UIN Jakarta Sosialisasikan Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

UIN Jakarta Sosialisasikan Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

Pusbangtendik, BERITA UIN Online-- UIN Jakarta menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Pemerintah di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin-Kamis (15-18/6/2015).

Sosialisasi diikuti para wakil dekan bidang administrasi umum, ketua lembaga, kepala pusat, kepala bagian, dan fungsional pengadaan Unit Layanan Pengadaan UIN Jakarta dan dibuka Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof Dr Abdul Hamid MS.

Dalam pembukaannya, wakil rektor mengungkapkan, sosialisasi aturan dimaksudkan agar proses pengadaan barjas di lingkungan UIN Jakarta selaras dengan regulasi baru pengadaan yang ditetapkan pemerintah.

"Sebab Perpres yang baru diterbitkan mengakomodir sejumlah dinamika menyangkut penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa," sebut Guru Besar Ilmu Ekonomi ini.

Penelusuran BERITA UIN Online, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 mengakomodir sejumlah ketentuan baru pengadaan barjas. Pengadaan barjas secara elektronik (electronic procurement/E-Proc) misalnya, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 menggunakan redaksi "Pengadaan Barjas Pemerintah dilakukan secara elektronik" dengan menghilangkan kata 'dapat' dari redaksi ketentuan sebelumnya "Pengadaan Barjas Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik".

Berdasar ketentuan itu, maka pengadaan barjas pemerintah wajib dilaksanakan secara elektronik dimulai saat Perpres Nomor 4 Tahun 2015 ini berlaku. Sedangkan ruang lingkup pengadaan secara elektronik mencakup tender secara elektronik (E-Tendering) dan pembelian secara elektronik (E-Purchasing).

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Drs Subarja MPd menambahkan, sosialisasi aturan baru pengadaan juga dilakukan berbarengan dengan kegiatan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi keahlian bidang pengadaan barjas pemerintah. .

"Ujian sertifikasi keahlian pengadaan kita agendakan pada hari terakhir kegiatan, Kamis (18/6/2015) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPBP)," katanya.

Hadir sebagai narasumber utama sosialisasi dan pelatihan pengadaan barjas Drs Soeharto, instruktur ahli pengadaan sekaligus auditor utama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Soeharto memaparkan sejumlah materi pengadaan, seperti perencanaan dan persiapan pengadaan, swakelola, perhitungan tingkat kandungan dalam negeri, dan kegiatan simulasi pengadaan. (Zaenal M/Herman)