Seputar Qunut Witir di Paruh Kedua Ramadhan

Seputar Qunut Witir di Paruh Kedua Ramadhan

Dr. K.H. Syamsul Yakin MA: Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Dalam bahasa Arab, kata “qunut” adalah derivasi dari verba “qanata” yang artinya tunduk. Kata ini mengalami perluasan makna hingga berarti juga berdiri lama, diam, taat, doa, dan khusyu. Qunut dalam arti asalnya, sejalan dengan firman Allah SWT, “Dan milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.” (QS. al-Rum/30: 26).

Dalam Kasyifah al-Sajaa, Syaikh Nawawi Banten berpendapat bahwa qunut adalah salah satu bentuk dzikir tertentu yang mengandung doa dan pujian. Menurut Syaikh Salim bin Sumair dalam Safinah al-Najaa, qunut termasuk salah satu dari tujuh sunah ab’ad shalat. Sunah ab’ad adalah amalan shalat yang jika tertinggal bisa ditutupi dengan sujud sahwi.

Syaikh Nawawi Banten menyebut ada tiga jenis qunut. Pertama, qunut shalat Subuh. Kedua, qunut shalat Witir di pertengahan  terakhir bulan Ramadhan. Ketiga, qunut nazilah. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Fatawa al-Nabiyyi fi al-Shalat, menulis satu qunut lagi, yakni qunut shalat Fajar yang juga dilakukan Rasululllah SAW.

Secara praksis, bagi Syaikh Nawawi Banten dalam Al-Tsimar al-Yani’ah fi Riyadh al-Badi’ah, qunut itu meliputi: berdiri, mengucap shalawat dan salam kepada Nabi SAW, keluarganya, dan para sahabatnya. Lalu qunut dilakukan saat i’tidal kedua shalat Subuh dan i’tidal shalat witir pada paruh kedua bulan Ramadhan.

Menurut Syaikh Nawawi Banten, bacaan qunut yang mengandung doa dan pujian itu boleh dalam bentuk bacaan apa saja. Misalnya, “Allahummaghfir li Ya Ghafur” Dalam bacaan itu, ucapan “Ighfir” adalah doa, sedangkan ucapan “Ghafur” adalah pujian. Selain itu, Syaikh Nawawi dalam al-Tsimar, mengutip pendapat qunut boleh dengan membaca al-Baqarah 286.

Hanya saja, lanjut Syaikh Nawawi, yang membaca ayat tersebut harus berniat sebagai bacaan qunut. Sebab makruh membaca al-Qur’an di luar posisi berdiri dalam shalat, seperti i’tidal, rukuk, sujud, duduk. Selain al-Baqarah ayat 286, awal surat al-Hasyar ayat 10 juga bisa dijadikan doa qunut, dengan syarat menyengaja membacanya sebagai bacaan qunut.

Namun bacaan qunut yang paling utama adalah yang berasal dari  Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari Abu Hurairah. Tentu bacaan ini sudah populer di masyarakat kita sehingga tidak perlu lagi dituliskan di sini. Hanya saja ada catatan Syaikh Nawawi agar imam membacanya dengan lafadz jamak, misalnya “Ihdina” (beri kami petunjuk”).

Tentang hukum membaca qunut witir pada bulan Ramadhan direspons oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dalam  Majmu’ al-Fatawa. Menurutnya, apabila ada yang membaca qunut witir sepanjang bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Begitu juga membaca qunut witir di paruh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Namun tidak membaca qunut witir juga baik.

Seperti halnya Syaikh Nawawi, Syaikh al-Islam menuturkan bahwa qunut witir adalah sebentuk doa yang dibolehkan dalam shalat. Bagi Syaikh al-Islam, membaca maupun meninggalkannya sama: dipersilakan saja. Jadi buat kita, kalau ingin mendapat pujian sangat baik, maka bisa  membaca qunut witir sepanjang bulan Ramadhan.

Selepas maghrib hari ini, Ramadhan 1441 H memasuki malam keenam belas, saatnya kita membaca qunut witir. Syaikh al-Islam Ibnu Taymiyah membolehkan shalat witir dilakukan tiga, lima, atau tujuh rakaat. Namun dalam Tafsir Munir, Syaikh Nawawi Banten berpesan bahwa ibadah itu makin berat makin banyak pahalanya.

Terbit di https://republika.co.id/berita/q9zjla374/seputar-qunut-witir-di-paruh-kedua-ramadhan (zm/sam)