Saksi Tergugat: YPITU Milik Sah Kemenag

Saksi Tergugat: YPITU Milik Sah Kemenag

Pengadilan Negeri Tangerang, BERITA UIN Online-- Sebagai tindak lanjut gelar perkara perdata nomor 2047 antara pihak penggugat, yaitu Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama (YPITU) dengan pihak tergugat I dan II, masing-masing adalah Kementerian Agama (Kemenag, dulu Departemen Agama/Depag) RI dan UIN Jakarta, Kamis (11/4/2013) di Ruang H Said Ali SH, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi tergugat I dan II, yaitu Purnomo (77), mantan Kepala Bagian Umum IAIN Jakarta dan pengurus Yayasan Perguruan Triguna Utama dan Sukri Hadi (65), mantan Kepala Subbag Perlengkapan IAIN Jakarta.

Kepada majelis hakim, Purnoma menjelaskan, bahwa tanah seluas 3.390 m persegi yang dikuasai YPITU adalah hak sah Kemenag. "Tahun 1957 Depag membeli tanah di Ciputat seluas 60 ha persegi. Tanah itu dibeli untuk kegiatan pendidikan. Karena dulu tidak ada lembaga proyek pengadaan, maka dibentuklah Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan (YPMII) untuk melaksanakan tugas itu," paparnya.

"Apakah tanah seluas itu termasuk yang sekarang ditempati YPITU?" tanya Hakim Ketua Puji Tri Rahadi SH. "Betul. Tanah yang dipakai Saudara Nurdin Idris di YPITU itu milik Kemenag." jawabnya dengan nada datar dan yakin.

Lebih lanjut, Purnomo menambahkan, ketika itu YPMII tidak hanya membeli tanah, tapi juga membangun gedung pendidikan itu. "Gedung itu dibangun untuk tempat perkuliahan, ketika namanya masih Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA)," tegasnya.

Namun, di tengah perjalanannya, sejumlah oknum pengurus YPMII itu melakukan pelanggaran, yaitu menjual beberapa hektar tanah itu. "Melalui proses hukum di PN Jakarta Timur, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," urainya.

Setelah kejadian tersebut, maka YPMII dibubarkan dan seluruh aset dan kekayaan yang dimiliki dan dikuasai diserahterimakan kepada Kemenag. "Semua aset dan yang terkait diserahkan ke Depag," terang Purnomo.

Ditegaskannya, kejanggalan YPITU itu juga terjadi pada nama dan kepengurusannya. Setelah YPMII bubar, maka pengelola sekolah yang dibangun YPMII berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Madrasah Triguna Jaya (YPMJ). Selanjutnya berubah nama menjadi Yayasan Perguruan Triguna Utama. "Setelah 2006 menjadi YPITU," ujarnya.

Sementara Sukri menjelaskan, bahwa di awal pengelolaan pendidikan di Yayasan Perguruan Triguna Utama, UIN Jakarta pula yang memberikan fasilitas praktikum. "Kita yang memberikan mesin untuk praktik siswa-siswanya," katanya.

Karena itu, imbuh ayah lima anak ini, sangat aneh jika Nurdin Idris bersikeras merasa memiliki tanah negara tersebut. "Saya tahu siapa dia. Bagaimana yayasan itu dibangun, saya tahu ceritanya," tegasnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat I dan II As'ad Adi Nugroho menyatakan, setelah tanah di YPITU mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bernomor 00019 tahun 2011, pihak Nurdin Idris ingin membuat sertifikat. "Namun usaha itu ditolak BPN, karena di tidak punya bukti dan dalil kepemilikan tanah itu," tandasnya.

Selain  para pihak, sidang lanjutan ini juga dihadiri kuasa hukum penggugat Riky Siregar. Dalam sidang itu Riky tidak banyak menanyakan perihal asal-usul kempemilikan tanah. Ia hanya menanyakan soal proses pembentukan yayasan. (D Antariksa/Saifudin)