Agama: Spirit Kehidupan Berbangsa-Bernegara

Agama: Spirit Kehidupan Berbangsa-Bernegara

Ruang Diorama, BERITA UIN Online— Agama berkontribusi besar dalam kehidupan kebangsaan Indonesia kendati relasinya dengan negara berada dalam arus pasang surut. Nilai-nilai moral yang diajarkannya menjadi spirit yang diadopsi dalam kebijakan politik dan regulasi yang diundangkan dalam konstitusi maupun perundangan di tanah air.

Demikian benang merah Roundtable Discussion ‘Pasang Surut Relasi Agama dan Negara’ yang digelar Ikatan Alumni UIN Jakarta di Ruang Diorama, Kamis (23/01/2020). Diskusi menghadirkan sejumlah panelis yang terdiri dari sejumlah dosen dan peneliti alumni UIN Jakarta dengan berbagai kepakaran masing-masing.

Diantaranya, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr. Ahmad Najib Burhani, Guru Besar Sejarah sekaligus Direktur Social Trust Fund UIN Jakarta Prof. Dr. Amelia Fauzia, dan Guru Besar Ekonomi Islam sekaligus Ketua Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta Prof. Dr. Euis Amelia.

Selanjutnya, dosen dan peneliti politik FISIP UIN Jakarta Dr. Burhanuddin Muhtadi, dosen dan peneliti Hak Asasi Manusia FSH UIN Jakarta Andi Syafrani MA, dosen dan pengamat politik Adi Prayitno M.Si, dan dosen dan pengacara Mustoleh Siradj MH.

Dalam paparannya, Burhanuddin menyebutkan relasi agama-negara di Indonesia berada dalam posisi negotiated settlement dimana agama dan negara terus bernegosisasi saling mengisi satu sama lain. Sejak Indonesia merdeka, sebutnya, hubungan agama dan negara saling mencurigai satu sama lain sebelum kemudian menuju titik negosiasi penting di dekade 1980-an.

Pada dekade ini, agama dan negara saling bisa menerima satu sama lain, terutama ketika agama secara formal tidak lagi dipaksakan menjadi sistem politik. Di saat yang sama, negara juga memberi ruang bagi agama untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan publik di berbagai bidang seperti ekonomi dan pendidikan.

“Akomodasi parsial dengan pendekatan integratif memungkinkan negara dan agama saling mempengaruhi,” tandasnya.

Akomodasi demikian, dikonfirmasi oleh paparan Euis Amalia yang melihat dari perspektif ekonomi. Menurutnya, di beberapa waktu menjelang berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, agama (Islam) diakomodasi dengan dengan izin pendirian sejumlah investasi perbankan dan keuangan syariah. “Salahsatunya, izin pendirian Bank Muamalat,” katanya.

Kondisi demikian, berlanjut hingga masa kini, dimana sektor perbankan dan industri keuangan syariah terus berkembang dengan menjadi salahsatu alternatif produk perbankan dan keuangan nasional. Di sektor perbankan, sebutnya, beberapa perbankan syariah nasional telah menyasar segmen ekonomi domestik.

Penyaji lain, Andi menuturkan, agama dan negara memiliki relasi yang terus berdekatan. Tahun 1965, sebutnya, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan sebagai payung hukum yang membentengi agama dari perilaku individu atau kelompok yang menistakan agama dan symbol-simbolnya.

“Dengan demikian, agama telah menjadi bab tersendiri dalam konstitusi kita,” katanya.

Akomodasi agama oleh negara, sambungnya, terus berkembang dengan makin banyaknya produk perundangan tingkat pusat dan lokal yang berbasiskan nilai moral agama. Misalnya, belakangan muncul RUU Perlindungan Tokoh Agama dan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

“Larangan minuman beralkohol, bukan semata-mata alasan mengganggu kesehatan, tapi juga aspek subjektif berupa larangan minum khamr dalam Islam dan berbagai agama. Jadi agama ikut menjadi motifnya,” katanya.

Sementara itu, Amelia Fauzia menuturkan, pasang surut agama dan negara juga bisa dilihat dari bagaimana negara mengakomodir aspek filantropi agama. Salahsatunya, negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (adt/her/zm)