Audit Forensik Bantu Wujudkan Good Governance

Audit Forensik Bantu Wujudkan Good Governance

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Gedung FEB, BERITA UIN Online- Audit forensik ditengarai mampu menekan kasus kriminal yang berkaitan dengan keuangan di Indonesia seperti korupsi, pencucian uang, transaksi ilegal dan sebagainya. Terlebih kasus tersebut sering terjadi di lingkungan pemerintahan sehingga menghambat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Demikian hal itu disampaikan dalam acara workshop “Forensic Auditing, A Contribution to Enhance Good Governance” yang digelar oleh international program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta bekerjasama dengan Deutscher Akademischer Austausch Dienst German Academic Exchange Service (DAAD) di Ruang Teater lantai 2 Gedung FEB, Rabu (22/6). Turut hadir sebagai narasumber Mulya Ardi, Dr Christoph Behrens, dan Prof Dr Margareth Gfrerer.

Seperti diketahui bahwa prinsip pemerintahan yang baik atau good governance memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, kemandirian, integritas dan partisipasi. Namun kenyataannya itu sulit diwujudkan karena aparat pemerintah, termasuk pemerintah Indonesia, kini marak melakukan tindakan kriminal seperti korupsi dan penggelapan dana lainnya sehingga kasus tersebut semakin meningkat tajam dan kian memprihatinkan.

“Kasus tersebut muncul karena mudahnya pelaku menerapkan semacam penipuan atau fraud sehingga kejahatannya sulit dididentifikasi dan hanya pengadilan forensik yang bisa melacaknya,” kata pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mulia Ardhi.

Lebih lanjut Mulia mengatakan, setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk memerangi korupsi di samping upaya hukum antara lain preventif atau pencegahan, edukatif atau pemberdayaan, dan terakhir investigatif atau pengungkapan kasus yang dapat dilakukan dengan cara audit forensik.

“Audit forensik merupakan bentuk pengumpulan, pengevaluasian, dan pelaporan bukti hasil kegiatan serta informasi keuangan pemerintah melalui pendekatan akuntansi dan hukum sehingga segala bentuk kegiatan keuangan dapat diketahui termasuk penyimpangan,” ungkap Mulia.

Adapun narasumber dari Center of Good Governance, Dr. Christoph Behrens, mengungkapkan kelebihan investigasi audit forensik dibandingkan investigasi lainnya adalah independen, jauh dari kecurangan dan teliti karena setiap laporan keuangan yang masuk dihitung dan diperiksa hingga detail oleh auditor yang kompeten. Sehingga apabila ditemukan indikasi fraud atau penyimpangan termasuk korpusi dapat dideteksi bahkan dicegah.

“Audit forensik adalah alat pengontrol dan investigasi setiap kegiatan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat diketahui hasil bahkan pelanggarannya. Dengan itu, dapat mencegah tindakan pidana yang mungkin terjadi serta mewujudkan pemerintah yang baik serta profesional,” ucap Behrens.

Sementara itu, narasumber yang juga dosen FEB,  Prof Dr Margareth Gfrerer, menyebutkan, audit forensik dapat dilakukan dengan sistem pengendalian internal terutama melalui penerapan manajemen resiko. Sistem pengendalian tersebut dapat berjalan apabila didukung kebijakan dari bawah hingga atas dengan skema proses auditing, evaluasi, monitoring, dan  pelaporan.

“Dengan penerapan sistem seperti itu akan meminimalisasi timbulnya resiko seperti, pelanggaran dan kasus korupsi yang terjadi sehingga mewujudkan upaya good governance yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas,” tandas Margareth.

 

 

Â