Cicak Versus Buaya

Cicak Versus Buaya

Akhir-akhir ini pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, didominasi oleh hiruk pikuk perseteruan antara Lembaga Pemberantasan Korupasi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Yang pertama, kini terasa sudah lazim didengar oleh khalayak, disebut dengan “cicak”, sedangkan yang kedua, disebut “buaya”.

Menariknya, istilah tersebut justeru “dilahirkan” oleh salah seorang petinggi Polri sendiri, yakni Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sejak saat itu, penggunaan cicak versus buaya dalam pemberitaan media terus saja bergulir seolah tak terbendung.

Perspektif Komunikasi

Bagaimana dampak penggunaan istilah cicak dan buaya dari perspektif komunikasi? Proses komunikasi, menurut Richard E. Porter dan Larry A. Samovar (1982), mempunyai sejumlah ciri, antara lain bahwa komunikasi itu bersifat tidak dapat ditarik kembali (irreversible). Artinya bahwa sekali kita mengatakan sesuatu (pesan) dan seseorang telah menerima dan men-decodenya, kita tidak dapat menarik kembali pesan tersebut dan meniadakan sama sekali pengaruhnya. Sekali penerima (khalayak) telah dipengaruhi oleh suatu pesan, pengaruh tersebut tidak dapat ditarik kembali sepenuhnya. Sumber (pengirim pesan) bisa jadi mengirimkan lagi pesan-pesan lainnya untuk mengubah efek pesan, tetapi efek pertama tak dapat ditiadakan.

Inilah yang tampaknya tengah terjadi di tubuh Polri. Boleh jadi Susno Duadji (pengirim) tidak menyadari bahwa istilah cicak dan buaya (pesan) yang dia ungkapkan pertama kali untuk membandingkan antara KPK dan Polri tidak akan berdampak sedemikian besar. Tetapi ternyata bak air bah, ia terus bergulir dan menyeruak tanpa ada siapapun yang dapat mencegahnya.

Celakanya buaya yang diidentikkan dengan Polri justeru menimbulkan citra buruk lembaga alat negara tersebut. Sebab, buaya kerap dikonotasikan dengan hewan besar yang buas, rakus, kejam, serakah dan sebagainya. Maka, tidak dapat disalahkan kalau khalayak sebagai penerima pesan pada gilirannya mengidentikkan lembaga kepolisian dengan sifat-sifat yang dimiliki buaya.

Yang lebih parah lagi adalah bahwa yang terkena dampak tersebut bukan hanya lembaga kepolisian dan para personalnya, tetapi juga anak-anak para polisi pun kebagian getahnya. Di Batam, misalnya, ada ungkapan keprihatina dari anak-anak polisi “Kami benar-benar prihatin. Kami anak-anak polisi menjadi hilang kepercayaan diri karena termakan stigmanisasi sebagai anak buaya,” seperti diberitakan oleh salah sebuah harian.

Melihat dampak yang sedemikian besar, barulah Kapolri, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, menyampaikan permintaan maaf, sesuatu yang sebenarnya sudah sangat terlambat. Bukan hanya meminta maaf, bahkan ia juga meminta media untuk berhenti menggunakan istilah tersebut. Tetapi seperti yang dikatakan Porter dan Samovar, sekali sebuah pesan telah dikatakan kepada khalayak, maka sulit untuk meniadakan efeknya sama sekali. Sekali kepolisian mengidentikkan dirinya dengan buaya, maka pesan penggambaran lembaga itu dengan buaya sulit dihilangkan efeknya. Sekalipun media tidak lagi menggunakan istilah tersebut, misalnya, tetap saja efek itu tidak dapat dihilangkan dari benak khalayak.

Peran Media

Tidak dapat dimungkiri bahwa peran media dalam konteks ini sangat besar. Medialah yang mendorong terus bergulirnya masalah perseteruan cicak dan buaya tersebut. Dan kekuatan media di negara demokrasi seperti Indoensia tentu sulit untuk dibendung.

Apalagi dewasa ini media yang muncul tidak hanya terbatas pada media cetak dan elektronik, melainkan juga media internet atau dunia maya. Pemberitaan tersebut kini justeru semakin semarak di situs-situs jejaring sosial semacam Facebook, Twitter, atau Friendster. Dengan sifatnya yang tidak mengenal batas (borderless) dunia internet mampu menerobos masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Melalui media tersebut pesan penggambaran lembaga kepolisian sebagai buaya terus menggelinding.

Demikian pula penggambaran KPK sebagai cicak terus mengemuka. Yang pertama menuai citra buruk sedangkan yang kedua memperoleh reputasi yang baik karena identik dengan yang terzalimi. Tidak heran kalau di Facebook kita menemukan sejuta dukungan untuk Bibit-Chandra, dua pimpinan KPK non-aktif yang digambarkan sebagai “korban” kebuayaan lembaga kepolisian. Tetapi kita tidak menemukan di situs yang sama kelompok yang mendukung lembaga kepolisian.

Dari catatan di atas dapat dikatakan bahwa betapa pentingnya bagi jajaran lembaga kepolisian, sebenarnya juga sangat penting bagi lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, untuk memahami komunikasi di dalam kerja-kerja mereka.

Dalam konteks ini, keterampilan berkomunikasi saja tampaknya tidak cukup, seperti pandai berbicara atau bahkan bersilat lidah. Kalau hanya itu, para petinggi Polri sekarang ini sangat handal. Tetapi yang lebih penting adalah harus memahami komunikasi dengan berbagai perspektif, sifat dan karakteristiknya. Bagaimanapun dalam ilmu komunikasi setiap perilaku memiliki potensi komunikasi. Dalam bahasa Porter dan Samovar, kita tidak dapat tidak berkomunikasi (we can not not communicate). Inilah setidaknya pelajaran yang sangat berharga bagi Polri di masa mendatang dalam melakukan kerja-kerja kepolisiannya.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, kini Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dan Deputi Direktur Bidang Politik the Political Literacy Institute.