dari perilaku tersebut. Misalnya, jika mereka tidak mengatakan atau mencari alasan untuk membenarkan paslonnya, akan sangat merugikan pihak mereka, yakni hilangnya potensi pemilih.

Pencarian legitimasi pascadebat biasanya dengan cara memenuhi narasi yang dikonsumsi warga melalui pembenaran versi masing-masing sesuai norma subjektifnya. Jika debat antarpaslon berjalan kurang lebih dua jam, pertarungan narasi yang dikonstruksi antarpendukung bisa berhari-hari. Aspek resonansi informasi di media massa dan media sosial akan turut menentukan siapa yang mengontrol narasi.

Asumsi seperti ini relevan dengan pendapat Gaye Tuchman dalam tulisannya Facts of The Moment: The Study Of News (1980), media pada dasarnya menyusun realitas hingga membentuk sebuah 'cerita'. Maka itu, pertarungan opini pascadebat justru menjadi bagian lebih penting diwaspadai dibandingkan debatnya itu sendiri.

Modus yang biasa digunakan adalah melalui framing berita di media massa, survei daring yang dibuat dengan menonjolkan kemenangan paslon yang didukungnya. Memenuhi lini masa media sosial melalui twitwar, meme, testimoni influencer, serta ragam jenis teknik propaganda yang dibuat untuk legitimasi diri paslon yang didukung dan delegitimasi paslon lawan.

Catatan perbaikan

Ada beberapa catatan dari forum debat perdana Kamis malam. Pertama, soal mekanisme debat yang dibuat KPU belum mengoptimalkan potensi dialektika yang seharusnya bisa lebih tereksplorasi.

Hal ini terhubung dengan model pertanyaan terbuka yang disusun melalui kisi-kisi 20 pertanyaan. Kalau diamati, saat segmen kedua dan ketiga yang mengakomodasi model pertanyaan terbuka, membuat para paslon terbebani. Secara psikologis, dengan mengetahui pertanyaan-pertanyaan apa saja yang akan keluar karena diberi tahu terlebih dahulu malah menciptakan mental blocking pada diri para paslon.

Model pertanyaan terbuka membuat para paslon tidak tampil lepas, sibuk melihat-lihat ragam bahan jawaban yang mereka persiapkan di catatan-catatan kecil yang dibawa. Sebagian lagi, para paslon terdorong mengambil pilihan memoriter atau orasi yang mengingat bahan-bahan yang mau disampaikan dibandingkan impromptu (tipe spontan), dan ekstemporer dengan menyiapkan outline dan mengelaborasinya secara lebih cair dan rileks.

Oleh karena itu, untuk debat kedua dan seterusnya, sudah seharusnya KPU tidak lagi menerapkan model kisi-kisi soal. Debat cukup menyepakati tema dan aturan main teknis, seperti tidak boleh menyerang lawan dengan menggunakan istilah-istilah teknis yang sangat spesifik, akronim, dan lain-lain yang bisa mengganggu kelas forum debat presidensial.

Kedua, soal substansi pesan. Empat tema utama yang diperdebatkan, yakni soal hukum, HAM, pemberantasan korupsi, dan terorisme masih sifatnya parsial dan tidak paradigmatis. Terutama menyangkut isu HAM yang tidak terulas secara proporsional. Tidak ada gambaran kuat niat baik dan niat politik para paslon dalam penuntasan kasus-kasus HAM besar, seperti kasus pembunuhan Munir, kasus Semanggi I dan II, kasus Talangsari, dan lain-lain.

Perspektif HAM dalam penyelenggaraan hukum, lebih bersifat kasuistik, belum membentuk narasi gagasan dan program prioritas yang akan jadi peta jalan kekuasaannya lima tahun ke depan.

Ketiga, soal manajemen forum. Karena debat perdana itu sesungguhnya debat capres dan cawapres dalam satu paket, seharusnya ada pembagian ruang yang memadai dalam bertanya, merespons, dan menguatkan pesan.

Di kubu Jokowi-Ma’ruf Amin, misalnya, posisi Ma’ruf Amin tampak belum optimal. Jokowi lebih dominan hampir di semua segmen, kecuali pada isu terorisme. Hal ini masih bisa diperbaiki di debat-debat yang melibatkan keduanya di satu panggung.

Di kubu Prabowo-Sandi, yang banyak terpeleset justru Prabowonya terutama soal waktu, strategi kapan menyerang dan kapan bertahan. Prabowo masih belum menunjukkan keberbedaannya secara signifikan dengan pejawat.

Semoga dialektika semakin membaik di debat kedua dan seterusnya. Debat bukan semata mengakomodasi kepentingan paslon, yakni menaikkan elektabilitas serta memersuasi pemilih yang masih belum menentukan pilihan dan pemilih yang masih bimbang, lebih dari itu debat harus menjadi momentum pendidikan dan pemberdayaan politik warga.

Gun Gun Heryanto

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute/Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta.

Artikel ini telah dimuat pada Kolom Opini harian Republika, edisi Sabtu 19 Januari 2019. (lrf)