Delegitimasi Demokrasi

Delegitimasi Demokrasi

Oleh: Azyumardi Azra

Konflik antara KPK pada satu pihak dan Polri pada pihak lain, yang berlangsung selama berbulan-bulan bukan sekadar masalah hukum. Melainkan, jelas telah memasuki ranah politik, yang bahkan sudah menimbulkan implikasi yang tidak kondusif bagi konsolidasi demokrasi di negeri ini. Memang, konflik di antara ketiga lembaga ini boleh jadi terselesaikan secara formal pada hari-hari mendatang, tanpa harus menempuh jalur peradilan.

Tetapi, berbagai biaya politik cukup mahal tampaknya harus dibayar Presiden SBY. Masa 'bulan madu' yang tadinya diharapkan dapat berlangsung nikmat dalam 100 hari pertama masa pemerintahan kedua Presiden SBY, kini malah meninggalkan 'rasa pahit' dalam mulut banyak warga. Program-program unggulan 100 hari pemerintahan tampaknya juga sulit tercapai, karena hampir separuh waktu itu banyak terhabiskan untuk respons dan kontra-respons atas konflik tersebut. Tidak ada jaminan pula, pada masa pasca 'penyelesaian' konflik, keadaan bakal membaik.

Apalagi, jika Angket DPR RI tentang kasus Bank Century terus berlanjut dalam waktu lama. Sehingga, masalah ini bukan tidak mungkin membayangi pemerintahan SBY lima tahun ke depan. Proses-proses hukum dan politik yang berbaur dan tumpang tindih dalam konflik tersebut dalam batas tertentu, telah menghasilkan semacam delegitimasi terhadap Presiden SBY. Di dalam pemberitaan, pembicaraan dan komentar publik, delegitimasi berlangsung seiring dengan kemerosotan kredibilitas sang Presiden.

Bahkan, dalam pekan-pekan terakhir, kian berkecambah kelompok-kelompok masyarakat yang secara terbuka mengimbau perlawanan terhadap Presiden SBY; dan ada pula yang memintanya segera mundur. Padahal, Presiden SBY dengan pasangannya Wapres Boediono memenangkan pemilu secara landslide dalam pilpres beberapa bulan lalu.

Inilah delegitimasi demokrasi. Perkembangan politik dalam beberapa pekan ini jelas merupakan langkah mundur dalam proses membangun demokrasi, yang terkonsolidasi di negeri. Demokrasi terkonsolidasi terwujud hanya jika tidak ada lagi warga atau kelompok warga yang berpikir, kemudian melakukan tindakan politik untuk mengganti rezim penguasa yang terpilih melalui prosedur demokrasi.

Demokrasi yang terkonsolidasi hanya ada, jika setiap warga dan kelompok masyarakat menjadikan demokrasi sebagai  the only game in town, dengan mengadopsi pandangan dunia demokrasi dan sekaligus mematuhi demokrasi prosedural dan substantif.

Inilah proses delegitimasi yang agaknya tidak pernah terbayangkan oleh Presiden SBY sendiri. Proses-proses delegitimasi itu bahkan secara telanjang terekspos dalam media, khususnya televisi yang menjadikannya sebagai drama dan sekaligus ironi politik bagi sang Presiden. Media secara terus-menerus dalam berbagai klipnya menayangkan, betapa konflik dan proses-proses yang mengikutinya justru kian larut dalam pendekatan normatif, yang serbamengambang dari Presiden SBY sendiri.

Sementara itu, media-media asing sepanjang November 2009 juga memberitakan apa yang mereka sebut 'skandal' politik Indonesia ini. Sejak dari majalah  The Economist (London), koran  The Asian Wall Street Journal, The New York Times, sampai  Asia Times memberitakan ini dalam perspektif yang tidak menguntungkan Presiden SBY. Bahkan, menurut  The Economist, skandal ini menenggelamkan ambisi Presiden SBY untuk mempercepat 'reformasi' ekonomi Indonesia.

Jadi, sekali lagi, ini perkembangan yang tidak menggembirakan. Psikologi politik publik, baik di dalam maupun luar negeri, sebagian besar tidak berpihak kepada Presiden SBY. Hampir setiap hari media kita  memberitakan ironi pahit tentang orang-orang yang ditahan di berbagai tempat karena mencuri kecil-kecilan, seperti mengambil semangka atau memungut kapas yang gugur dari pohonnya, sementara Anggodo yang dengan tindakan koruptifnya juga merugikan negara dalam jumlah besar terus melenggang kangkung, sembari menjungkirbalikkan kepastian hukum dan melukai rasa keadilan publik.

Dengan peristiwa ini, Indonesia seolah terjerambab ke dalam lubang yang sama dalam proses-proses politiknya. Seperti terungkap dalam kajian Alfred Stepan (2001), korupsi yang tidak terselesaikan menjadi salah satu hambatan dalam konsolidasi demokrasi. Korupsi yang endemis di negara-negara yang sedang mengonsolidasikan demokrasi, ternyata sangat tidak mudah diberantas; meski lembaga khusus pemberantasan korupsi (seperti KPK) dibentuk, tetap saja banyak hambatan dalam pelenyapan korupsi, apalagi ada isyarat dan kebijakan penguasa yang pada dasarnya tidak mendukung badan pemberantasan korupsi.

Hasilnya adalah delegitimasi politis dan moral Presiden SBY; dan sayangnya juga langsung atau tidak juga merupakan deligitimasi demokrasi. Di tengah situasi seperti itu, kita hanya bisa berharap, kepercayaan warga kepada demokrasi tidak segera luntur; tetapi sebaliknya menggunakan pilar-pilar demokrasi lainnya, seperti media massa dan  civil society untuk melakukan langkah-langkah yang perlu, guna menghentikan proses delegitimasi demokrasi tersebut.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 3 November 2009

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta