BEM  PTAIN Tolak Permenag No 36 tentang Gelar Akademik

BEM PTAIN Tolak Permenag No 36 tentang Gelar Akademik

Ruang Diorama, UIN Online - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) se-Indonesia menolak Peraturan Menteri Agama RI No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama.

Hal itu diketahui dalam Lokakarya BEM PTAIN se-Indonesia dengan tema “Memperkokoh Peran PTAIN Dalam Membangun Bangsa” yang diadakan BEM UIN Jakarta di Ruang Diorama, Rabu (21/4). Hadir dalam kesempatan tersebut 15 BEM dari berbagai PTAIN.

Dalam lokakarya tersebut, BEM PTAIN sepakat menyatakan sikap menolak Keputusan Menteri Agama No.36 tahun 2009 tentang Perubahan Gelar Akademik. Mereka menilai peraturan tersebut merugikan lulusan PTAIN, karena gelar tersebut tidak mampu untuk bersaing dengan lulusan-lulusan PT lain.

Perwakilan UIN Jakarta Aditya Prana mengatakan, masih tingginya angka pengangguran lulusan PTAIN serta masih belum membuminya gelar akademik baru di masyarakat dikhawatirkan akan berdampak serius bagi alumni PTAIN.

“Kami mempertanyakan apa komitmen pemerintah untuk lapangan kerja dan seperti apa prospeknya ke depan terhadap peraturan tersebut,” ujar Aditya yang juga Presiden BEM UIN Jakarta.

Aditya menambahkan, terkait dengan Peraturan Menteri Agama menurutnya kurang tepat, dan sosialisasinya minim. Sehingga akan berdampak pada alumni di masyarakat karena sudah membuminya gelar sarjana yang lama.

“Oleh karena itu kita sepakat menolak peraturan tersebut dan merekomendasikan kepada pemerintah agar peraturan tersebut diperbaiki sehingga tidak merugikan lulusan PTAIN itu sendiri,” jelasnya.

Adapun salah satu contoh perubahan gelar dari keputusan menteri itu yakni menetapkan gelar akademik untuk tingkat S1 program studi Ekonomi Syariah yang sebelumnya Sarjana Ekonomi Islam (SEI) berubah menjadi Sarjana Ekonomi Syariah (SE.Sy). []  Apristia Krisna Dewi