Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Profesor Djawahir Tegaskan Status Riba Bunga Bank

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Profesor Djawahir Tegaskan Status Riba Bunga Bank

Ciputat, BERITA UIN Online— Profesor Djawahir Hedjazziey menegaskan kembali status riba atas bunga bank yang biasanya diberlakukan oleh sektor perbankan dan keuangan konvensional. Ia mendorong masyarakat Muslim di tanah air menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang tidak menetapkan bunga atas setiap transaksinya.

Demikian disampaikan Profesor Djawahir dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Jakarta di Auditorium Utama, Selasa (01/12/2020). Pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum ini menyampaikan pidato pengukuhannya yang bertajuk ‘Ambiguitas Status Hukum Bunga Bank Konvensional: Dampaknya Terhadap Pengembangan Bank Syariah di Indonesia’.

Pengukuhan Djawahir dipimpin langsung Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Abuddin Nata dan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis. Djawahir dikukuhkan bersama-sama dengan Prof. Dr. Euis Amalia, Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta.

Djawahir menjelaskan, bunga bank sebagai keuntungan yang diambil bank dan biasanya ditetapkan 5-10% dalam jangka waktu tertentu terhitung dari total jumlah pinjaman nasabah. “Bagi bank konvensional, bunga jadi tulang punggung biaya operasional dan menarik keuntungan,” catatnya.

Terdapat dua komponen dalam bunga bank, bunga dibebankan kepada nasabah atas pinjamannya kepada bank dan bunga atas simpanan uangnya di bank. Jenis pertama diberikan sebagai balas jasa atas pinjaman sehingga disebut bunga pinjaman, sedang kedua diberikan sebagai balas jasa atas simpanan nasabah atau disebut bunga simpanan.

Sebagai komponen utama faktor biaya dan pendapatan, kedua jenis bunga saling berpengaruh satu sama lain. Saat bunga simpanan tinggi, maka bunga pinjaman ikut naik. Begitu juga sebaliknya.

“Dengan demikian bunga bank seperti diuraikan di atas termasuk riba. Riba bisa saja terjadi pada simpanan bersifat konsumtif atau produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam, sehingga bunga bank juga dilarang dalam ajaran Islam,” tandasnya.

Mengutip berbagai keterangan fiqih dan ulama, Djawahir menarik benang merah definisi riba sebagai pengambilan tambahan baik dalam dalam transaksi jual beli maupun pinjaman secara batil. Baik al-Quran maupun hadits secara tegas melarang segala jenis riba.

Larangan riba juga menjadi kesepakatan ulama dan ormas keislaman di tanah air. Bahkan status larangan riba juga disebutkan dalam tradisi agama lain seperti Yahudi dan Nashrani.

Saatnya Beralih Menuju Ekonomi Syariah

Merujuk pada status riba pada bunga bank, Djawahir mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan dan keuangan yang bebas dari praktik ribawi. Untuk itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Muslim Indonesia menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang bebas bunga yang dianggap riba.

Perguruan tinggi keagamaan Islam didorong Djawahir untuk menggunakan perbankan dan keuangan syariah dalam melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran gaji dan sumbangan pendidikan mahasiswanya. Begitu juga institusi-institusi keagamaan seperti mesjid, mushola, majelis taklim, pesantren dan lainnya untuk menggunakann layanan  perbankan dan keuangan syariah.

“Kepada para ulama dan kaum intelektual diharapkan secara terus menerus memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap literasi bank bebas bunga atau riba,” sarannya lagi.

Lebih jauh, Djawahir juga meminta para praktisi ekonomi syariah untuk meningkatkan sumber daya manusia, mengembangkan variasi pembiayaannya, dan memperluas kantor jaringan agar mudah diakses masyarakat. “Bagi pemerintah diharapkan ada keberpihakan dalam memajukkan bank bebas bunga atau riba, baik dalam bentuk regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia dan permodalan,” tandasnya lagi.

Diketahui, Djawahir diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam melalui Surat Keputusan Menristek Dikti Nomor 35228 tahun 2019. Selain mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum, lelaki kelahiran Cilegon pada 15 Oktober 1955 ini aktif meneliti dan mempublikasikan puluhan karyanya berupa buku maupun artikel jurnal. (zm)