Calon Asesor Perlu Samakan Persepsi

Calon Asesor Perlu Samakan Persepsi

 

Ruang Diorama, UINJKT Online – Calon asesor pensertifikasi dosen terlebih dahulu harus disamakan persepsinya sebelum memberikan penilaian kepada dosen yang mengajar di perguruan tinggi. Penyamaan persepsi itu diperlukan agar diperoleh hasil penilaian secara obyektif dan valid untuk setiap portofolio dosen yang akan disertifikasi. Tak hanya itu, calon asesor juga perlu memahami instrumen scoring sebagai alat ukur dan penentu profesionalisme seorang dosen.

 

Demikian kesimpulan yang diperoleh dari hasil pertemuan para calon asesor sertifikasi dosen dalam jabatan Departemen Agama yang digelar Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (Biro AUK) UIN Jakarta di Ruang Diorama, Selasa (14/10). Pertemuan dihadiri oleh 35 calon asesor dari 60 calon asesor berstatus guru besar yang diundang. Bertindak selaku narasumber Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada dan Prof Dr Djoko Kustono dari Tim Sertifikasi Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

 

Menurut Djoko, sertifikasi dosen merupakan amanah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dalam pelaksanaan sertifikasi dosen tersebut mekanismenya berbeda dengan sertifikasi guru. "Jika protofolio sertifikasi guru harus dilihat melalui track record-nya, portofolio dosen cukup dengan mengumpulkan angka kredit selama bersangkutan mengajar," katanya. Penilaian kompetensi dosen, lanjutnya, di antaranya melalui mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri.

 

Ia menjelaskan, secara prosedural, sertifikasi dosen melibatkan berbagai institusi, antara lain Departemen Agama, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam, perguruan tinggi pengusul, perguruan tinggi penyelenggara (PTP) sertifikasi dan Koopertais (khusus untuk perguruan tinggi agama Islam swasta atau PTAIS). Sementara kriteria PTP sertifikasi dosen di antaranya memiliki program studi terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas, baik untuk jenjang S-1, S-2 maupun S-3 secara keseluruhan. Selain itu, PTP juga harus memiliki sekurangnya tiga guru besar tetap yang bergelar doktor.

 

Sementara itu, Dede Rosyada mengatakan tujuan sertifikasi profesionalisme dosen penting dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalise itu dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat. Selain untuk pengakuan keprofesionalisannya, juga dimaksudkan untuk melindungi profesi dosen dan penjaminan kesejahteran bersangkutan.

 

Untuk menjadi peserta sertifikasi dosen, dosen bersangkutabn harus menyertakan bukti-bukti portofolio. Dala hal ini, setidaknya ada tiga bukti potofolio harus harus disertakan, yakni SK kenaikan jabatan akademik terakhir yang dilengkapi dengan rincian perolehan angka kredit dalam jabatan, bukti yang tekait dengan penilaian terhadap empat kompetensi dosen, yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. "Ketiga adalah pernyataan dari dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya," katanya. (ns)