UIN Jakarta Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Mahasiswi FISIP

UIN Jakarta Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Mahasiswi FISIP

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online– UIN Jakarta menuntut penegak hukum memberikan hukuman mati kepada para tersangka pembunuh almarhumah Izzun Nahdiyah (24), mahassiwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta. Jasad Izzun ditemukan warga dalam keadaan tergolek kaku bersimbah darah di areal persawahan di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/4) lalu.

kaku bersimbah darah di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (7/4/2012) lalu.

"Kita minta lembaga peradilan agar pelaku dijatuhi hukuman mati, mengingat pembunuhan terhadap korban jelas-jelas telah direncanakan. Korban dijemput dari Ciputat dengan janji laptop almarhumah akan dikembalikan usai membayar Rp 600 ribu untuk reparasi. Tapi ternyata korban malah didzalimi," papar Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Sudarnoto Abdul Hakim pada konferensi pers  di Ruang Sidang Utama, Gedung Rektorat Lt. 2, Senin (30/4).

Menurutnya, UIN Jakarta menuntut sanksi yang setimpal kepada para tersangka, karena mereka tidak saja melakukan pembunuhan berencana, tapi juga melakukan berbagai kejahatan lainnya.

"Dengan demikian, pelaku tidak semata-mata merencanakan dan melaksanakan pembunuhan, tapi juga melakukan pemerasan, penipuan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Hukuman mati adalah paling layak diberikan kepada para pelaku,"sambung Sudarnoto.

Selain itu, sambung dia, apa yang dilakukan para tersangka tidak saja membunuh secara fisik, tapi juga psikis dan masa depan seseorang. “Kasus ini bukan hanya sekedar pembunuhan fisik, tapi juga pembunuhan masa depan seseorang, karena almarhumah sudah berjuang merebut haknya,"tegasnya.

UIN Jakarta, aku dia, menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian yang cepat dan sigap menuntaskan kasus kriminal berat ini. "UIN Jakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polri, khususnya Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, karena telah berhasil menangkap pelaku utama dan kelima pelaku lainnya. Ini merupakan keseriusan dan keberhasilan polisi memberantas kejahatan yang sudah sangat mengkhawatirkan termasuk masyarakat kampus,"katanya.

Kasus yang menimpa mahasiswi asal Lamongan, Jawa Timur, ini berimbas secara psikologis bagai para mahasiswi UIN Jakarta. Mereka semakin khawatir dengan keamanan dan kenyamanan.

"Sebagai antisipasi, mereka membawa papper spray. Ini efek psikologis di lingkungan UIN Jakarta. Para saksi dan teman kosnya khawatir menjadi incaran balas dendam. Kekhawatiran itu sangant manusiawi, tapi jangan sampai mengurungkan niatnya untuk memberikan kesaksian,"tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pendamping kasus Izun ini, Ahmad Abrori, MSi., menyebutkan, kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dan pengakuan para tersangka itu selaras.

"Ada rekaman pembicaraan antara teman almarhumah dengan pelaku pada tanggal 15 April sebelum diketahui almarhumah meninggal dunia, yang menanyakan dimana Izzun berada.  Namun, oleh para tersangka balik bertanya, dimana kamu tinggal, sehingga timbul kecemasan akan ancaman itu. Yang menarik omongan mereka sama dengan apa yang disampaikan para saksi, teman-teman Izzun,"katanya. (Furqan/ saifudin)