Agama, Hukum, dan Tata Pemerintahan

Agama, Hukum, dan Tata Pemerintahan

Agama, hukum, dan pemerintahan; tiga entitas berbeda, yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, ketiganya bisa saling sangat mengait, saling mendukung, bahkan saling memengaruhi. Tetapi, pada saat yang sama, ketiganya bisa pula saling bertentangan dan terlibat dalam kontestasi, bukan hanya karena perbedaan-perbedaan yang terdapat di antaranya, melainkan juga disebabkan adanya kepentingan-kepentingan yang tidak selalu sama.

Hubungan antara agama, hukum, dan tata kepemerintahan menjadi subjek seminar Religion, Law, and Governance yang diselenggarakan International Institute for Advanced Islamic Studies (IAIS), Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir Januari 2010 lalu. Konferensi selain memfokuskan pembahasan pada Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Pakistan, India, dan Cina dalam perspektif perbandingan, juga mendiskusikan tema-tema lebih teoretis tentang agama, hukum, dan tata kepemerintahan dalam kaitannya dengan konstitusi dan undang-undang; politik, kedudukan kaum minoritas, pendidikan, keluarga, dan  civil society (masyarakat madani/kewargaan).

Posisi agama dalam kaitannya dengan hukum dan negara pada negara-negara di atas, pada dasarnya telah selesai ketika mereka mencapai kemerdekaan masing-masing pasca-Perang Dunia II dengan penetapan konstitusi. Ketika berbagai negara-bangsa ini merdeka, agama dan hukum umumnya menjadi tersubordinasikan ke dalam kerangka negara. Dalam konteks Indonesia, misalnya, dasar negara adalah Pancasila, yang mengakui pentingnya agama dalam sila pertamanya menempatkan berbagai agama di Indonesia dalam posisi yang setara.

Sedangkan di Malaysia, Islam menjadi agama resmi negara sehingga negara memiliki kewajiban khusus melindungi Islam dan kaum Muslim, yang pada gilirannya menimbulkan diskriminasi terhadap para penganut agama lain. Namun, kaum Muslimin Malaysia yang sekitar 55 persen dari total penduduk terbelah politik Melayu ke dalam UMNO dan PAS. Karena itu, Islam menjadi salah satu lokus kontestasi di antara kedua pihak yang masing-masing mengklaim sebagai wakil puak Melayu-Islam yang paling sah.

Hal yang lebih parah terjadi di Pakistan, yang secara konstitusional merupakan negara Islam. Tetapi, skisma di antara kaum Muslimin Pakistan lebih rumit lagi; antara berbagai kelompok Sunni yang moderat dan garis keras; antara Sunni dan Syiah; antara Muslim yang hijrah (mohajir) dari India ketika terjadinya terjadi partisi pada 1947 dan penduduk asli Pakistan; serta antara Muslim tuan tanah kaya ( landlords ) dan kaum mustadh'afin.

Pada pihak lain, terdapat negara-negara semacam India, Cina, Singapura, atau Thailand, yang mengambil agama tertentu sebagai agama resmi untuk tidak menyatakan sebagai negara sekuler. Tetapi, terdapat kelompok-kelompok agama mayoritas, yang memiliki pengaruh besar dan peran penting dalam kancah politik, sosial, dan budaya.

Tetapi, posisi agama demikian itu di masing-masing negara mulai kembali dipertanyakan kalangan warga, ketika sejak awal 1980-an terjadi apa yang sering disebut sebagai 'kebangkitan agama' ( religious resurgence ). Gejala yang juga merupakan fenomena global ini tidak hanya dialami Islam di Indonesia dan Malaysia, tetapi juga Hindu di India, Buddha di Thailand, dan Katolik di Filipina. Tidak jarang 'kebangkitan' itu juga mengambil bentuk bukan hanya dalam peningkatan religiositas, melainkan juga dalam pemahaman yang lebih literal dan lebih ketat terhadap agama.

Hasilnya, pola hubungan antara agama, hukum, dan tata kepemerintahan yang sudah terbentuk sejak masa Pasca-Perang Dunia II dalam sekitar dua dasawarsa terakhir kian banyak dipersoalkan. Tidak semua negara membebaskan warganya mengemukakan aspirasinya tentang posisi dan hubungan antara agama dan negara juga konstitusi. Malaysia, misalnya, hampir membuat tabu segala aspirasi tentang perubahan posisi agama vis-a-vis negara. Masalah ini seolah disembunyikan ke bawah karpet, yang potensial bisa meledak sewaktu-waktu dan menghancurkan tatanan politik dan sosial yang ada selama ini.

Sebaliknya di Indonesia, khususnya sejak masa pasca-Soeharto, hampir tidak ada lagi yang tabu untuk dibicarakan publik. Bahkan, persoalan hubungan antara agama dan negara dalam UUD 1945 pernah menjadi salah satu tema pokok sepanjang empat kali amandemen konstitusi. Pada akhirnya, kekuatan-kekuatan politik yang ada di MPR sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Sehingga, menutup kembalinya Piagam Jakarta yang dapat menjadi dasar bagi penerapan syariat Islam oleh negara.

Tarik tambang tentang hubungan antara agama, hukum, dan tata kepemerintahan di Indonesia, seperti juga di banyak negara lainnya, masih jauh daripada selesai. Khusus di Indonesia, tempat kekuatan-kekuatan politik,  civil society , dan masyarakat umumnya bebas mengekspresikan aspirasinya, termasuk menyangkut agama, kontestasi itu dapat meningkat sewaktu-waktu. Yang terakhir, misalnya, menyangkut pengujian UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kita berharap kontestasi di antara pihak yang pro dan kontra dalam hal ini tidak mengganggu kedamaian dan keharmonisan intra dan antar agama di negeri ini.