Bonus Demografi Tanpa Lapangan Kerja Berkualitas
Mohammad Nur Rianto Al Arif
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Sekjen DPP Asosiasi Dosen Indonesia,
Pengurus ISEI Cabang Jakarta,
Pengurus DPP IAEI)
Indonesia kerap disebut sedang berada di “jendela peluang” sejarah, yaitu memiliki bonus demografi. Proporsi penduduk usia produktif (15–64 tahun) mencapai puncaknya di Indonesia pada dekade 2020–2030-an.
Di atas kertas, ini adalah kabar baik. Banyak negara seperti Jepang, Korea Selatan, bahkan China pernah memanfaatkan momentum ini untuk melesat menjadi negara berpendapatan menengah-atas.
Namun, di balik euforia demografi, ada kegelisahan yang tak bisa diabaikan, yaitu apakah bonus demografi Indonesia benar-benar menjadi “bonus”, atau justru berisiko berubah menjadi “kutukan” jika tidak disertai penciptaan lapangan kerja berkualitas?
Pertanyaan ini bukan sekadar akademik melainkan menyentuh realitas jutaan anak muda yang lulus sekolah dan perguruan tinggi, tetapi terjebak dalam pekerjaan informal, upah rendah, kerja kontrak tanpa kepastian, atau bahkan menganggur.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, kualitas pertumbuhan khususnya dalam penciptaan pekerjaan yang layak masih tertinggal.
Ketika bonus demografi tidak disertai transformasi struktural ekonomi, maka tetap tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan bersama.
Bonus demografi bukanlah hadiah otomatis, melainkan kondisi struktural karena jumlah penduduk usia kerja lebih besar dibanding usia non-produktif.
Agar menjadi “bonus”, diperlukan prasyarat seperti pendidikan yang relevan, kesehatan yang baik, produktivitas tinggi, serta pasar kerja yang mampu menyerap tenaga kerja secara layak.
Tanpa itu, bonus demografi justru menumpuk menjadi masalah sosial seperti penganggurankemiskinan pekerja (working poor), hingga kerentanan konflik sosial.
Indonesia saat ini menikmati rasio ketergantungan yang menurun. Hal ini bermakna bahwa beban ekonomi yang ditanggung oleh penduduk produktif terhadap penduduk non-produktif lebih ringan.
Namun, rasio ini hanya bermakna jika penduduk usia produktif benar-benar produktif. Produktif bukan sekadar bekerja, melainkan bekerja dalam pekerjaan yang memberikan nilai tambah, upah layak, perlindungan sosial, serta ruang mobilitas sosial.
Kondisi saat ini yang terjadi ialah struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi sektor informal. Banyak pekerja muda bekerja di sektor jasa berupah rendah, gig economy tanpa perlindungan, atau pekerjaan manufaktur berteknologi rendah yang mudah tergantikan oleh otomatisasi.
Fenomena “bekerja tapi tetap miskin” semakin nyata, yaitu mereka bekerja keras, tetapi upah tak cukup untuk keluar dari jerat kemiskinan struktural.
Salah satu jebakan dalam diskursus ketenagakerjaan adalah reduksi persoalan pada angka pengangguran terbuka.
Pemerintah sering mengklaim keberhasilan dengan menurunnya tingkat pengangguran. Namun, angka ini tidak selalu mencerminkan kualitas pekerjaan.
Pekerjaan yang tidak layak seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, dan tanpa jaminan sosial tetap dihitung sebagai “bekerja”.
Di sinilah permasalahannya bahwa bonus demografi membutuhkan pekerjaan berkualitas. Tanpa pekerjaan berkualitas, tenaga kerja melimpah justru menjadi penawaran berlebih yang pada akhirnya dapat menekan upah pekerja.
Logika pasar bekerja, yaitu semakin banyak tenaga kerja, semakin rendah posisi tawar pekerja.
Jika negara tidak hadir dengan regulasi dan kebijakan industrial yang berpihak pada peningkatan kualitas kerja, bonus demografi akan memproduksi generasi pekerja murah.
Lebih jauh, ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan industri memperparah keadaan. Banyak lulusan perguruan tinggi bekerja di bidang yang tidak sesuai kompetensinya.
Kondisi ini bukan semata kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik seperti kurikulum pendidikan tertinggal dari kebutuhan transformasi ekonomi, sementara industri belum naik kelas menuju sektor bernilai tambah tinggi.
Konstitusi Indonesia sejatinya memberikan mandat kuat terkait pekerjaan dan kesejahteraan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (2) menambahkan hak atas pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 33 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mandat konstitusi ini jelas bahwa negara tidak boleh netral dalam soal pasar kerja. Negara wajib menciptakan kondisi struktural agar warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak.
Bonus demografi, jika dibiarkan mengikuti mekanisme pasar semata, berpotensi bertabrakan dengan amanat konstitusi. Negara yang absen akan membiarkan tenaga kerja menjadi komoditas murah, bukan subjek pembangunan.
Masalahnya, paradigma pembangunan kita masih sering terjebak pada pertumbuhan angka makro, bukan kualitas hidup warga.
Investasi dikejar, tetapi orientasi industrialisasi belum sepenuhnya diarahkan pada penciptaan pekerjaan berkualitas. Banyak investasi padat modal, minim penyerapan tenaga kerja, atau menyerap tenaga kerja, tetapi dengan kualitas kerja rendah.
Istilah “kutukan demografi” bukan retorika kosong bagi negara-negara yang gagal mengelola bonus demografi.
Kegagalan mengelola bonus demografi akan menimbulkan konsekuensi serius mulai dari pengangguran massal pemuda, urbanisasi tak terkendali, kriminalitas, hingga instabilitas politik.
Di Indonesia, gejala ini mulai terasa seperti keresahan generasi muda terhadap mahalnya biaya hidup, sulitnya pekerjaan layak, dan terbatasnya mobilitas sosial.
Ketika pendidikan tidak lagi menjamin kehidupan yang lebih baik, kepercayaan terhadap meritokrasi runtuh. Kondisi ini akan berbahaya bagi kohesi sosial.
Kutukan demografi juga berkenaan dengan transisi teknologi. Otomatisasi dan kecerdasan buatan berpotensi menggantikan pekerjaan berulang dan berupah rendah, yaitu jenis pekerjaan yang justru banyak diisi tenaga kerja muda.
Tanpa strategi peningkatan keterampilan dan penciptaan sektor baru bernilai tambah tinggi, bonus demografi akan berhadapan dengan “tsunami teknologi” yang mempersempit ruang kerja.
Masalah utama bukan pada jumlah tenaga kerja, melainkan struktur ekonomi. Indonesia terlalu lama bertumpu pada sektor ekstraktif dan industri berteknologi menengah-rendah.
Nilai tambah rendah berarti upah rendah. Negara-negara yang berhasil memanfaatkan bonus demografi melakukan lompatan industrial, yaitu pergeseran dari agraris ke manufaktur bernilai tambah tinggi, lalu ke ekonomi berbasis inovasi.
Transformasi struktural Indonesia berjalan lambat. Hilirisasi sumber daya alam memang mulai digalakkan, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengembangan sumber daya manusia.
Tanpa integrasi ini, hilirisasi hanya memindahkan nilai tambah, bukan meningkatkan kualitas tenaga kerja secara masif.
Di sisi lain, UMKM yang menyerap mayoritas tenaga kerja masih berkutat pada produktivitas rendah. Digitalisasi UMKM sering dipromosikan, tetapi tanpa dukungan ekosistem pembiayaan, logistik, dan pasar yang adil, UMKM sulit naik kelas. Akibatnya, bonus demografi terserap dalam sektor berproduktivitas rendah.
Jika bonus demografi adalah peluang, maka kebijakan publik adalah kuncinya. Terdapat beberapa strategi krusial yang dapat dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, industrialisasi berbasis nilai tambah dan teknologi. Negara harus mendorong sektor-sektor yang mampu menciptakan pekerjaan berkualitas seperti manufaktur berteknologi menengah-tinggi, ekonomi hijau, energi terbarukan, ekonomi kreatif berbasis pengetahuan, serta layanan modern.
Insentif investasi harus diarahkan pada sektor padat karya berkualitas, bukan sekadar padat modal.
Kedua, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan masa depan, bukan masa lalu.
Kurikulum perlu adaptif terhadap transformasi digital, ekonomi hijau, dan industri kreatif. Pendidikan vokasi tidak boleh menjadi “jalur kelas dua”, tetapi harus menjadi jalur prestisius yang menjamin keterampilan relevan dan upah layak.
Ketiga, perlindungan pekerja dan penguatan regulasi pasar kerja. Fleksibilitas pasar kerja tidak boleh berarti kerentanan pekerja.
Negara perlu memastikan standar upah layak, jaminan sosial universal, serta perlindungan bagi pekerja gig economy. Kondisi ini bukan hambatan investasi, melainkan prasyarat pembangunan berkelanjutan.
Keempat, penguatan UMKM agar naik kelas. Bonus demografi sebagian besar terserap di UMKM. Maka, meningkatkan produktivitas UMKM berarti meningkatkan kualitas hidup jutaan pekerja.
Akses pembiayaan murah, pendampingan teknologi, integrasi rantai pasok, dan perlindungan dari persaingan tidak sehat dengan korporasi besar menjadi kunci.
Kelima, desentralisasi peluang ekonomi. Bonus demografi sering menumpuk di kota besar, memicu urbanisasi berlebihan.
Negara perlu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di daerah, berbasis potensi lokal seperti pertanian modern, pariwisata berkelanjutan, serta industri pengolahan regional agar lapangan kerja berkualitas tidak terkonsentrasi di kota besar saja.
Negara tidak cukup menjadi wasit melainkan harus menjadi arsitek pembangunan. Amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan negara sebagai pengelola cabang-cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat.
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa negara perlu memiliki visi industrialisasi jangka panjang, bukan sekadar kebijakan tambal sulam. Visi ini harus lintas rezim, lintas kementerian, dan konsisten.
Bonus demografi adalah momentum temporal yang jendelanya tidak terbuka selamanya. Jika momentum ini terlewat, Indonesia akan menghadapi populasi menua tanpa pernah menikmati kemakmuran.
Negara yang gagal memanfaatkan bonus demografi akan menanggung beban ganda, yaitu generasi tua yang membutuhkan perlindungan sosial dan generasi muda yang frustrasi.
Bonus demografi bukan takdir, melainkan peluang yang harus diusahakan. Bonus demografi dapat menjadi mesin pertumbuhan inklusif atau justru bom waktu sosial.
Pertanyaannya bukan apakah Indonesia memiliki bonus demografi, tetapi apakah Indonesia memiliki keberanian politik dan visi struktural untuk mengelolanya.
Konstitusi telah memberi arah, yaitu pekerjaan layak, keadilan sosial, dan kemakmuran bersama. Tinggal bagaimana kebijakan publik menjelmakan mandat itu dalam strategi industrialisasi, pendidikan, dan perlindungan sosial yang konkret.
Tanpa lapangan kerja berkualitas, bonus demografi hanya akan menjadi statistik demografis tanpa makna kesejahteraan.
Dengan kebijakan yang tepat, bonus demografi dapat menjadi fondasi Indonesia yang lebih adil, produktif, dan bermartabat.
Pada akhirnya, bonus demografi adalah cermin yang memantulkan kualitas kebijakan kita. Jika yang kita lihat adalah generasi muda yang bekerja keras, tetapi tetap miskin, maka yang perlu dikoreksi bukan demografinya, melainkan arah pembangunan kita.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas pada Selasa, 10 Februari 2026.
