Ekonomi Kolaboratif: Power Of The Crowds

Ekonomi Kolaboratif: Power Of The Crowds

Pada 1896, Gustave Ie Bon mempublikasikan buku dengan judul “The Crowd: A Study of Popular Mind”. Dalam buku tersebut penulisnya mengatakan bahwa seseorang tidak bisa melakukan hal luar biasa sebagai individu dan karenanya butuh bekerja bersama dalam organisasi untuk membentuk suatu pikiran kolektif (collective mind).

Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa istilah “crowd” selalu diidentikkan dengan kekerasan dan perilaku barbar yang bertujuan destruktif. Tapi justru sebaliknya, menurut Bon, jika kerumunan yang terorganisir (organized crowd) dikanalisasi dengan baik maka dapat melahirkan perubahan besar.

Selanjutnya, James Surowiecki (1967) dalam bukunya “The Wisdom of Crowds” mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil oleh orang banyak, meskipun terdiri dari bukan orang pintar, masih lebih baik dibandingkan dengan keputusan yang dihasilkan oleh segelintir orang pintar.

Meskipun manusia pada hakekatnya terbatas dan punya kekurangan tetapi jika seluruh kelebihan mereka diagregasi secara baik maka bisa menghasilkan kecerdasan kolektif (collective intelligence). Kedua buku tersebut dianggap sebagai referensi awal yang menceritakan kekuatan dibalik dari kerumunan atau the power of crowd. Istilah “crowd” tentunya mengalami perluasan makna seiring dengan kemajuan kegiatan sosio-ekonomi manusia, dan terutama saat ini berubah dari konteks fisik menjadi virtual.

Kemajuan pesat di bidang teknologi telah menghasilkan perubahan besar pada cara bagaimana kegiatan ekonomi dilakukan. Model ekonomi berbasis perorangan dan atau korporasi telah beralih menjadi ekonomi berbasis keramaian (crowd-based economy), atau yang umumnya dikenal dengan istilah sharing economy.

Trend model ekonomi ini atau biasa juga disebut ekonomi kolaboratif (collaborative economy) menurut Arun Sundararajan, seorang professor di Universitas New York sekaligus penulis buku “The Sharing Economy” adalah bahwa supply sumber daya baik berbentuk barang, modal maupun tenaga kerja yang berasal dari kerumunan orang yang terdesentralisasi (decentralized crowds) di kumpulkan pada suatu platform bersama (shared platform) untuk diakses dan dimanfaatkan oleh konsumen. Contoh platform berbasis digital adalah Uber, Airbnb dan Amazon.

Trend kegiatan ekonomi ini dianggap lebih efisien dan dapat meningkatkan partisipasi pelaku ekonomi. Di sisi lain, model crowd-based networks ini punya kemampuan distrupsi terhadap model bisnis konvensional.

Model sharing economy atau menurut Professor Arun Sundarajan disebut sebagai fenomena crowd-based capitalism merupakan manifestasi dari mobilisasi sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh kerumunan individu yang terdesentralisasi (decentralized crowds of individuals) untuk diakses secara terbuka oleh konsumen melalu perantara teknologi berbasis platform.

Fenomena crowd-based networks juga mulai diadopsi di industri keuangan yang biasa disebut crowdfunding, yaitu jenis teknologi berbasis platform untuk mengumpulkan dana baik untuk tujuan sosial maupun bisnis dengan cara menarik kontribusi yang relatif kecil dari sejumlah besar individu tanpa melalui perantara lembaga keuangan (lihat Mollick, 2014; Lambert & Schwienbacher, 2010).

Istilah crowdfunding sebenarnya merupakan perluasan makna dari “crowdsourcing” yang dipopulerkan oleh Jeff Howe pada tahun 2006 di Wired Magazine sebagai bentuk pengumpulan ide, feedback dan solusi melalui internet yang digunakan untuk mengembangkan kegiatan bisnis (Kleeman dkk, 2008).

Awalnya model fundraising ini populer dan sukses di bidang musik dimana fans tidak hanya menjadi pembeli album tetapi juga terlibat dalam proses produksinya, baik secara ide, promosi maupun pembiayaan.

Volume transaksi keuangan melalui platform crowdfunding mengalami peningkatan signifikan secara global. Menurut Massolution (2015) dana yang terkumpul melalui platform crowdfunding telah mencapai $16,2 miliar pada tahun 2014, meningkat sebesar 125 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar $6,1 miliar.

Kickstarter yang berbasis di Amerika Serikat merupakan contoh platform crowdfunding tersukses yang ada saat ini. Semenjak dilaunching pada tahun 2009, sudah sukses mengumpulkan dana sebesar $4,2 miliar dengan jumlah projek mencapai 160.632 dan didukung oleh pengguna sebanyak 16 juta orang yang tersebar di seluruh dunia.

Dari platform ini ide-ide kreatif baik berbentuk games, musik, teknologi, dan produk keratif inovatif lainnya ditawarkan kepadacrowd virtual untuk mendapatkan dukungan pendanaan, sehingga dari ide berkembang menjadi produk nyata.

Di Indonesia sendiri, crowdfunding mulai bermunculan dengan beragam model, mulai yang model sosial sampai pada model investasi. Platform crowdfunding yang relatif terkenal adalah seperti KitaBisa sebagai platform penggalangan dana untuk proyek kemanusiaan dan GandengTangan sebagai model platform peminjaman dana bagi para pelaku usaha.

Konsep crowdfunding telah tumbuh menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi para pelaku usaha terutama bagi mereka yang selama ini termarginalkan oleh sistem perbankan baik dalam bentuk start-ups maupun usaha kecil dan menengah.

Sistem platform ini menciptakan demokratisasi akses pada sumber daya ekonomi terutama akses pembiayaan. Sistem perbankan dengan standarisasi pembiayaan yang dimilikinya menjadikan para pelaku usaha pemula atau usaha bermodal kecil kesulitan dalam akses permodalan karena dianggap unbankable dan berisiko tinggi.

Sistem ini menurut Muhammad Yunus, peraih nobel dengan Grameen Banknya pada tahun 2006, berkontribusi dalam menciptakan pemiskinan secara terstruktur dan dampaknya adalah kesenjangan pembiayaan (financing gap) yang semakin meningkat.

Akses pada keuangan merupakan salah satu problem utama yang terjadi di negara-negara berkembang. Menurut Laporan Global Findex 2014, hanya 54 persen dari anak muda yang ada di negara berkembang mengakses pada lembaga perbankan. Yang lebih mengerikan lagi, menurut laporan World Bank Group 2017, jumlah permintaan pembiayaan dari pera pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak terpenuhi oleh sistem perbankan mencapai sekitar $5.2 trilion di negara-negara berkembang atau equivalen dengan 19 persen dari PDB 128 negara berkembang.

Kemunculan platform berbasis teknologi untuk mengkapitalisasi sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh crowd untuk partisipasi dalam pembiayaan sosial maupun bisnis bisa menjadi solusi atas rendahnya akses keuangan dan kesenjangan pembiayaan bagi UMKM. Crowdfunding berkontribusi dalam mendorong inklusi keuangan.

Di sisi lain, mekanisme crowdfunding mempromosikan model kegiatan ekonomi yang memperkuat interaksi sosial antara pelaku ekonomi, mendorong transparansi dan kepercayaan. Dan lebih penting lagi, menciptakan sistem berbagi risiko sukses dan gagal di antara crowd dan pelaku usaha. Model ini sangat sejalan dengan budaya Indonesia sebagai bangsa yang suka bergotong royong.

Namun di sisi lain, menjamurnya platform crowdfunding sebagai model perantara keuangan non-bank menjadi ancaman eksistensi bagi institusi keuangan seperti perbankan di masa datang. Kesenjangan regulasi juga perlu menjadi perhatian demi menghindari penggelapan dana masyarakat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ali Rama merupakan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Mahasiswa S3 di University of Aberdeen Inggris. Sumber koran Bisnis Indoensia 15 April 2019 (lrf/sam)