BAZIS DKI dan UIN Jakarta Berdayakan Zakat

BAZIS DKI dan UIN Jakarta Berdayakan Zakat

Auditorium Utama, BERITA UIN Online—Seperti yang diketahui bersama bahwa, salah satu anjuran Islam yang menunjukkan solidaritas dan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat adalah zakat. Zakat merupakan ibadah umat Islam di bidang harta yang sering dipandang sebagai instrumen untuk merealisasikan konsep keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat.

Disampaikan Prof DR Didin Hafidzuddin, MS (Ketua Umum BAZNAS Pusat) saat menjadi salah satu narasumber pada acara Grand Launching Unit Pengumpulan ZakatBAZIS DKI Jakarta-UIN Jakarta yang bertemakan Pemberdayaan Zakat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Umat, Selasa (22/03).

Acara tersebut dihadiri Rektor UIN Jakarta Prof DR Dede Rosyada MA, Wakil Rektor Bidang Kerjasama antar Lembaga Prof DR Murodi MA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof DR Yusron Razak MA, Kepala Bazis DKI Jakarta Drs H Djubaidi Adih, M.Ag beserta jajarannya, dan sivitas akademika UIN Jakarta serta tamu undangan.

“Diharapkan zakat mampu meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai sikap dari saling membantu dan solidaritas dalam Islam yang pada akhirnya mampu pula memberantas kemiskinan dalam masyarakat,” harap Hafidzuddin.

Hafidzuddin juga memaparkan lima langkah untuk menggali potensi zakat, yaitu dengan Sosialisai, Penguatan Amil, Pendayagunaan Tepat Sasaran, Penguatan Regulasi dan Peraturan, juga adanya Sinergitas.

Sekedar informasi, pemerintah Indonesia  telah mengeluarkan  Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat  sebagai landasan hukum sekaligus pengatur dalam upaya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang disertai dengan  Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang  Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999, serta Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji No. D / 291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. (SF)