4 Prodi UIN Jakarta Terakreditasi A

4 Prodi UIN Jakarta Terakreditasi A

Gedung Rektorat, Berita UIN Online-- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan empat program studi (prodi) di UIN Jakarta terakreditasi A.

Diurut dari nilai tertinggi, yaitu Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dengan nilai 390 peringkat A (Sangat Baik) No Surat Keputusan (SK) 2464/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 ditetapkan 20 Oktober 2016.

Selanjutnya, Prodi Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dengan nilai 385 peringkat A (Sangat Baik) No SK 1812/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 ditetapkan tanggal 2 September 2016.

Ketiga, Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) FSH dengan nilai 375 peringkat A (Sangat Baik) No SK 1814/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 ditetapkan 2 September 2016.

Terakhir, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) FSH dengan nilai 371 peringkat A (Sangat Baik) No SK 1813/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 ditetapkan 2 September 2016.

Selain menetapkan empat prodi, BAN-PT juga menetapkan akreditasi Prodi Akuntansi FEB UIN Jakarta dengan nilai 356 peringkat B (Baik) No SK 1900/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 ditetapkan 8 September 2016.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua BAN-PT Mansyur Ramli tersebut, disebutkan pada diktum kedua bahwa SK untuk lima prodi yang sudah terakreditasi itu berlaku selama lima tahun dari sejak tanggal ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Fadhilah Suralaga MSi mengingatkan, prodi yang sudah terakreditasi A untuk tidak merasa puas dengan hasil yang telah dicapai, namun harus terus meningkatkan kualitasnya.

“Yang sudah bisa mendapatkan A itu harus juga tetap berusaha untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya, sementara (prodi) yang lain juga harus sudah mempersiapkan untuk meningkatkan kualitas itu dari sekarang,” ujar Fadhilah usai mendampingi Rektor UIN Jakarta menerima kunjungan Rektor Ezzitouna University, Tunis, Selasa (6/12/2016) di ruang rektor.

Jadi sebenarnya, lanjut Fadhilah, kalau sudah mendapatkan pengakuan, tidak bisa hanya berbangga saja. Pasalnya, akreditasi itu adalah proses untuk penilaian dan pengakuan. Artinya, itu adalah proses untuk memperbaiki diri.

“Seperti cermin, kita bisa melihat berdasarkan delapan standar yang ditetapkan BAN-PT, bagaimana semestinya pelaksanaan pendidikan itu. Kalau standar itu sudah dipenuhi, berarti kita punya tugas untuk memelihara dan bahkan meningkatkan kualitas kita,” pungkas Fadhilah. (mf)