100 Persen Tanah di Jakarta Bersertifikat

100 Persen Tanah di Jakarta Bersertifikat


Reporter: Jaenuddin Ishaq

Gedung Teater FU, Berita UIN Online - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Dr HS Muhammad Ikhsan menegaskan, penataan kepemilikan tanah di Jakarta kini hampir 100 persen bersertifikat. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah tanah, khususnya milik negara, dalam proses sertifikasi.

“Kita berharap 2014 tanah di Jakarta sudah bersertifikat. Pada Juni mendatang, kita juga akan melakukan legalisasi aset pemerintah terhadap 100 pulau di Kepulauan Seribu,” kata Ikhsan dalam dialog publik bertema “Menciptakan Sistem Pertanahan yang Berpihak Pada Rakyat dan Profesional Upaya Melindungi Tanah Rakyat” yang diadakan BEM Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin (FU) di Ruang Teater, Kamis (19/5).

Ikhsan menjelaskan, legalisasi tanah sebenarnya tidak dilakukan terhadap aset pemerintah saja, tetapi masyarakat khususnya yang memiliki tanah juga melakukan sertifikasi tanah. Diakui Ikhsan, ada sejumlah oknum masyarakat yang mengaku tanah milik orang lain dengan cara menipu.

“Ada oknum masyarakat kita, mengaku kalau dirinya punya tanah lewat mimpi. Pagi-paginya ia mengajukan gugatan, yang diakuinya tanah orang lain miliknya,” terang Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan ada tiga unsur seseorang dalam menetapkan hak atas kepemilikan tanah. Pertama, subjek pemohon (memiliki badan hukum) dengan sasaran berupa data pendukung; kedua, lokasi tanah yaitu menyangkut letak dan batas-batas tanah sesuai prinsip contradictoir delimitatie; dan ketiga, bukti-bukti perolehan hak secara sah menurut hukum.

Aspek hukum pendaftaran tanah, lanjut Ikhsan, dalam hal ini memiliki sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat dengan tujuan memberikan jaminan adanya perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Mestariany Habie SH mengatakan, seperti diuraikan di TAP MPR No IX Tahun 2001 terdapat empat masalah pokok agraria di Indonesia. Pertama, kepemilikan tanah yang sempit dan timpang; kedua, konflik pertanahan; ketiga, inkosistensi hukum; dan keempat, kerusakan sumber daya alam.

“Semua ini rawan, dan memang harus kita perhatikan,” ujar Mestariany dari fraksi Partai Gerindra Dapil Provinsi Sulawesi Selatan I ini.

 

Â