Dorong Santri, UIN Jakarta - Forum Pesantren Sepakati Kerja Sama

Dorong Santri, UIN Jakarta - Forum Pesantren Sepakati Kerja Sama

Ruang Diorama, Berita UIN Online -  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkolaborasi dengan pimpinan pondok pesantren untuk memajukan pendidikan dan administrasi masyarakat dengan menyelenggarakan Sarasehan dan  Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan mengusung tema "Strategi dan Tantangan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Insani di Pesantren" di Diorama Lantai Dasar Auditorium Harun Nasution, Selasa (21/4/2026).

Pendidikan pesantren tidak lagi dipandang sebagai jalur yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan nasional yang berkelanjutan. Para pengasuh pesantren menekankan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKIN), seperti UIN, untuk mencetak kader yang berkualitas.

Ketua Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I), Dr. KH. Tata Taufiq, M.Ag. menyatakan bahwa di era modern ini, kolaborasi antar-institusi adalah sebuah keharusan. Lembaga pendidikan dasar dan menengah, termasuk pesantren, memiliki peran strategis dalam menyiapkan "input" atau calon mahasiswa yang berkualitas bagi jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Antara institusi emang harus membangun kolaborasi. Lahannya, kerjanya adalah menyiapkan input yang baik untuk bidang pendidikan yang lebih tinggi," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, alumni pesantren merupakan basis potensial bagi PTKIN, baik untuk jurusan keagamaan maupun program studi lainnya. Hal ini didasari oleh karakteristik lulusan pesantren yang telah dibekali dengan moral yang kuat, minat keilmuan, logika berpikir, serta tanggung jawab sosial.

"Alumni-alumni pesantren itu adalah sebetulnya basis input bagi PTKIN. Apapun prodinya, apapun jurusannya. Kenapa? Karena untuk PTKIN sendiri memiliki prodi yang sejalan dengan kajian-kajian yang ada di pesantren," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan zaman menuntut peningkatan kualifikasi sumber daya manusia. Dahulu, masyarakat cukup mengenal tamatan SR, namun kini standar telah bergeser jauh lebih tinggi. Mengacu pada regulasi yang berlaku, kualifikasi guru bahkan telah ditetapkan hingga jenjang magister (S2) dan doktor (S3).

"Karena masyarakatnya yang sudah berubah. Kalau dulu masyarakat itu mengenai tamatan SR, sekarang tamatan SMA, tamatan Aliah, dan ini harus disiapkan untuk minimal kita punya kader yang untuk di daerah itu S1, lagi kalau ikut undang-undang  harus S2, guru SMP, guru MTS itu kan harus S3 sebetulnya," jelasnya.

Melanjut hal itu, Ia juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pesantren diterapkan sistem multi-exit dan multi-entry. Artinya, lulusan pesantren memiliki kebebasan dan kesetaraan untuk melanjutkan studi ke jenjang manapun, tidak terbatas pada satu jalur khusus saja.

"Di undang-undang pesantren justru kita bisa menjadi supplier bagi apapun prodinya yang ada. Karena di undang-undang itu dibuat multi-exit dan multi-entry. Jadi aman insya Allah. Dan justru dengan adanya undang-undang pesantren itu menjamin bahwa Alumni Pesantren bisa melanjutkan di jenderal perguruan tinggi mana saja," pungkasnya.

Saat ini, tercatat sekitar 400 pesantren berada di bawah naungan organisasi perhimpunan pengasuh pesantren Indonesia (P2i) dengan skema keanggotaan yang bersifat sukarela. Organisasi ini bergerak dengan melibatkan para pengasuh sebagai "desainer" atau penentu arah pendidikan pesantren.

Sarasehan P2I 1
Sarasehan P2I 2
Sarasehan P2I 3

(Nosa Idea/Fauziah M./Zaenal M./Fajri Nafisa/Foto: Muhammad Yahya)

Tag :