Dekan FAH: Sejumlah Catatan untuk RUU Kebudayaan

Dekan FAH: Sejumlah Catatan untuk RUU Kebudayaan

Auditorium Utama, BERITA UIN Online— Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan mengandung sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki. Mulai dari definisi kebudayaan yang cenderung sempit, ketidakjelasan lembaga pengelolaan, hingga unsur-unsur kebudayaannya. Keberadaan RUU juga dikuatirkan mengulang hegemoni negara atas kebudayaan.

Ini disampaikan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Prof Dr Sukron Kamil dalam Diskusi Publik RUU Kebudayaan di Auditorium Utama, Selasa (27/10). Dalam kegiatan yang masuk dalam rangkaian Festival Budaya dan Peradaban Islam Nusantara (Fesbadin) FAH ini, dekan menyajikan makalah Menimbang RUU Kebudayaan.

Menurut Sukron, RUU tidak membagi definisi kebudayaan dalam pengertian luas dan sempit. Definisi yang digunakan cenderung dicampur sehingga mengacaukan pemahaman. Padahal sejatinya definisi kebudayaan perlu difahami dalam pengertian luas maupun sempit. “Definisi sempit yang dianut mayoritas ahli dan definisi luas yang dirujuk RUU,” ujarnya.

Definisi sempit, jelasnya, seperti disampaikan Clyde Kluckhon sebagai sistem nilai yang mencakup cara berfikir, cara merasa, cara meyakini, dan menganggap. Sedangkan definisi luas disampaikan JJ Honigman dan Koentjaraningrat, mendefinisikan kebudayaan dalam tiga wujud, yakni ide, tindakan, dan benda.

Di sisi pengelolaan, RUU juga tidak secara tegas menyebut siapa lembaga yang bertugas mengelola kebudayaan. RUU hanya menyebutkan pemerintah, baik kementerian di puast maupun pemerintah kabupaten/kota di daerah. Namun di bagian yang sama disebutkan, pengelolaan harus bersifat lintas sektoral.

Dari sudut unsurnya, lanjut Sukron, RUU Kebudayaan memasukan unsur terlalu luas seperti organisasi sosial, komunikasi, kesehatan dan teknologi. Padahal mengikuti pendapat ahli Oswald Spengler, yang masuk dalam kategori kebudayaan hanya bahasa dan sastra, falsafah, seni, nilai-nilai moral dan agama, dan sejarah.

Lebih jauh, Sukron melihat kritik sebagian besar publik atas keberadaan RUU Kebudayaan saat ini lahir dari kekuatiran atas kembalinya hegemoni negara di bidang kebudayaan seperti Lekra pada masa Orde Lama dan Manifesto Kebudayaan pada masa Orde Baru.

“Lekra melihat kebudayaan untuk rakyat, yang kemudian didukung negara. Sedangkan Manifesto Kebudayaan melihat kebudayaan untuk kebudayaan,” paparnya.

Diketahui, DPR RI menginisiasi tersusunnya payung hukum kebudayaan yang hingga kini masih berupa RUU Kebudayaan. Kendati masih belum disyahkan, RUU mengundang sejumlah pro kontra. Salah satu kontranya adalah dimasukannya pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya nasional.

Laporan Syarifaeni Fahda