Bersih dan Suci

Bersih dan Suci

Oleh: Syamsul Yakin Dosen Magister KPI FIDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Penulis Buku “Milir”

Suci atau thaharah berbeda dengan bersih atau nadzif. Bersih belum tentu suci. Sedangkan suci sudah pasti bersih. Sebagai syarat shalat, bersih belum dianggap menenuhi syarat tanpa dipenuhi syarat suci. Bersih itu adalah terbebas dari kotoran yang dapat dilihat oleh mata, sedangkan suci hanya bisa diverifikasi oleh diri sendiri. Ketika Abu al-Laits menyatakan bahwa iman itu suci, artinya orang beriman itu bersih secara rohani dan jasmani. Secara rohani, ia bersih karena beriman kepada Allah SWT, para malaikat-Nya, sejumlah kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang baik dan yang buruk. Secara jasmani, ia bersih badannya dari kotoran yang terlihat mata. Orang yang berwudhu, ada dua yang diraih. Pertama, ia bersih secara jasmani, seperti firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. al-Maidah/5: 6). Secara jasmani, muka, tangan, kepala, dan kaki semuanya bersih dari kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat. Kedua, ia suci secara rohani. Alasannya, karena ia telah mengartikulasikan dengan lisan dan membenarkan dengan hati apa yang diajarkan Nabi SAW sebagai perintah Allah SWT. Namun untuk bisa suci, seseorang harus lebih dulu bersih.

Suci secara rohani inilah yang membuat seorang hamba bisa membangun komunikasi dengan Allah SWT dengan cara shalat. Baik shalat sunah maupun shalat fardhu lima waktu. Sebab, secara filosofis, tidak mungkin Allah SWT Yang Maha Suci bisa didekati oleh seorang hamba yang belum bersuci, atau dengan kata lain yang tidak berwudhu.

Cara untuk membangun komunikasi dengan Allah SWT bukan hanya dengan wudhu dan shalat, juga zakat. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. al-Taubah/9: 103). Jadi, zakat seperti juga shalat, dapat membersihkan seorang hamba secara jasmani dan jasmani.

Di atas, Abu al-Laits juga mengatakan bahwa kafir itu kotor. Kotor yang dimaksud adalah kotor secara rohani. Karena orang kafir tidak mengartikulasikan dengan lisan dan membenarkan dengan hati mengenai keimanannya kepada Allah SWT, para malaikat-Nya, sejumlah kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir yang baik dan yang buruk.

Untuk jadi suci secara rohani, orang kafir harus masuk Islam. Namun, pertama-tama untuk jadi bersih secara jasmani, orang kafir wajib mandi. Kafir yang dimaksud di sini adalah kafir asli (sejak kecil kafir) atau kafir karena murtad (sudah pernah masuk Islam tapi keluar dari Islam). Jadi mandi membuat dia bersih dan masuk Islam membuat dia suci.

Namun, kepada orang yang saat ini masih kafir, tidak ada paksaan kepada mereka untuk masuk Islam. Allah SWT berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (QS. al-Baqarah/2: 256). Hanya saja Allah menyatakan secara diplomatis, “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS. al-Baqarah/2: 256). Menurut pengarang Tafsir Jalalain, ayat di atas turun terkait dengan seorang Anshar yang memiliki seorang anak. Anak itu dipaksa masuk Islam. Padahal bagi orang yang berpikir sudah jelas bukti dan keterangan yang teguh bahwa iman itu adalah kebenaran dan kafir itu adalah kesesatan. Jadi, iman selain bersih dan suci, juga berarti benar.(sam/mf)