Corruption by Greed

Corruption by Greed

 

Oleh: Azyumardi Azra

'KORUPSI karena kerakusan' atau populer dalam nomenklatur tentang korupsi sebagai corruption by greed secara sempurna terlihat dalam kasus Gayus Tambunan (30 tahun), staf Ditjen Pajak, yang menjadi makelar kasus pajak. Ia terlibat dalam penyelewengan dana sekitar Rp 25 miliar yang terdapat dalam rekeningnya. Aneh bin ajaib, pegawai golongan IIIA ini sudah mendapatkan gaji remunerasi Rp 12 juta per bulan, yang jauh lebih tinggi dari rata-rata PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama. Akan tetapi, pendapatan yang sebenarnya sangat memadai itu bagi dia belum cukup juga. Greed, kerakusan, mendorongnya 'memainkan' dana pajak, yang membuatnya bisa memiliki beberapa rumah dan apartemen mewah sepanjang beberapa tahun saja sejak 2002.

Kerakusan, hawa nafsu tidak pernah puas, memang menjadi salah satu sebab pokok korupsi di mana-mana, khususnya di Tanah Air kita. Meskipun sudah banyak UU dan berbagai ketentuan lain yang bertujuan memberantas korupsi, para koruptor rakus, yang dikendalikan hawa nafsu, melakukan berbagai cara 'mengakali' peraturan dan 'mengerjai' lembaga-lembaga hukum. Bahkan, para koruptor rakus itu berkomplot dengan orang-orang di instansi mereka sendiri dan juga dengan kalangan penegak hukum lainnya, seperti polisi, hakim, dan jaksa, agar korupsi mereka tidak terendus dan terbuka ke depan publik, yang pada gilirannya dapat membawa mereka ke meja hijau.

Banyak masyarakat yang hidup bersih dengan rezeki yang halal dan susah payah mengatur pengeluaran merasa sangat marah sekaligus frustrasi dengan masih merajalelanya korupsi di negeri kita. Memang, sudah ada lembaga khusus, KPK, yang bertujuan memberantas korupsi. Ada pula aparat kepolisian dan kejaksaan yang juga bertugas mengusut berbagai bentuk korupsi pada berbagai levelnya. Lalu, ada pula inspektorat pada setiap kementerian, BPKP, serta BPK. Tapi, toh, adanya lembaga-lembaga ini tidak juga membuat nyali orang-orang rakus ciut dan kapok melakukan korupsi.

Salah satu masalahnya adalah tidak atau belum terwujudnya integritas antikorupsi dalam diri setiap orang yang bekerja pada lembaga-lembaga semacam itu. Di dalam lembaga-lembaga itu, masih terdapat orang-orang yang biasanya disebut 'oknum-oknum', yang tidak jarang sudah terorganisasi menjadi semacam organized criminals, berkomplot melakukan korupsi. Akibatnya, integritas lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan tercemar di mata publik. Lebih celaka lagi, ada persepsi sangat kuat dalam masyarakat: terbukanya kasus Gayus Tambunan hanyalah puncak gunung es korupsi, masih banyak yang tersembunyi di bawah permukaan yang mungkin tidak bakal pernah dapat terungkap.

Hasilnya, dalam kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, kalangan masyarakat yang geram dan frustrasi melakukan 'perlawanan', misalnya dengan kampanye publik melalui jejaring sosial di dunia maya semacam Facebook untuk tidak membayar alias memboikot pajak. Meski pendukung gerakan ini kian banyak, memang belum bisa dipastikan, apakah mereka akhirnya betul-betul tidak membayar pajak karena mereka juga tahu tentang adanya sanksi bagi para wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban ini. Bisa dipastikan, mereka bakal dikejar-kejar kantor dan petugas pajak lengkap dengan berbagai risiko-risiko buruk yang bakal dihadapi wajib pajak tersebut. Sementara itu, Gayus Tambunan melenggang kangkung ke Singapura, mengoyak-ngoyak rasa keadilan dalam masyarakat.

Apa yang harus dilakukan dalam menghadapi realitas pahit ini? Pada tahap ini, dalam kasus Gayus, dibutuhkan tindakan tegas tanpa ampun kepada siapa saja yang terlibat. Bahkan, tidak cukup dengan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum, tetapi menyita seluruh aset yang terindikasi merupakan hasil dari korupsi. Langkah ini setidaknya mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, yang terlihat jelas sudah merupakan 'kejahatan luar biasa' (extraordinary crime).

Yang juga penting adalah membenahi instansi dan lembaga tempat terjadinya tindakan korupsi. Apologi bahwa korupsi hanya dilakukan 'oknum' tertentu dalam instansi tertentu agaknya tidak memadai untuk memulihkan integritas instansi atau lembaga bersangkutan. Apalagi, instansi yang terkait langsung dengan pengelolaan dana publik itu semestinya menggunakannya untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan mereka yang memiliki otoritas mengelolanya.

Pemulihan kepercayaan publik kepada integritas aparat birokrasi jelas tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jika tidak terlihat tanda-tanda meyakinkan bagi penguatan integritas tersebut, berbagai bentuk 'perlawanan' publik bisa terjadi, yang pada gilirannya dapat menghambat pembangunan negeri ini.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 1 April 2010

Penulis adalah Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

 

 

Â