UIN Jakarta Gelar FDG tentang Penyelesaian Aset BMN

UIN Jakarta Gelar FDG tentang Penyelesaian Aset BMN

Jakarta, BERITA UIN Online – Banyaknya aset barang milik negara (BMN) yang masih bermasalah di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di UIN Jakarta, menjadi agenda tersendiri bagi UIN Jakarta untuk menyelesaikannya. Salah satu masalah tersebut misalnya aset pertanahan yang banyak dikuasai pihak ketiga.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, UIN Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, pada 19-21 Desember 2018. FGD diikuti oleh pimpinan seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama di Indonesia, unsur kepolisian, dan pejabat pertanahan di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam sambutan pembukaanya pada Rabu (19/12/2018) malam, Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada mengatakan, penyelenggaraan FGD di antaranya bertujuan guna mencari solusi atas berbagai kasus dan permasalahan pertanahan yang dihadapi UIN Jakarta. Selain itu, FGD juga sebagai forum sharing dengan sejumlah PTKIN yang memiliki kasus sama.

“Di UIN Jakarta kasus tanah yang masih dikuasai pihak ketiga cukup banyak. Tapi sebagian sudah berhasil kita ambil kembali karena hal itu merupakan aset negara,” katanya.

Namun, kata Rektor, beberapa bidang tanah milik negara lain, dalam hal ini Kementerian Agama c.q UIN Jakarta, seperti lahan eks kompleks dosen, hingga kini masih ada yang belum dapat diambil kembali. Sebaliknya, mereka malah meminta ganti rugi. Masalahnya, meskipun Mahkamah Agung sudah memberi putusan (inkrah), tapi Kementerian Keuangan tidak bisa mengeluarkan uang untuk membayar pembebasannya.

“Tidak mungkin tanah negara dibayar pakai uang negara. Itu nanti bisa jadi temuan karena dianggap korupsi,” jelas Rektor. Jadi, lanjutnya, tanah itu kini masih status quo.

Selain akan mendiskusikan penyelesaian permasalahan aset-aset BMN, FGD juga mengundang sejumlah pejabat negara terkait untuk dimintai pandangannya. Antara lain dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kepolisian Negara.

Sementara di akhir sesi, akan ditandatangani naskah kesepahaman bersama dengan berbagai pihak. Hasil FGD diharapkan kelak dapat menyelesaikan berbagai kasus pertanahan di UIN Jakarta secara simultan. (ns)