Siginifikansi Pengembangan Program Program Pascasarjana untuk Penyiapan SDM Bangsa

Siginifikansi Pengembangan Program Program Pascasarjana untuk Penyiapan SDM Bangsa

 Oleh: Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

[caption id="attachment_7465" align="alignleft" width="289"]Prof Dr Dede Rosyada MA Prof Dr Dede Rosyada MA[/caption] Pendahuluan

Dinamika pendidikan tinggi dalam dua dekade terakhir sangat mengesankan, setelah lesu pasca krisis moneter yang diikuti dengan krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an sampai di awal dekade pertama abad ke-21. Kini sudah berubah, gairah masyarakat untuk studi di perguruan tinggi meningkat tajam, hanya saja daya tampung yang sangat terbatas. Peningkatan ekspektasi tersebut direspon baik oleh pemerintah dengan memberikan harapan besar pada pendidikan tinggi dan meregulasinya secara lebih cerdas melalui Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), walaupun sebenarnya aturan tersebut sedang mengusahakan pengakuan produk pendidikan non-formal yang hasilnya tidak kalah dengan pendidikan formal, atau bahkan mungkin lebih baik. Akan tetapi bersamaan dengan itu, perpres tersebut juga memberikan kualifikasi yang jelas untuk setiap jenjang dan level pendidikan.

Di sisi lain, pada saat yang sama, tahun 2007, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2007tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menegaskan bahwa pemajuan bangsa sampai tahun 2025 akan ditopang oleh kekuatan SDM dan produk-produk kreatif anak bangsa, tanpa meninggalkan sektor pertanian, pengolahan hasil pertanian, dan juga pertambangan. Sejalan dengan itu, maka program pascasarjana pada jenjang magister dan doktor harus dikembangkan secara serius dan dibuka sangat lebar agar masyarakat berpertisipasi. Jenjang pendidikan di atas sarjana tersebut diberi mandat untuk melahirkan SDM yang mampu melahirkan karya-karya kreatif untuk menemukan teknologi baru atau instrumen baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktifitas sebuah industri, atau meningkatkan kualitas sebuah layanan jasa. Dua hal tentang arah pembangunan Indonesia iniserta posisi pendidikan tinggi program magister dan doktorakan dibahas dalam paper singkat ini.

Arah Perubahan Indonesia ke Depan

Indonesia akan memasuki periode emas di tahun 2045 saat Indonesia berusia 100 tahun, karena akan memiliki komposisi demografis yang sangat menguntungkan, dengan total usia produktif sebanyak 101.828.000 orang dalam rentang usia 33-55 tahun[1]. Merekalah yang akan menjadi para pejabat di lingkaran birokrasi, menjadi para politikus, pengusaha, akademisi, dan berbagai profesi lain. Jika mereka itu adalah orang-orang pintar, orang-orang cerdas dan orang-orang kreatif serta inovatif, maka Indonesia akan menguasai seluruh negara ASEAN, khususnya dalam sektor usaha, investasi, dan sektor jasa serta berbagai profesi lain yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, Indonesia akan terlahir sebagai negara besar, negara kuat yang disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

Bersamaan dengan itu, UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dengan tegas menyatakan bahwa visi pembangunan Indonesia tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur”[2]. Indonesia mandiri adalah Indonesia yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, Indonesia harus membangun membangun kekuatan sumber daya manusianya lewat pendidikan tinggi. Tingkatkan akses pada pendidikan tinggi, tingkatkan kualitas layanan akademikn pada pendidikan tinggi, sehingga para mahasiswa merasa puas dengan proses pembelajaran yang mereka lalui, dan keluar dengan skil, ketrampilan dan keahlian yang bisa dipakai untuk memasuki pasar tenaga kerja.

Sementara itu visi kemajuan akan diukur dengan pertumbhan penduduk yang semakin kecil, angka harapan hidup semakin tinggi, produktifitas penduduknya meningkat, rata-rata pendapatan terus meningkat, dan distribusinya semakin merata. Sektor industri terus berkembang yang disertai peningkatan sektor layanan jasa[3]. Dengan demikian, visi kemajuan Indonesia akan dibangun bukan dengan kemampun komparatif yang mengandalkan sektor sumber daya alam, tapi justru dengan peningkatan daya saing (competitiveness), dibanding dengan bangsa-bangsa lain di dunia, khususnya sumber daya manusia yang berkualitas lulusan pendidikan tinggi, baik program akademik maupun vokasi.

Kemudian visi keadilan dan kemakmuran dijelaskan dalam lampiran UU No. 17 tahun 2007, bahwa Keadilan dan kemakmuran harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan; memperoleh lapangan pekerjaan; mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan; mengemukakan pendapat; melaksanakan hak politik; mengamankan dan mempertahankan negara; serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum. Dengan demikian, bangsa adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun[4].

Sejalan dengan visinya ini, maka salah satu misi pembangunan Indonesia selain pembinaan moralitas bangsa adalah mewujudkan bangsa yang berdaya-saing dengan mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri[5].

Bertolak dari visi Indonesia sampai 2025, serta dengan salah satu misinya itu, maka salah satu arah pembangunan Indonesia sampai tahun 2025 adalah Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Untuk itu, maka salah satu arah pembangunan Indonesia  adalah Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang[6].

Melihat pada rumusan-rumusan Undang-Undang yang dituangkan pada UU No. 17 tahun 2007 tersebut, nampak sekali bahwa arah perubahan kebijakan pembangunan sampai tahun 2025 adalah memperkuat kualitas SDM, agar memiliki kekuatan kompetitif terhadap SDM dari bangsa-bangsa lain di Asia tenggara, bangsa-bangsa Asia dan bangsa-bangsa lain di dunia. Andalan ekonomi yang akan dikembangkan oleh bangsa Indonesia adalah hasil kreatifitas dan inovasi anak  bangsa. Oleh sebab itu, kualitas SDM diarahkan pada penguasaan sains dan teknologi, pengembangan sains dan teknologi, menjual teknologi pada para pengguna untuk pengembangan produktifitas industri dan jasa. Oleh sebab itu, pendidikan tinggi diarahkan pada tiga wilayah kompetensi utama, penguasaan sains dan teknologi untuk dioperasikan dalam kegiatan usaha dan jasa, kemudian pengembangan teori dan teknologi untuk memperluas dan memperbesar pemanfaatan dan penggunaan dalam industri dan jasa, dan terakhir penelitian untuk melakukan new discovery, apakah penemuan teori baru atau bahkan penemuan teknologi baru.

Oleh sebab itu, pendidikan tinggi di Indonesia memperoleh mandat untuk memperkuat kreatifitas inovasi, yakni menghasilkan sesuatu yang baru, baik teori maupun teknologi, dan dapat dimanfaatkan oleh industri ata layanan jasa, sehingga temuan-temuan tersebut menjadi sebuah komoditas yang dapat menambah pendapatan nasional, sehingga GDP Indonesia terbantu terangkat oleh hasil kreatifitas para ilmuwan tersebut. Apalagi jika ternyata hasil rekayasa teknologi tersebut, dapat meningkatkan nilai tambah industri dan jasa, sehingga akan mendorong naiknya pendapatan nasional. Itulah yang kemudian, banyak yang menyebut bahwa ekonomi Indonesia ke depan dibangun dalam paradigma Knowledge Based Economy (KBE).

KBEsebagaimana dirumuskan Ian Brinklay adalah pemajuan ekonomi dengan penggunanan aset yang tidak nampak seperti pengetahuan, skill/ketrampilan dan inovasi sebagai kunci utama peningkatan daya saing[7]. Pengetahuan sudah menjadi barang ekonomi atau sebuah komoditi yang dapat diperjualbelikan. Apalagi sekarang banyak negara memiliki lembaga paten, yang mematenkan setiap temuan teknologi atau instrumen, sehingga jika ada orang lain memakai teknologi tersebut, atau instrumen tersebut, maka pengguna harus membayar pada penemu sebagai pemilik dari teknologi tersebut. Peningkatan ekonomi dan interaksi bisnis di negara-negara yang tergabung dalam Organisation of Economy and Cooperation Development(OECD)dengan ditandai dengan peningkatan GDP sudah lebih dari  50% adalah ekonomi berbasis pengetahuan[8].

Dalam laporannya untuk dekade 1990-an tersebut, OECDmenegaskan ada beberapa macam knowledge yang bisa menjadi komoditi yang sangat mahal, antara lain sebagai berikut[9].

  1. Know what, yakni jenis pengetahuan tentang sesuatu, umpamanya pengetahuan tentang jumlah kelas menengah ke atas di sebuah kabupaten yang sangat diperlukan untuk distribusi barang layak jual, karena kalau tidak mengetahui potensi pembeli, maka bisnis dia akan merugi. Oleh sebab itu, seorang pelaku bisnis harus mengetahui itu, atau membayar seseorang yang memiliki penetahuan untuk bekerja dengannya.
  2. Know why, yakni jenis pengetahuan yang mendasari pengembangan teknologi tertentu untuk pengembangan produk tertentu, atau pengetahuan tentang kebijakan tertentu untuk pendistribusian barang atau jasa tertentu. Know why juga lazim terjadi dalam produk-produk manufaktur melalui riset dan pengembangan. Dalam konteks inilah dikembangkan berbagai macam alat, atau mesin, yang dapat meningkatkan produktifitas dan efisiensi proses produksi, sehingga bisa bersaing di pasar. Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan riset dan pengembangan tersebut, bisa dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi.
  3. Know how, atau keterampilan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu. Semakin baik skillnya, maka akan semakin tinggi produktifitasnya. Jika perusahaan memiliki alat-alat modern, maka dia harus memiliki sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan alat tersebut. Investasi ilmu pengetahuan dalam konteks ini adalah pada alat dan orang.
  4. Know who, adalah pengetahuan tenting siapa tahu mengerjakan apa, dan siapa yang tahu bagaimana mengerjakan apa?Pengetahuan ini sangat diperlukan oleh divisi SDM untuk menempatkan seseorang dalam posisi yang paling tepat sesuai keahliannya, dan juga diperlukan untuk melakukan analisis untuk promosi, rotasi atau demosi. Semuanya dalam rangka peningkatan produktifitas perusahaan atau institusi.

KBE yang di negara-negara OECD telah mempengaruhi lebih dari 50% peningkatan ekonomi negara, kini sudah berkembang sangat komprehensif, tidak semata-mata temuan-temuan teknologi yang dapat digunakan dalam industri, atau temuan teknologi yang dipatenkan, akan tetapi, juga pengetahuan untuk mengoperasikan alat, pengetahuan mengelola SDM, dan pengetahuan potensi pasar untuk produk yang dihasilkan sebuah industri, dan juga pengetahuan tentang akses pada sebuah keahlian. Semua knowledge tersebut merupakan bagian inti dalam sebuah industri apa saja, dan jasa apa saja, yang sangat menentukan maju mundurnya sebuah usaha. Oleh sebab itu, ilmu, teknologi, skil, merupakan macam-macam pengetahuan yang memiliki peran signifikan dalam pemajuan ekonomi sebuah bangsa.

Signifikansi Pendidikan Tinggi

Terlepas dari berbagai kritik, KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) merupakan karya besar bangsa Indonesia pada dekade ke-2 awal abad ke-21, karena telah memberi batas yang tegas dan distinktif antara strata satu (sarjana), strata dua (Magister), dan strata tiga (Doktor). Ditegaskan dalam lampiran KKNI Perpres No. 8 tahun 2012, bahwa deskripsi jenjang kualifikasi strata dua, yang berada pada level kompetensi ke-8 adalah sebagai berikut[10].

Level 8 Magister memiliki kompetensi:

  1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
  2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
  3. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Tiga domain kompetensi yang ditetapkan dalam KKNI semuanya merupakan tugas ilmuwan, yakni melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu, teori dan/atau teknologi, atau instrumen yang digunakan untuk mengaplikasikan ilmu dan teori. Kemudian, jika dalam implementasi sebuah teori dengan teknologi atau instrumen menemui permasalahan, seorang magister harus mampu menyelesaikannya. Oleh sebab itu, selema kuliah, semua mahasiswa memperoleh pelajaran tentang falsafat ilmu, yang merupakan kajia tentang epistimologi ilmu dalam semua macam dan karakteristik keilmuannya. Dan terakhir mampu mengembangkan penelitian yang hasilnya dapat dipatenkan di kemenkumham, agar menjadi devisa bagi negara, jika teknologinya dipakai oleh bangsa lain, dan juga hasil-hasil penelitiannya itu dipublikasikan dalam jurnal atau publikasi ilmiah lain yang menjangkau para pembaca mancanegara. Inilah kompetensi dan tugas-tugas akademik seorang magister. Sementara untuk program doktor pada level ke-9, KKNI telah mengatur agar para lulusan memiliki kompetensi sebagai berikut[11].

  1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.
  2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.

Program doktor diberi mandat untuk menghasilkan teori baru, teknologi baru atau instrumen baru yang benar-benar original, baik mengkritik teori yang sudah ada, megkritik teknologi yang sudah ada dan melahirkan yang baru, atau benar-benar teori baru dan teknologi baru yang belum ada sebelumnya. Kemudian, karya penelitian juga diharapkan bisa melahirkan karya kreatif, yakni karya original yang berasal dari ide-ide dan imajinasi serta keinginan-keinginan besar yang diupayakan melalui proses penelitian dan pengujian untuk menjadi sebuah kenyataan[12]. Untuk menjadi orang kreatif, kita harus memiliki imajinasi, harus memiliki kekuatan ide melahirkan sesuatu yang belum ada sebelumnya, kemudian untuk menjadi orang kreatif, kita juga harus berusaha mencari cara bagaimana ide-ide tersebut diturunkan menjadi sebuah kenyataan. Dengan demikian, untuk menjadi kreatif setiap kita harus memiliki dua variabel utama, ide dan karya. Ide dan gagasan tanpa karya hanya akan menghasilkan mimpi-mimpi indah tanpa membawa perubahan, sebagaimana juga karya tanpa gagasan baru hanya akan menghasilkan stagnasi dan robotic working[13].

Dengan demikian, perkuliahan pada strata dua dan tiga, sebaiknya lebih banyak berbasis penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswa, atau lebih banyak waktu dalam proses penelitian, sehingga hasil dan karya penelitiannya dapat menghasilkan karya original, dan menghasilkan sesuatu yang baru yang dapat dipatenkan, atau setidaknya dapat dipublikasikan pada jurnal-jurnal internasional.

Daftar Bacaan

Brinkley, Ian, Defining the Knowledge Economy,Knowledge Economy Program Report, The Work Foundation, London, 2006,

Lampiran UU No. 17 tahun 2007, tentang rencana Pembangunan jangka panjang Nasional 2005-2025,

Lampiran Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI, 17 JANUARI 2012.

OECD, The Knowledge Based Economy, General Distribution of OECD, Paris, 1996.

Rosyada, Dede, Golden Generation Without Drug, Kolom Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015.

Rosyada, Dede, Creative Thinking, dalam Kolom Rektor, Universitas islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015

[1]Dede Rosyada, Golden Generation Without Drug, Kolom Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015, h. 2.

[2]Lampiran UU No. 17 tahun 2007, tentang rencana Pembangunan jangka panjang Nasional 2005-2025, h. 36.

[3]Lampiran UU No.17 tahun 2007, ….. h. 37

[4]Lampiran UU No. 17 tahun 2007 … h. 38

[5]Lampiran UU No. 17 tahun 2007, … h. 39

[6]Lampiran UU No. 17 tahun 2007, … h. 41

[7]Ian Brinkley, Defining the Knowledge Economy,Knowledge Economy Program Report, The Work Foundation, London, 2006, p. 4.

[8]OECD, The Knowledge Based Economy, General Distribution of OECD, Paris, 1996, p. 9

[9]OECD, The Knowledge Based Economy, … p. 12

[10]Lampiran Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI, h. 3.

[11]Lampiran Perpres No. 8 tahun 2012, … h. 3

[12]Dede Rosyada, Creative Thinking, dalam Kolom Rektor, Universitas islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015, h. 3

[13]Dede Rosyada, Creative Thinking, … h. 4

Tulisan pernah disampaikan sebagai materi Kuliah Umum dalam rangka Pembukaan Kuliah Program Magister dan Doktor, Universitas Islam Jakatta, 19 September 2015.