Antara Konsili Vatikan II dan Munas Alim Ulama NU

Antara Konsili Vatikan II dan Munas Alim Ulama NU

Pada level organisasi keagamaan internasional, Katolik dan NU saya anggap berani. Berani melampaui ortodoksi dan tradisi yang jadi “fondasi” dan “ciri-khas” mereka. Selama belasan abad para Bapa Katolik misalnya, memegang teguh dogma Extra Ecclesiam Nulla Salus, “di luar gereja (Katolik) tak ada keselamatan”. Keselamatan di akhirat (dan surga) hanya milik eksklusif kaum Kristiani yang percaya kepada Yesus dan Gereja. Keagungan dan kasih Allah yang tak ada batasnya seolah di-veto dan dibatasi ke dalam tembok-tembok Gereja Katolik. Kekristenan adalah satu-satunya “jalan tunggal” yang diterima Tuhan. Tetapi, setelah lebih dari seribu tahun, secara mengejutkan, pada momen Konsili Vatikan II yang berlangsung antara 1962-1964, tiba-tiba mereka membuat dokumen Nostra Aetate (Inggris: In Our Time). Dokumen ini disetujui oleh 2.221 Uskup dalam sebuah pemungutan suara yang mengharukan (88 Uskup tidak setuju). Dokumen ini kemudian disahkan oleh Paus Paulus VI pada Oktober 1965.

Konsili Vatikan II seolah “membangunkan kembali” salah satu nuktah dalam Konsili Trente (1545-1547) yang secara sayup-sayup mengabarkan bahwa “kasih dan kehadiran Tuhan yang menyelamatkan tidak dapat dikunci di dalam tembok-tembok Gereja”. Setelah menjelaskan dasar-dasar iman agama-agama besar: Hindu, Buddha dan Islam dan memberikan gambaran yang spesifik tentang bagaimana agama-agama itu mencari jalan untuk menyingkap “misteri terdalam dari kegelisahan manusia” (dalam mencari Tuhan), Nostra Aetate akhirnya mengakui bahwa “Gereja Katolik tidak menolak apa pun yang benar dan suci di dalam agama-agama ini” dan bahwa agama-agama itu “memantulkan sinar kebenaran yang mencerahkan semua orang”. Bahkan Konsili Vatikan II melangkah lebih jauh lagi dengan menyatakan secara eksplisit bahwa “mereka yang dinyatakan sebagai ateis pun, yang menuruti hati nuraninya, meskipun tanpa mereka sadari, (dianggap) benar-benar mengikuti suara Tuhan dan karena itu “diselamatkan” (lihat Lumen Gentium, LG 16).

Dalam Konsili itu, meskipun Gereja Katolik tetap berdakwah mengajak manusia merenungi kasih dan keselamatan berkat Yesus, tetapi pengakuan bahwa “kesucian, kebenaran, keselamatan dan kasih Tuhan” kini merasuki/merembesi agama-agama non-Kristen, itu sebuah loncatan sejarah yang luar biasa. Sebuah institusi agama yang sangat besar, bahkan sebuah negara (Vatikan) di dalam negara (Italia) yang memiliki duta besar (Vatikan) di hampir seluruh dunia, kini membuka tangan teologis dan dadanya untuk menerima agama-agama non-Katolik sebagai “manifestasi kasih dan keselamatan Tuhan”.

Setelah Konsili yang bersejarah ini, para sarjana agama di seluruh dunia sesungguhnya menunggu (berharap) institusi keagamaan lain mengambil langkah resmi serupa, mengakui manusia sebagai manusia seutuhnya dan makhluk tuhan yang mulia, tanpa harus diberi embel-embel teologis yang negatif dan pejoratif.

Memang pernah ada deklarasi “A Common Word” di Georgetown University, Washington DC pada 2009 yang dihadiri 300 tokoh Islam dan Kristen, atau deklarasi komitmen persaudaraan kemanusiaan yang diteken oleh Paus Fransiskus dan Syekh Azhar, Muhammad At-Thayyeb baru-baru ini, tetapi ‘deklarasi elite’, deklarasi elitis, atau ‘deklarasi elite akademik’ mampukah merembes dan memberi pengaruh kuat ke akar rumput?

Kini kaum sarungan Nahdhatul Ulama, yang kokoh memegang tradisi, yang jumlah anggotanya 60 juta menurut Kyai Hasyim Muzadi, 120 juta menurut Gus Dur, atau bahkan 143 juta menurut Lembaga survey IndoBarometer tahun 2000 (dari 234 juta penduduk Indonesia) membuat semacam ‘fatwa’ mengejutkan dalam sebuah perhelatan resmi Munas (Musyawarah Nasional). Dokumen Nostra Aetate dan Lumen Gentium sejatinya adalah dokumen teologis, rumusan teologis, dengan latar belakang historis dan teologis, dan bertujuan teologis. Munas Alim Ulama NU kemarin juga merumuskan satu rumusan teologis, yakni Fikih dan Ushul-Fikih: bagaimana posisi non-Muslim Indonesia dalam konteks terminologi fikih dan hubungannya dalam hidup berbangsa-bernegara: kafir dzimmi, harbi, mu’ahad, atau musta’man? Jawabannya sudah maklum semua: kategorisasi itu sudah usang! Sudah tidak memadai lagi. NU berani ‘melampaui’ tradisi Fikih demi kepentingan bangsa dan negara. Yang berbeda dari rumusan konsili Vatikan II adalah jelas, NU berangkat dari rumusan teologis, tapi tujuannya maslahat negara. Pesan Munas juga jelas: jangan lagi merendahkan sesama warga bangsa dengan tafsir teologis yang eksklusif! Sapa mereka sebagai sesama warga bangsa, bukan sebagai kafir yang hina!

Mungkin ada komentar teman yang bilang saya ‘berlebihan’ membandingkan Konsili Vatikan II dengan Munas NU. Mungkin saja berlebihan! Saya tidak berpretensi membandingkan secara linier dan ketat dua organisasi besar agama internasional ini. Saya mau ajak para pembaca untuk merenungi spirit dan pesan keduanya yang eksplisit: mari kita manusiakan manusia dengan segala kemuliaan, kerumitan dan kompleksitasnya. Itu saja.

Sudah sejak lama Studi Islam modern dan Studi Agama-agama memahami kata “kafir” dalam Quran tidak otomatis ditujukan untuk kaum Yahudi, Nasrani dan para penganut agama non-Islam. Para sarjana ini menggunakan istilah Ahl al-Kitab, Ahl al-Diyanat, Ahl al-Milal wa al-Nihal dan lain-lain. Mereka tidak otomatis kafir. Tapi lagi-lagi, berapa ratus atau berapa ribu para pengikut kaum akademisi ini yang terbatas di kelas-kelas dan kampus-kampus? Lain halnya dengan NU yang jutaan basis masanya berada di akar rumput. Keputusan Munas itu akan punya “daya pukul” (striking force) yang lebih kuat daripada kajian-kajian akademik yang terbatas pada lingkaran elite.

Ini adalah salah satu pencapaian keagamaan dan kemanusiaan terpenting PBNU di bawah komando Kyai Said Aqiel Siraj dkk. Bravo NU!

Dr Media Zainul Bahri, Dosen Studi Agama-agama Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ditulis 3 Maret 2019. (lrf/mf)