Anti NKRI di Perguruan Tinggi

Anti NKRI di Perguruan Tinggi

Walaupun sudah 74 tahun merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, Indonesia masih mengalami masalah ideologi. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara belum diterima sepenuhnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan berbagai narasi, beberapa pihak berpendapat bahwa Pancasila dalam ancaman. Narasi tersebut bukanlah hal yang baru. Dalam penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang di selenggarakan Orde Baru selalu disampaikan ancaman ekstrem kanan (islamis) dan ekstrem kiri (komunis). Ekstrem kanan berusaha mengganti Pancasila dengan negara Islam dibuktikan dengan pemberontakan DI/TII. Ekstrem kiri berjuang untuk berdirinya negara komunis sebagaimana tercatat dalam pemberontakan PKI 1948 dan 1965. Kesetiaan dan dukungan bangsa Indonesia terhadap Pancasila, NKRI, dan demokrasi sangatlah tinggi.

Penelitian terbaru (Juli 2019) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dilaksanakan di lima perguruan tinggi negeri dan dua perguruan swasta Islam menunjukkan komitmen mahasiswa terhadap Pancasila. Ada 88,48% mahasiswa berpendapat tidak ada pertentangan antara Islam dengan Pancasila. Sebesar 80,4% di antaranya menolak penggantian Pancasila dengan Syariat Islam. Akan tetapi, jumlah mereka yang anti-Pancasila cukup signifikan. Ada 4,19% mahasiswa berkeyakinan Pancasila bertentangan dengan Islam dan 19,37% setuju Pancasila diganti dengan Syariat Islam. Kesimpulan penelitian tersebut terkonfirmasi oleh beberapa peristiwa. Satu di antar nya keputusan Ijtima Ulama IV yang menyatakan dukungan terhadap NKRI ber-Syariah. Penggagas ijtima itu menjelaskan bahwa NKRI ber-Syariah bukanlah sikap anti-Pancasila dan NKRI atau separatisme. Aspirasi mereka adalah penegakan hukum pidana Islam (jinayat).

Akar Masalah

Fenomena anti-NKRI di perguruan tinggi disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kebangkitan Islam sebagai identitas. Realitas ini merupakan proses sosiologis yang wajar. Kemajuan pendidikan dan ekonomi umat Islam melahirkan Muslim kelas menengah yang muda, kaya, intelek, dermawan, dan idealis (MUKIDI). Mayoritas mahasiswa adalah generasi pertama MUKIDI. Mereka adalah kelompok profesional yang belajar di perguruan tinggi terkemuka di dalam dan di luar negeri. Sebagian mereka adalah kelompok “Muslim tanpa masjid” pinjam istilah Kuntowijoyo yang mempelajari agama di masjid-masjid kampus, bukan masjid kampung.

Identitas keislaman tumbuh seiring dengan kebijakan depolitisasi kampus dan interaksi intelektual yang berasal dari ulama Ikhwanul Muslimin, Salafi-Wahabi, Syiah revolusioner, dan sebagainya. Kedua, lemahnya pembinaan politik-keagamaan mahasiswa. Selama Orde Baru kampus disterilisasi dari organisasi kemahasiswaan Islam, seperti IMM, PMII, dan HMI. Tidak hanya itu, organisasi kemahasiswaan Islam juga dinilai sebagai sektarian dan politis, sehingga kurang mendapatkan tempat di kalangan mahasiswa. Menurut penelitian UMJ, 72,75% mahasiswa tidak berafiliasi dengan ormas keagamaan Islam mainstream; Muhammadiyah dan NU, serta organisasi kemahasiswaan utama (69,63%), seperti IMM, PMII, dan HMI.

Pembinaan keagamaan dilakukan oleh Lembaga Dakwah Kampus (LDK) sebagai anak tunggal. Pembinaan mahasiswa ditekankan pada aspek spiritual (ibadah), akhlak, dan nonpolitik. Muncullah organisasi kemahasiswaan Islam baru sebagai “alternative,” seperti KAMMI dan Gema Pembebasan. Afiliasi keagamaan dan politik dua organisasi tersebut sangat jelas. Ketiga, kondisi kesejahteraan, politik, dan moralitas bangsa Indonesia.

Kampus adalah rumah para intelektual yang kritis terhadap keadaan bangsa. Sebagian menilai Indonesia semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan. Kesenjangan ekonomi, utopia keadilan, kerusakan alam, dan keburukan akhlak adalah masalah akut yang harus diselesaikan. Idealisme penerapan syariat berkembang sebagai jawaban atas berbagai problematika sosial, politik, dan ekonomi mayarakat. Sentimen anti-Pancasila dan NKRI dalam tubuh Muslim adalah ekspresi idealisme ini. Akan tetapi, Muslim tidak merupakan kelompok tunggal. Banyak juga kelompok anti-NKRI yang berkembang di kalangan sosialis, komunis, liberal, dan sebagainya. Keberadaan mereka tidak boleh dinegasikan dan diabaikan. Peneguhan Pancasila 

Anti-NKRI di perguruan tinggi sesungguhnya bukanlah kelompok besar. Indonesia memiliki tingkat ketahanan yang kuat (resilience). Dukungan terhadap Pancasila, baik secara ideologis maupun politik, membuat pembelaan terhadap kedudukan Pancasila semakin kokoh. Muktamar Ke-47 Muhammadiyah (2015) di Makassar memutuskan negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadat (Dahsyat). Sebagai organisasi dan gerakan yang sejak awal terlibat dalam pembentukan negara (nation building) Indonesia, Muhammadiyah menegaskan tiga sikap penting terhadap Pancasila dan NKRI.

Pertama, Pancasila adalah dasar negara yang islami di mana isi dan nilainya tidak hanya sesuai, tetapi juga mencerminkan dan merepresentasikan substansi ajaran Islam. Kedua, negara Pancasila adalah bentuk ideal bagi bangsa Indonesia yang mampu menjamin eksistensi semua warga bangsa. Ketiga, Muhammadiyah senantiasa berusaha memberikan yang terbaik untuk memajukan Indonesia melalui berbagai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik kebangsaan. Demikian halnya dengan NU yang secara tegas menyebut Pancasila sebagai ideologi final.

Di kalangan NU berkem bang istilah PBNU: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Semua menunjukkan bagaimana komitmen dan konsistensi NU demi tegaknya Pancasila dan NKRI. Dalam bahasa yang berbeda, ormas Islam arus utama, terutama yang lahir sebelum kemerdekaan, adalah pendukung Pancasila. Semua memiliki argumen teologis yang fundamental dan rasional. Dukungan ormas Islam merupakan modal spiritual, sosial, dan moral yang kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan Pancasila. Selain itu, pandangan yang cenderung mendiskreditkan umat Islam sebagai kelompok anti-Pancasila dan NKRI tidak seharusnya dikembangkan.

Akan tetapi, eksistensi kelompok anti-Pancasila dan NKRI tidak boleh dipandang sebelah mata. Diperlukan langkah bersama dan pembinaan mahasiswa yang lebih intensif. Pertama, revitalisasi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Kurikulum perguruan tinggi perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila. Yang -justru- lebih penting adalah bagaimana aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kampus. Kedua, pembinaan mahasiswa dan sivitas akademika. Selama ini, pembinaan terkesan lebih banyak menekankan pada masalah administrasi dan kesejahteraan. Pembinaan tersebut sangat penting.

Akan tetapi, lemahnya pembinaan ideologi membuat kampus rentan konflik kepentingan dan interes politik kepartaian dan aliran keagamaan. Konflik kepentingan semakin mengemuka ketika kementerian terkait merupakan tangan partai politik dan golongan tertentu. Ketiga, pembinaan mahasiswa perlu lebih diarahkan kepada peningkatan wawasan dan sikap ke agamaan yang inklusif. Diperlukan mentoring agama yang lebih sistematis melibatkan berbagai organisasi kemahasiswaan Islam agar tidak mengarah kepada formalisasi paham keagamaan tertentu.

Perguruan tinggi adalah gudang kaum intelektual yang idealis. Mereka adalah elite yang sangat menentukan arah perjalanan bangsa. Visi kebangsaan dan keindonesiaan mahasiswa harus diperkuat untuk kekuatan dan kedaulatan Indonesia.

Dr Abdul Mu’ti MEd, Dosen Magister Pendidikan Agama Islam FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2019-08-19/1/2/Anti_NKRI_di_Perguruan_Tinggi, 19 Agustus 2019. (lrf/mf)