Etika Komunikasi Pansus

Etika Komunikasi Pansus

Hal krusial di luar ranah hukum dan politik yang kini bergulir bak pola panas di Pansus Century ialah persoalan etika komunikasi. Sejak Pansus dibentuk hampir semua pengonsumsi media massa mendapat menu harian serupa yakni “reality show” bercitarasa senayan. Forum pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus Century, sejak awal berbalut intrik, ketegangan serta perdebatan dari hal yang substansial hingga artifisial. Di tengah gegap-gempitanya isu ini, mulai terasa ada hal yang mengusik keadaban publik terutama menyangkut etika komunikasi yang dipertontonkan secara langsung dari Pansus yang terhormat tersebut.

Ada dua konteks mengapa kita perlu berbicara soal etika terkait dengan proses komunikasi yang berlangsung di Pansus Century.

Pertama, seluruh rapat pansus yang menghadirkan para saksi disiarkan secara liveoleh media terutama televisi dan radio. Konsekuensinya dinamisasi dalam forum akan ditonton atau didengar oleh jutaan orang Indonesia dari segala usia dan berbagai lapisan masyarakat. Siaran langsung seperti ini merupakan kemajuan bagi demokrasi informasi di negeri kita. Masyarakat pun  bisa mengikuti perkembangan kasus Century ini dari hari ke hari secara leluasa. Oleh karena sifat rapatnya yang terbuka dan disiarkan secara langsung inilah, maka seyogianya para anggota Pansus pun mematut diri untuk memerankan tugas dan fungsinya secara cerdas, kritis, elegan, beretika dan saling menghormati.

Kedua, anggota Pansus sejatinya merepresentasikan diri sebagai wakil rakyat dengan segala atribut yang melekat pada mereka. Ini merupakan amanat yang harus dijalankan dengan penuh pemahaman dan penghayatan. Sebagai komunikator yang mewakili hak-hak sipil politik konstituennya, setiap anggota Pansus, dari manapun partainya, sepatutnya menempatkan penghormatan atas status yang disandangnya itu. Tidak semata penting dalam konteks pencitraan diri komunikator, melainkan juga dalam penguatan peran lembaga di mata rakyat.

Dalam praktiknya, sejumlah indikasi mengarah kuat pada minimnya penghormatan anggota Pansus terhadap etika berkomunikasi. Hal ini bisa kita amati dalam tiga hal.

Pertama, proses produksi pesan verbal dan non verbal yang tidak relevan bahkan kontraproduktif dengan kehormatan anggota dewan serta tugas dan fungsi Pansus. Misalnya, kata-kata sepeti “bangsat”, “setan”, “kodok”, atau bentakan dan hardikan kasar di luar substansi persoalan membuat kita terperanjat dan bertanya dimanakah letak keadaban publik mereka. Tak hanya kata-kata verbal, banyak pula bahasa non verbal yang nyinyir, merendahkan bahkan bernuansa SARA dalam konteks tempat di mana pesan non verbal itu diproduksi dan didistribusikan kepada khalayak.

Kedua, ada indikasi bahwa pemeriksaan para saksi telah berubah peran menjadi introgasi terdakwa. Tidak ada yang salah jika setiap anggota Pansus menelisik berbagai data, fakta atau opini dari para saksi dengan cerdas dan kritis. Berbagai elaborasi diperkenankan guna memperkaya verifikasi data atau mengonfirmasi fakta dari saksi berbeda. Akan tetapi, seyogianya mereka juga menghormati status dan kehormatan para saksi di mata publik. Saksi juga punya hak untuk menegosiasikan kehormatan mereka di forum Pansus. Inilah yang kita maksudkan sebagai keadaban publik untuk membangun civil society tanpa terjebak pada prilaku tirani opini.

Kita setuju siapapun yang bertanggungjawab atas karut-marut Century wajib ditindak, tetapi kita juga mesti menempatkan forum pansus secara proporsional. Pansus bukanlah forum pengadilan lebih-lebih penghakiman bagi para saksi termasuk bagi mereka yang dindikasikan terlibat sekalipun. Agresivitas verbal sebagian besar anggota Pansus terlihat dominan mengarah pada minimnya penghargaan atas proporsionalitas forum tadi. Mengurai fakta secara kritis, tidak selalu diperankan dengan cara-cara menghakimi apalagi jika sampai ke tahapan abuse of power dengan menggiring opini terlebih jika opini. Terlebih, jika opini yang dibentuk mengarah pada hidden agenda kelompok politiknya semata.

Valensi Pelanggaran

Lunturnya etika komunikasi di rapat-rapat pansus yang disiarkan secara langsung kepada publik, bisa menjadi satu di antara variabel munculnya pelanggaran harapan. Meminjam asumsi teori pelanggaran harapan (expectancy violation theory) dari Judee Burgoon yang menyatakan bahwa ketika norma-norma komunikasi dilanggar, maka pelanggaran tersebut dapat dipandang positif atau negatif tergantung pada persepsi si penerima. Valensi menurut Burgoon dan Hale dalam Nonverbal Expectancy Violations (1998) melibatkan pemahaman atas pelanggaran melalui interpretasi dan evaluasi.

Jika kita mengikuti berbagai suara publik yang terekam di media massa, milis group, dan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, maka tentu kita akan bisa menangkap jelas bahwa telah muncul valensi pelanggaran (violation valence) berbentuk interpretasi dan evaluasi negatif terhadap etika komunikasi yang dipraktikkan sebagian anggota Pansus.

Sebaliknya saat menghadapi saksi tangguh seperti Marsilam Simanjuntak, sebagian besar anggota Pansus nampak kikuk, kurang percaya diri bahkan tak mampu mengembangkan forum yang biasanya “galak”. Ini bukan sekedar kalah jam terbang seperti dinyatakan Bambang Soesatyo, tetapi lebih pada kebiasaan Pansus untuk menempatkan diri mereka sebagai komunikator yang superior. Akibatnya, kerapkali mereka lalai bahwa kecerdasan forum tidak tercermin dari kengototan melainkan dari kedalaman elaborasi. Proses Pansus yang mengindahkan etika komunikasi, akan menjadi pendidikan politik bagi publik.***

Tulisan ini telah dipublikasikan di Pikiran Rakyat, Sabtu, 23 Januari 2010

Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik di UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute