Bangsa Kleptokrasi

Bangsa Kleptokrasi

Sejujurnya, bangsa ini berada di ambang kehancuran yang tidak terelakkan lagi karena praktik korupsi yang merajalela.

Berita korupsi datang dari berbagai penjuru angin, kasus korupsi terjadi di semua level pemerintahan, baik ekskutif, legislatif, maupun yudikatif. Mungkin hanya mukjizat-Nya-lah yang mampu membalikkan keadaan ini.

Nada pesimisme ini muncul karena korupsi di negeri ini terjadi mulai istana sampai kantor RT, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari lahir sampai meninggal, dari tempat ibadah sampai toilet, sehingga tak ada ruang, waktu, dan kesempatan yang tak terjamah oleh praktik korupsi.

Semua wibawa alat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan KPK sekalipun tidak luput dari sinyalemen dugaan korupsi.

Berbagai kasus terkini, seperti Century Gate, mafia pajak, kasus korupsi di seluruh departemen, KPU, DPRD, DPR RI, MA, kehakiman, dan kepolisian benar-benar menjadi fakta bahwa korupsi telah mengakar kuat di mana pun berada hingga bisa disebut telah menjadi budaya masyarakat (walau masih bisa diperdebatkan).

Fakta ini –walau sungguh berat menyatakannya- melegitimasi anggapan bahwa bangsa ini termasuk bangsa kleptokrasi (bangsa maling) karena semua hal bisa dikorupsi.

Maka, sangatlah wajar jika Transparency International menempatkan negara kita sebagai negara terkorup di dunia, sejajar dengan Ethiopia, Kamerun, dan Azerbaijan.

Berbagai upaya reformasi di bidang penegakan hukum dan pencegahan korupsi telah dilakukan, namun belum mampu memberantas dan membuat efek jera bagi para pelakunya.

Memang harus kita akui, tidaklah mudah melakukan upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan sistemik karena pola-pola korupsi sudah semakin canggih dan rapi sehingga sangat samar dan bahkan sangat sulit dibuktikan di depan hukum.

Seharusnya kita tidak lagi menoleransi segala bentuk penyimpangan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi, yang menimbulkan penguasaan sumber daya-sumber daya ekonomi didominasi segelintir orang sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang sangat tinggi.

Proyek pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi satu kendala besar di tengah political society yang korup dan kekuatan civil society yang masih lemah.

Ini menjadi tantangan kita bersama. Hemat saya, pola pemberantasan korupsi yang ada kini belum cukup manjur mengeliminasi keinginan seseorang untuk melakukan korupsi.

Hal itu disebabkan beberapa faktor. Pertama, menurut Ro bert Merton yang terkenal dengan teorinya tentang means-ends scheme, korupsi merupakan perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga terjadi pelanggaran norma-norma.

Ini menjadi tantangan yang cenderung menghargai orang yang lebih kaya daripada orang yang miskin. Cerminan budaya yang masih berlangsung di masyarakat ini setidaknya memiliki andil besar dalam menumbuhkan semangat sesorang untuk melakukan korupsi.

Ditambah dengan adanya budaya “jalan pintas” sering meremehkan kualitas pekerjaan. Ketika sesorang mendapatkan proyek, yang terpikir adalah bagaimana caranya agar pengeluaran seminimal mungkin dengan kualitas hasil pekerjaan yang seadanya.

Dari sinilah timbul pribadi-pribadi yang cenderung menghalalkan segala cara untuk menyelesaikan pekerjaannya dan akhirnya menjadi seorang yang kaya. Kedua, faktor kurangnya kesalehan sosial masyarakat kita.

Mayoritas kita lebih senang mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik. Ketika seseorang melakukan korupsi, berarti ia telah merampas hak-hak hidup orang lain.

Kesadaran atas kesalehan sosial inilah yang sangat jarang terjadi karena mereka sudah menganut paham individualisme.

Ketiga, faktor birokrasi sistemik yang korup. Harus kita akui bersama bahwa korupsi seakan-akan sudah menjadi hal biasa, lumrah, dan wajar sehingga tak seorang pun yang merasa berpikir seratus kali untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah benar-benar mendarah daging.

Kempat, law enforcement. Harus kita akui bahwa penegakan hukum di negara kita seakan-akan berjalan di tempat.

Terlalu banyak celah yang masih bisa digunakan sesorang agar bisa lepas dari jeratan hukum akibat dugaan korupsi.

Terlebih dengan mental aparat lainnya seperti kepolisian, jaksa, dan hakim yang kadang kala masih bisa dibeli hasil keputusannya. Kelima, tidak adanya figur teladan yang memberi contoh perilaku bebas korupsi.

Hanya segelintir orang dari ratusan juta rakyat Indonesia yang menerapkan perilaku bebas korupsi. Mereka hanya lilin kecil di tengah badai tsunami yang dahsyat.

Kita seakan-akan tak punya harapan lagi untuk bangkit karena semua unsur inti masyarakat dan negara telah terjangkiti penyakit korupsi.

Seseorang belum dikatakan lulus uji antikorupsi jika belum menjadi seorang pejabat. Karena bisa jadi, dulunya dia alim, antikorupsi, jujur, tapi setelah menduduki sebuah jabatan dia bisa berbalik 100 persen perilakunya.

Dia akhirnya menjadi koruptor ulung dan sangat mahir menyiasati perilaku korupsinya. Keenam, faktor kemunafi kan diri. Saat ini banyak sekali orang atau kalangan yang ramai-ramai meneriakkan isu pemberantasan korupsi, padahal mereka sebetulnya tidak luput dari korupsi itu sendiri. “Maling teriak maling”.

Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat kita. Kamuflase Melihat fenomena korupsi di negara kita yang sudah mendarah daging ini, wajar masyarakat menjadi prihatin dan skeptis atas segala upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Mengapa demikian? Karena memang sistem upaya penegakan hukumnya berangkat dari niat setengah-setengah, tidak dedikasi dan aksi.

Semua hanya kamuflase. Untuk memperbaiki keadaan di atas, penulis setuju dengan pendapat pendiri ICW, Teten Masduki, yang menyatakan bahwa bangsa ini sungguh-sungguh membutuhkan seorang figur pemimpin yang bersih, kuat, dan berani mati demi memberantas korupsi.

Selain itu, sistem pengelolaan dan manajemen negara ini harus direformasi karena benarbenar memiliki kelemahan mendasar yang bisa menjadi pintu keran besar praktik korupsi.

Bahkan bila perlu, usulan radikal seperti memotong satu generasi yang sarat dengan praktik korupsi di segala bidang dan menggantikannya dengan generasi yang betul-betul bebas dari korupsi patut dipertimbangkan. Ini semua demi sebuah pertaruhan agar bangsa tercinta ini tidak menjadi bangsa kleptokrasi.

*Penulis adalah peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta