Wakapolri: Tolong Awasi, Koreksi, dan Tegur Polri

Wakapolri: Tolong Awasi, Koreksi, dan Tegur Polri

Student Center, BERITA UIN Online-  Publik diminta mengawasi, mengkoreksi, dan menegur institusi Kepolisian RI dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum di Tanah Air. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian masih sangat dibutuhkan dalam tatanan kenegaraan Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Polisi) Nanan Sukarna dalam Studium General Mahasiswa UIN Jakarta di Gedung Student Center, Rabu (10/10). Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof  Dr Amsal Bakhtiar MA, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FISIP UIN Jakarta Ahmad Abrori MSi, dosen, karyawan, dan mahasiswa UIN Jakarta.

"Polisi bukan malaikat, bukan Robocop. Jadi tolong awasi, koreksi, dan tegur. Sebab polisi bukan milik penguasa, apalagi milik pengusaha, tapi milik rakyat," jelasnya.

Nanan mengakui, citra negatif masih melekat kuat dalam tubuh Kepolisian RI.  Proses pelayanan yang berbelit hingga arogansi oknum Kepolisian di lapangan membuat citra tersebut sulit dihilangkan dari publik. Padahal, bila dilihat secara objektif langkah-langkah kepolisian diupayakan tetap sesuai prosedur hukum.

"Maka itu, ketika ada gerakan yang mendorong Save KPK, Save juga Polri. Jadi Save KPK, Save Polri untuk Save Indonesia. Sebab baik KPK maupun Polri sangat-sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka penegakan hukum di tanah air," tandas Nanan.

Save Polri, papar Nanan, bisa dilakukan dengan pengawasan publik secara objektif terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh institusi Kepolisian. Pengawasan diperlukan agar kepolisian bisa meningkatkan kualitas layanan pengamanan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat.

Nanan melanjutkan, institusi Kepolisian RI sendiri sudah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, pengayoman, dan perlindungannya bagi masyarakat. Salah satunya ditempuh melalui proses reformasi birokrasi di tubuh lembaga penegak hukum tersebut pada tahun 1998. Proses ini salah satunya ditandai dengan pemisahan Kepolisian RI dari TNI (dulu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /ABRI).

Ada tiga sasaran strategis yang ditempuh proses reformasi tersebut. Ketiganya, yaitu menjadikan Kepolisian RI sebagai institusi penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme/KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas. "Dengannya juga, kita harapkan tercipta polisi-polisi demokratis," tambahnya.

Konsekuensi proses reformasi di tubuh Kepolisian, papar Nanan, mendorong lembaganya membersihkan diri dari oknum-oknum Polisi yang tidak profesional. "Tidak kurang dari 300-500 anggota polisi yang 'brengsek', yang dholim kita pecat setiap tahun," terangnya.

Prof  Dr Amsal Bakhtiar berharap studium general yang diselenggarakan BEM FISIP UIN Jakarta bisa memberikan informasi yang objektif tentang Kebijakan Kepolisian RI, termasuk kisruh yang melibatkan dengan KPK. "Sebagai institusi akademis yang mengedepankan objektifitas, kita berharap mendapatkan informasi yang valid, sahih, dari narasumbernya langsung," paparnya. (Zaenal Muttaqin).