UIN Jakarta Perpanjang WFH, Layanan Tetap Berjalan

UIN Jakarta Perpanjang WFH, Layanan Tetap Berjalan

Ciputat, BERITA UIN Online— UIN Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN)-nya hingga 13 Mei mendatang sesuai perkembangan pandemi Covid 19. Kendati demikian, layanan administrasi di masing-masing unit kerja dipastikan tetap berjalan melalui sistem daring atau online.

Perpanjangan WFH tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B.1072 tahun 2020 tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 https://www.uinjkt.ac.id/id/informasi-mengenai-perpanjangan-penutupan-sementara-kampus-uin-jakarta-2/. Surat yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Lubis pada Selasa (21/04/2020) ini menyebut kebijakan perpanjangan WFH di lingkungan UIN Jakarta merujuk pada regulasi yang dikeluarkan di tingkat pemerintah pusat dan daerah dimana UIN Jakarta berada.

Rujukan pertama mengacu pada Surat Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Nomor 50 tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran ini  menyatakan bahwa masa bekerja dari rumah para ASN diperpanjang hingga 13 Mei mendatang.

Adapun rujukan kedua adalah Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.  Pasal 5 Perwali melakukan pembatasan beberapa aktifitas di luar rumah, termasuk sekolah dan lembaga pendidikan di wilayah Tangsel.

Berdasar itu, UIN Jakarta memberlakukan perpanjangan WFH hingga 13 Mei 2020. “Dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi,” sebut Rektor dalam edaran tersebut.

Kendati begitu, pelayanan administrasi pada setiap unit kerja di lingkungan UIN Jakarta dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, layanan dilakukan secara daring atau online guna meminimalisir sebaran pandemi Covid 19. Pekerjaan di lingkungan kantor baru bisa dilakukan jika terdapat layanan mendesak dengan seizin pimpinan unit masing-masing serta tetap memperhatikan protokol pemeliharaan kesehatan.

“Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi secara periodik memperhatikan imbauan dan informasi resmi dari pemerintah serta perkembangan terbaru,” tambah Rektor dalam surat edarannya. (foto: humas/teks: z. muttaqin)