Tantangan Terhadap Agama

Tantangan Terhadap Agama

Seiring terjadinya berbagai perubahan sosial, khususnya dari masyarakat agraris menjadi masyarakat modern yang ditandai dengan melek informasi, maka hampir tidak ada lagi sekat yang membatasi interaksi antara satu orang dan orang lain.

Demikian juga, antara satu bangsa dan bangsa lainnya, sehingga muncul istilah masyarakat tanpa batas. Intensitas interaksi yang terjadi antarmanusia mengakibatkan prahara terhadap kegiatan beragama yang ditandai lunturnya nilai-nilai moralitas.

Posisi agama menjadi terabaikan, sehingga tidak ada lagi yang memberikan pedoman agar manusia sadar terhadap fungsi keberadaannya sebagai makhluk Tuhan.

Sebagaimana diketahui, masyarakat agrais adalah mereka yang masih kuat ketergantungannya pada hal berbau spiritualitas yang hadir melalui berbagai perayaan. Namun, sejalan dengan perkembangan modernitas, kebergantungan pada yang berbau spiritualitas itu makin mengalami pengurangan. Dampaknya tentu sudah diduga, pertimbangan etika menjadi terabaikan.

Ini ditandai munculnya berbagai bentuk kejahatan sosial dengan beragam modus operandinya. Tegasnya, masyarakat berubah yang kemudian lebih memahami agama sekedar warisan dari para pendahulunya.

Pada saat itulah, makna keberagamaan mengalami kemunduran. Mungkin simbol keberagamaan masih ada, tetapi dampak psikologisnya sudah sangat kurang. Itu karena nilai metafisik yang dikandung agama merupakan hal yang sangat dalarn, tetapi tidak bersifat inderawi kasat mata.

Sebaliknya, modernitas mengubah kebutuhan manusia dari hal-hal bersifat religius menjadi munculnya dorongan yang cenderung mengabaikan hal-hal bersifat kebutuhan rohani dan beralih pada kebutuhan fisik. Sebagai contoh, munculnya berbagai gagasan baru dalam kaitan hubungan pergaulan antarbangsa. Pemahaman terhadap kehidupan politik pada masa klasik adalah sistemnya yang mondial, yaitu melihat dunia sebgai satu kesatuan politik. Karena itu, konsep politik selalu mengarah kepada pembentukan imperium yang dalam bahasa Arabnya disebut daulah.

Akibatnya, batas sebuah imperium tidak bergantung pada kesatuan geografis, hukum, dan ideologi, tetapi semata-mata perikatan jangkauan wilayah kekuasaan. Ini diterjemahkan dengan mengimplementasikan terminologi khilafah sebagai konsep politik.

Khilafah yang sebelumnya bersifat umum, yaitu semua manusia pada dasarnya khalifah untuk dirinya (QS al-Baqarah [2]: 30), lalu diartikan menjadi institusi politik yang diikat kesatuan agama. Selanjutnya, sejak abad ke-19 muncul gagasan baru yang merumuskan adanya sekat antarbangsa yang sifatnya tidak lagi konkret, tetapi imajinatif, seperti kesatuan agama berubah menjadi batasan yang sifatnya konkret, seperti geografis, cita-cita, dan kesatuan hukum.

Ketika bentuk kekuasaan itu bersifat imperium, penguasa memiliki hak absolut dalam penetapan keputusan, sehingga muncul monarki absolut. Sejalan dengan perubahan ini, terjadi perubahan dari monarki absolut menjadi monarki konstitusional.

Tidak cukup sampai di situ. Perubahan lebih luas, yaitu pemimpin negara baik yang disebut raja atau kaisar tidak lagi memiliki kekuatan absolut, tetapi kekuasaan berada di tangan rakyat yang selanjutnya muncul adagium bahwa 'suara rakyat suara Tuhan'.

Demokrasi yang terlalu longgar kemudian menyebabkan seorang yang akan menjadi pemimpin negara bahkan juga setelah resmi sebagai pemimpin, harus banyak bersandar pada suara yang berkembang. Pada hakikatnya, suara itu hanya diperankan beberapa gelintir orang yang merupakan para pemimpin organisasi politik. Sehingga raja atau pemimpin negara banyak bergantung pada kepentingan politik organisasi pendukungnya.

Sebaliknya, sekalipun banyak suara yang diam (single majority), tetapi hampir tidak dijadikan pertimbangan. Berkembang pula hak sipil yang menunjukkan pusat kekuatan berada di tangan rakyat yang diaktualisasikan melalui berbagai gerakan rakyat.

Mulai dari yang damai sampai gerakan yang menumbangkan kekuatan pemerintahan. Sebagian pemerintahan pun harus peka terhadap aspirasi masyarakat karena bila tidak, bisa dimakzulkan dari kekuasaannya.

Ironisnya lagi, hak sipil lalu melahirkan gagasan civil society yang pada mulanya dipahami sebagai kekuatan menghadapi otoritas kekuasaan. Namun, karena kekuasaan biasanya ditopang militer, civil society diarahkan untuk menghadapi kekuatan militer.

Maka itu, terjadi polarisasi di kalangan masyarakat sipil dan militer. Padahal, semuanya memiliki hak dan tanggungjawab sama terhadap negara cuma berbeda profesinya. Ide perubahan beiikutnya adalah rasionalitas.

Pada dasarnya, bila masyarakat agraris melakukan kontak dengan alam selalu berupaya menjaga keserasian dengan lingkungan. Mereka mendasarkan setiap perilaku menghadapi lingkungan dengan sejumlah upacara yang didasarkan kepercayaan mistik.

Sehingga terkesan manusia itu posisinya lebih rendah dari alam yang kemudian melahirkan pengakuan terhadap relativitas antara subjek dan objek. Berhadapan dengan alam, dilalui dengan berbagai upacara karena khawatir muncul reaksi kemarahan dari alam.

Modernitas kemudian menjawab respons terhadap alam dengan konsep rasionalitas. Alam bukanlah yang harus ditakuti, melainkan harus dikelola dengan mengoptimalkan fungsionalitasnya.

Pada masyarakat bersahaja, seseorang nilainya tidak dilihat dari dirinya sebagai makhluk pribadi, tetapi keterkaitannya dengan perjalanan kesejarahan masa lalu.

Penilaian terhadap seseorang pun ditentukan oleh latar belakang genealogis. Karena itu, muncullah istilah darah biru, bangsawan, dan sebagainya yang menentukan status seseorang yang disebut status yang diperoleh.

Modernitas yang lahir dari perkembangan global menyatakan, kedudukan seseorang tidak diukur dari lingkungan komunitasnya, tetapi personalnya, sehingga globalisasi memandang manusia memiliki kedudukan sama.

Adanya perbedaan antarmanusia ditentukan prestasi yang dihasilkannya, sehingga orang berlomba-lomba mengejar prestasi, sekalipun harus mengorbankan urusan sosialnya. Terakhir adalah kemajuan yang hanya dapat dicapai dengan membangun sikap dinamis, kreatif, dan inovatif karena hanya dengan cara tersebut setiap orang dapat memenangkan setiap persaingan.

Tantangan di atas menjadi agenda besar yang harus dijawab kalangan agamawan. Komitmen kebersamaan, tidak memadai hanya dengan mengandalkan cara tradisional, yaitu yang hanya fokus pada aspek ritual dan seremonial dalam arti yang sempit.

Pengkajian keagamaan hendaklah memiliki kepekaan menjawab tantangan global itu. Keberagamaan hendaklah dikembangkan dengan pendekatan baru dengan meniti di atas dua karang, yaitu memelihara kesinambungan dan menggagas perubahan. Agama harus dapat memelihara keaslian ajaran agar menjadi sumber kekuatan bagi setiap pribadi dalam menjalani kehidupan. Keberagamaan juga harus bersifat responsif terhadap perubahan yang penuh dinamika, kreativitas, dan inovasi agar makna keberagamaan tetap menjadi suluh di tengah kegelapan. (mf)

Prof Dr M Ridwan Lubis MA, Dosen Studi Agama-agama Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sumber: Koran REPUBLIKA SENIN, 15 OKTOBER 2018.