DPR Berharap Pengelolaan Zakat Dikelola Masyarakat

DPR Berharap Pengelolaan Zakat Dikelola Masyarakat


Reporter: Hilda Savitri

Ruang Diorama, BERITA UIN Online – Disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 27 Oktober lalu yang diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan di Indonesia, telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai komponen masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa UU tersebut  akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa dan digunakan untuk kepentingan politik.

Dalam diskusi bertema “Membaca UU Pengelolaan Zakat dalam Multi Perspektif: Konstitusi, Ekonomi, Sosiologis, dan Sejarah Bangsa” yang digelar CSRC bekerjasama dengan beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti INZ, Gemaz, dan Dompet Dhuafa di Ruang Diorama,  Selasa (27/11), Anggota Komisi VIII DPR, Rahman Amin, mengatakan, pada dasarnya DPR sangat antusias membuat regulasi tentang zakat.

DPR, menurut dia, berharap hal itu akan berdampak positif bagi negara maupun masyarakat. Tetapi pada proses perancangannya terjadi pertentangan antara DPR dengan pemerintah. Keputusan pemerintah yang menginginkan pengelolaan zakat berada di bawah kewenangan Kementrian Agama tidak dapat diterima DPR. Lembaga tersebut jutsru menginginkan zakat dikelola oleh suatu lembaga yang independen.

“Pembuatan UU ini menjadi lebih seperti proses tarik menarik kepentingan, bukan berdasarkan pemikiran rasional,” kata Rahman. Narasumber lain adalah Direktur CSRC Irfan Abu Bakar, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag Dr H Rohadi Abdul Fatah dan pakar filantropi Islam Dr Amelia Fauziah.

Rohadi menyatakan, dalam UU tersebut, fungsi LAZ tidak akan terabaikan, tetapi justru akan mengoptimalkan proses pengelolaan zakat.

Sementara itu, Amelia mengatakan, kepatuhan masyarakat untuk membayar zakat kepada pemerintah akan sangat rendah, karena dipengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang juga sangat rendah. Dia berpendapat bahwa sentralisasi pengelolaan zakat yang dilakukan pemerintah kurang tepat.

“Sebaiknya pemerintah hanya menjadi pengawas LAZ yang sudah ada,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Irfan Abubakar yang beranggapan bahwa sentralisasi yang dilakukan pemerintah akan membuat kedudukan LAZ tidak mudah lagi dalam hal perizinan. “Zakat adalah persoalan agama, jadi tidak bisa dicampur adukkan dengan kepentingan politik,” katanya.

Â