UIN Jakarta Larang Organisasi Ekstra Masuk Area Kampus

UIN Jakarta Larang Organisasi Ekstra Masuk Area Kampus

Reporter : Nuraini Lyna Wulandari

Gedung Rektorat, UIN Online - Pimpinan UIN Jakarta kembali mempertegas kebijakan yang melarang organisasi ekstra kampus menggelar kegiatan di area kampus UIN Jakarta. Penegasan itu diketahui seiring turunnya surat edaran tentang kebijakan larangan masuk bagi organisasi ekstra kampus ke dalam lingkungan UIN Jakarta, yang resmi beredar sejak 11 Juni 2010. Hal ini dibenarkan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA, saat ditemui UIN Online di ruang kerjanya, Rabu (16/6).

"Memang benar surat tersebut sudah beredar. Maksudnya sebagai pengingat atas kebijakan UIN, agar disebarluaskan kepada seluruh organisasi  ekstra kampus," ungkapnya. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama dari sebelum IAIN berubah nama menjadi UIN.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Kemahasiswaan Drs Dja'far Sanusi ketika ditemui UIN Online di ruang kerjanya, Kamis (17/6).

"Kebijakan ini sudah ada sejak UIN berdiri karena membawa dampak negatif, seperti persaingan kelompok sampai masuk ke dalam kampus, jadi jika masuk dapat menghancurkan kepentingan kepentingan bersama demi kepentingan golongan politisi," ungkapnya.

Ia pun menambahkan larangan ini berlaku untuk organisasi ekstra kampus termasuk lembaga organisasi kedaerahan. Terkecuali jika nama organisasi tersebut adalah organisasi yang memang sudah diakui kampus dan membawa nama fakultas. Kebijakan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah UIN.

Menurut Thib Raya, alasan yang paling mendasar dibuatnya kebijakan tersebut adalah untuk menghindari kesalahpemahaman mahasiswa atas suatu agama, tidak terjadi perpecahan dan disintergrasi dan untuk mengurangi tingkat demonstrasi dari kalangan mahasiswa. Semua ini dibentuk untuk mengamankan mahasiswa atas kefanatikan suatu lambang atau simbol tertentu.

Ia menjelaskan bahwa pada hakikatnya bimbingan yang mereka berikan untuk calon mahasiswa UIN itu sangat membantu dan baik. Siapa saja bisa melakukannya, akan tetapi untuk bimtes yang menggunakan simbol-simbol organisasi ekstra kampus dilarang masuki lingkungan UIN.

Ketika disinggung mengenai masalah perizinan tempat untuk kegiatan ekstra kampus, ia mengaku, "Untuk masalah izin sebenarnya tidak akan pernah diizinkan kecuali jika sangat penting. Itupun hanya bisa diselenggarakan di tempat yang bukan sebagai tempat perkuliahan, yaitu hanya Syahida Inn".

Respon dari organisasi ekstra kampus sendiri dan pihak UIN tidak terlalu berarti, karena sebelumnya sudah disosialisasikan dengan rapat kecil. Untuk kebijakan tersebut sudah menjadi kaidah yang melekat di UIN, jadi tidak terlalu menimbulkan pro dan kontra.

"Jika kedapatan ditemukannya pelanggaran oleh organisasi ekstra kampus tertentu, pihak UIN tak ragu untuk mengambil sanksi berupa teguran keras, jka masih belum jera, maka pihak UIN berhak mengusir kegiatan tersebut," papar Drs Djafar. ()