Ba'asyir dan Bahaya Laten Terorisme

Ba'asyir dan Bahaya Laten Terorisme

Apa yang ada di benak Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan pembebasan bersyarat dan tidak bersyarat seorang narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir? Dia adalah seorang ideolog dari beberapa serangan teroris yang terjadi di Indonesia. Keputusan untuk membebaskannya adalah perkara blunder meski dengan nada kemanusiaan.

Umur yang sudah tua bukan berarti Ba’asyir kehilangan pengaruhnya. Dia masih memiliki pengaruh signifikan terhadap jaringan teroris di Indonesia, baik yang di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, Ba’asyir juga sangat keras menolak asas tunggal Pancasila. Ia berkeras tunduk dan patuh hanya kepada perintah Tuhan melalui kitab sucinya. Sikap Ba’asyir inilah yang tidak mau tunduk pada aturan pemerintah.

Selain itu, Abu Bakar Ba’asyir memiliki jaringan di Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), yang bergabung dan bersepakat dengan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Majalah Times pada 2002 menulis berita berjudul "Confession of an Al-Qaeda Terrorist". Dalam berita tersebut, Ba’asyir disebut sebagai perencana peledakan Masjid Istiqlal. Times menulis bahwa Ba’asyir merupakan bagian dari jaringan terorisme internasional yang bergerak di Indonesia.

Matteo Vergani dalam bukunya, How Is Terrorism Changing Us? Threat Perception and Political Attitudes in the Age of Terror, berpendapat bahwa ancaman terorisme akan berakibat pada tiga dimensi. Dimensi pertama, menyebarkan ketakutan pada masyarakat; kedua, mendorong publik untuk berbuat kekerasan dan memiliki pandangan anti-demokrasi; ketiga, memperburuk perbedaan yang ada di tengah masyarakat luas (Vergani, 2018).

Selain itu, tindakan terorisme menekankan pada dua aspek. Pertama, sebagai taktik, mereka menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa takut. Mereka tidak segan meledakkan bom bunuh diri di ruang publik. Kedua, sebagai doktrin, mereka percaya tindakannya didorong oleh doktrin agama untuk tujuan politik dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat (Vergani, 2018).

Bagaimanapun, terorisme merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, baik politik maupun ekonomi. Aksi terorisme juga sangat serius mempengaruhi kesehatan dan psikologi para korban serta keluarga korban. Artinya, aksi terorisme juga dapat merusak masyarakat melalui persepsi publik tentang bahaya dan ancaman terorisme.

Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang menodai nilai-nilai kemanusiaan kita. Presiden memiliki mandat untuk melindungi warganya dari ancaman terorisme. Jika Presiden membebaskan narapidana terorisme dengan alasan kemanusiaan, ruang kemanusiaan mana yang hendak dibela oleh Presiden? Atau ini hanya kesempatan politik sesaat dengan mendelegitimasi kemanusiaan itu?

Banyak survei yang menjelaskan fenomena sosial di Indonesia saat ini tentang menguatnya sikap intoleransi dan radikalisme di Indonesia. Penyebabnya adalah, dalam menangani masalah intoleransi, radikalisme, dan terorisme, pemerintah masih bertindak reaktif, bukan bersifat pencegahan. Padahal bahaya laten terorisme begitu nyata di depan mata kita. Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah mempertimbangkan dengan matang akibat dari pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Jangan sampai langkah yang diambil merugikan banyak keluarga korban dan masyarakat Indonesia secara luas.

Sebaiknya pemerintah menciptakan sensitivitas moderasi beragama sebagai jalan ampuh untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bisa melalui dua jalur utama. Pertama, melalui jalur pendidikan, baik di sekolah maupun universitas. Institusi pendidikan menjadi sarana tepat guna untuk membangun sensitivitas moderasi beragama sekaligus mencegah peserta didik terlibat dalam aktivitas terorisme. Kedua, melalui jalur sosial budaya dengan menciptakan keharmonisan berbangsa dan bernegara di level terendah, yakni keluarga.

Dengan demikian, Presiden tidak perlu memberikan peluang bebas terhadap pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme dan tindak pidana korupsi, sebelum masa hukumannya habis. Meminjam istilah Zizek, Pak Jokowi mesti menjadi "subyek radikal" yang mampu mengintervensi ruang politik dengan memutus mata rantai jaringan terorisme di Indonesia.

Dirga Maulana 

Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta

Artikel ini telah dimuat pada Kolom Opini, harian Tempo edisi, Selasa 29 Januari 2019. (lrf)