Batik Bukan Sekadar Warisan: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Sebagai Simbol Gaya Hidup Halal
Auditorium Harun Nasution, Berita UIN Online — Batik berpotensi menjadi model lifestyle halal yang bisa dipertimbangkan masyarakat Muslim kontemporer dalam memenuhi kebutuhan fashion kekinian. Penggunaan bahan alami, proses produksi yang bebas dari unsur najis, serta motif yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam menjadi dasar potensial batik masuk dalam lifestyl halal.
Demikian disampaikan Prof. Dr. Afidah Wahyuni, M.Ag., dalam pidato ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (07/05/2025). Profesor Afidah memaparkan hasil riset berjudul "Fashion Batik Tulis sebagai Halal Lifestyle: Upaya Pemeliharaan Identitas Budaya Indonesia, Refleksi Kajian Fikih Kontemporer”.
Dalam orasinya, Prof. Afidah mengungkapkan batik telah disepakati bersama sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Indonesia. Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO sejak 2009, batik tulis tetap bertahan hingga kini karena memiliki nilai seni tinggi dan keterikatan kuat dengan jati diri bangsa. “Batik tulis bukan sekadar produk fashion, tetapi juga simbol warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.
Mengaitkan kajiannya dengan fikih kontemporer, Prof. Afidah menjelaskan bahwa disiplin ilmu ini tidak hanya penting untuk menjawab problematika hukum Islam modern, tetapi juga memberikan arah dalam menjalani kehidupan yang sesuai syariat di tengah arus modernisasi. “Fikih kontemporer menjadi jembatan antara tradisi dan inovasi di tengah perubahan zaman,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bahwa fashion halal mencakup bahan, bentuk, serta cara berpakaian dan berhias yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Meningkatnya komunitas muslimah yang mengutamakan busana syar’i turut mendorong popularitas batik tulis sebagai bagian dari identitas berbusana muslim Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa batik tulis tidak hanya warisan budaya, tetapi juga ekspresi keimanan yang menjaga prinsip syariat.
Dalam perspektif fikih kontemporer, kehalalan batik tulis dilihat dari berbagai aspek, seperti penggunaan bahan alami, proses produksi yang bebas dari unsur najis, serta motif yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. “Ini membuktikan bahwa batik tulis memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari halal lifestyle,” tambahnya.
Prof. Afidah juga menyoroti kontribusi batik terhadap sektor ekonomi kreatif nasional. Batik menyumbang angka signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan peningkatan permintaan batik tulis membuka peluang ekonomi bagi para pengrajin lokal. “Pelestarian batik tulis bukan hanya berdampak pada budaya, tetapi juga mendukung ekonomi berbasis komunitas,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelestarian batik tulis menghadapi berbagai tantangan di era modern. Di antaranya adalah persaingan dengan batik cap dan batik printing yang diproduksi massal dengan teknologi modern, serta minimnya regenerasi pengrajin muda. Generasi muda cenderung kurang tertarik mempelajari keterampilan membatik, dan masih ada persoalan terkait kehalalan bahan yang digunakan.
Fikih kontemporer, menurut Prof. Afidah, memandang pelestarian budaya lokal seperti batik sebagai bagian dari upaya menjaga ‘urf (tradisi/adat) yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, penting untuk terus mengedepankan pendekatan integratif antara budaya dan nilai-nilai keislaman dalam merespons tantangan zaman.
Sebagai penutup, Prof. Afidah menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan masyarakat dalam pengembangan fikih kontemporer. “Pemahaman fikih yang kontekstual akan membuat umat Islam lebih siap menghadapi kompleksitas kehidupan modern tanpa kehilangan akar budayanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Prof. Dr. Afidah Wahyuni, M.Ag., adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Guru besar UIN Jakarta bidang ilmu fikih kontemporer ini merupakan lulusan S3 di PTIQ Jakarta dengan karya ilmiah dan hasil penelitiannya banyak menyoroti kajian tafsir Al-Qur’an, salah satunya adalah Buku Masail Fiqhiyah.
Simak rekaman acara pengukuhan Enam Guru Besar UIN Jakarta pada Rabu (07/06/2025): https://www.youtube.com/live/yJ8v6TVbN6U?si=QBmXVPzL81zayswN
(Aida Adha S./Fauziah M./Syarifah Nur K./Foto: M. Yahya)