UIN Jakarta Terapkan Sistem Absensi Baru

UIN Jakarta Terapkan Sistem Absensi Baru

Kampus UIN, UINJKT Online – Mulai awal April mendatang, UIN Jakarta berencana akan menerapkan sistem absensi baru dengan menggunakan mesin pemindai sidik jari. Penerapan sistem absensi baru ini dilakukan untuk lebih mendisiplinkan pegawai dan meningkatkan kesejahteraan.

“Selama ini kita masih menggunakan sistem lama, yakni tanda tangan di atas kertas. Namun, sistem seperti itu kurang efektif karena sering terjadi perapelan tanda tangan,” kata Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Dr Amsal Bakhtiar kepada UINJKT Online di ruang kerjanya, Selasa (17/3).

Selain suka merapel tanda tangan, sistem itu juga mudah dimanipulasi, misalnya dengan cara menitipkan tanda tangan ke sesama pegawai. Bahkan, karena banyaknya unit kerja di UIN Jakarta, tanda tangan absensi harus dilakukan di setiap unit tersebut dan dengan ruang yang berbeda. “Jadi, cara seperti itu kurang efektif. Namun, dengan sistem baru, absensi pegawai dapat dilakukan di mana saja, karena mesin pemindai itu terkoneksi ke sebuah server di bagian kepegawaian,” papar Amsal. Karena terkoneksi itu pula, setiap pegawai akan diketahui siapa dan datang atau pulang jam berapa.

Menurut Amsal, absensi pemindai sidik jari akan disediakan di setiap gedung, terutama rektorat dan fakultas. Cara penggunaannya pegawai cukup dengan sekali memindaikan salah satu jari di atas sensor display, baik jempol, telunjuk atau kelingking. “Pemindaian beberapa sidik jari itu dibolehkan guna mengantisipasi jika salah satunya ada yang sedang sakit misalnya,” jelasnya.

Selain memindaikan sidik jari, pengguna juga dapat memasukkan nomor kode pegawai dengan menekan tombol keypad. Tujuannya untuk dketahui bahwa sidik jari itu bukan punya orang lain, tetapi punya pegawai bersangkutan. “Jadi, ini memang kecanggihan alat itu sehingga tidak ada istilah pinjam meminjam jari untuk absensi,” ujarnya.

Ketentuan penggunaan sistem absebsi baru berlaku untuk seluruh pegawai, kecuali dosen, baik PNS maupun honorer, Karena itu, pegawai setiap hari kerja diminta absen, baik sebelum maupun sesudah bekerja. “Jam kerja kantor masuk pada pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Jika terlambat absen atau tidak absen sama sekali, pegawai bersangkutan selain tak mendapat insentif tambahan atau uang makan, juga bisa saja dikenai sanksi lain seperti teguran,” jelas Amsal. (ns)