Sah, Pusat Mediasi Fatahillah UIN Jakarta Kantongi Sertifikat Mahkamah Agung RI

Sah, Pusat Mediasi Fatahillah UIN Jakarta Kantongi Sertifikat Mahkamah Agung RI

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online— Pusat Mediasi Fatahillah UIN Jakarta atau Fatahillah Mediation Center resmi mengantongi sertifikat Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator non-hakim. Sertifikat diterbitkan berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 33/KMA/SK/II/2021 tanggal 3 Februari lalu dan ditandangani Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Muhammad Syarifuddin SH., MH.

Menanggapi dikantonginya sertifikat dari Mahkamah Agung tersebut, Selasa (23/2/2021), Direktur Fatahillah Mediation Center Dr. Alfitra SH MH mengaku sangat bersyukur. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan pimpinan dan kolega di kampus UIN Jakarta.

“Setelah empat tahun berjuang, akhirnya UIN Jakarta resmi memiliki lembaga mediasi bersertifikat Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Sejak awal 2018, jelasnya, pihaknya telah mengajukan sertifikasi Fatahillah Mediation Center kepada lembaga tinggi negara pemilik otoritas kehakiman itu. “Akhirnya tepat di bulan Februari 2021 ini, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Fatahillah Mediation Center sebagai lembaga mediasi resmi didapatkan,” tuturnya lagi.

Dengan dikantonginya sertifikat lembaga mediasa, tuturnya, Fatahillah Mediation Center sudah bisa melakukan pelatihan mandiri bagi para calon mediator yang bersertifikat. Ke depan, ia berharap keberadaan lembaga juga juga bisa berkontribusi lebih optimal bagi UIN Jakarta.

“Dan tentunya bagi masyarakat umum baik dalam proses berperkara di pengadilan atau non pengadilan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mediasi sebagai sebuah pilihan alternatif model penyelesaian sengketa harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat. Ini agar banyak masyarakat pencari keadilan merasa terbantu  dalam menyelesaikan permasalahannya. “Tentunya secara cepat dan biaya yang ringan,” pungkasnya. (zm/sam)