Ahmad Tholabi: Sesuaikan Modernisasi Hukum Keluarga

Ahmad Tholabi: Sesuaikan Modernisasi Hukum Keluarga

Reporter: Jaenuddin Ishaq

 

SPs, UIN Online - Modernisasi hukum dan perubahan sosial merupakan dua entitas yang berkaitan dan saling mempengaruhi. Dinamika substansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal struture), dan kultur hukum (legal culture) pada ranah hukum keluarga terutama pada 1974 hingga 2008 merupakan fakta modernisasi hukum di Indonesia.

 

“Modernisasi hukum keluarga, sejatinya merupakan upaya menggerakan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara baru. Tujuannya untuk mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicitakan,” kata Ahmad Tholabi Kharlie saat sidang promosi untuk memperoleh gelar doktor pada bidang Ilmu Agama Islam dengan judul disertasi Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (1974 - 2008) di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN, Jumat (11/9).

 

Hadir sebagai penguji Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Dr Hj Huzaemah T Yanggo, Prof Dr H Muhammad Amin Suma, dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah.

 

Tholabi menjelaskan, hukum sebagai satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Karena itu, hukum menjadi faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat yang lebih baik.

 

“Hukum ini bersifat independen dan diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial untuk melakukan perubahan-perubahan di masyarakat,” ujar Tholabi yang juga dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN.

 

Lebih lanjut Tholabi menjelaskan, proses pembaruan atau modernisasi hukum keluarga, sangat mewarnai perundang-undangan negara muslim, meski sacara kualitas sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. “Dalam rentang waktu satu abad negara-negara muslim melakukan pembaruan hukum keluarga. Seperti Brunei Darussalam pada 1958, Libanon 1917, Mesir 1920, dan Iran 1959,” jelas Tholabi yang lulus dengan Cumlaude/Terpuji dengan IPK 3,65.

 

Jika dibandingkan dengan negara-negara di atas, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan pembaruan hukum keluarga. Hal ini  terjadi karena Indonesia baru membuat aturan hukum keluarga secara rinci dan unifikatif pada 1974, yakni ketika diundangkannya UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Sementara itu, UU perkawinan yang dirumuskan oleh negara jika dilihat dari konteks sejarahnya, merupakan jawaban pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang menginginkan modernisasi dalam bidang hukum keluarga. “Selain juga sangat erat kaitannya dengan politik pembangunan,” tutur suami dari Yeni Solihah SAg. []