Pemerintah Makin Dukung Pengembangan Filantropi Islam

Pemerintah Makin Dukung Pengembangan Filantropi Islam

Reporter: Humaidi

Auditorium SPs, BERITA UIN Online – Dibandingkan pada masa Orde Lama, pemerintah pasca-Orde Baru tampaknya semakin mendukung dalam pengembangan dan pelaksanaan filantropi Islam di Indonesia. Hal ini ditandai dengan, misalnya, lahirnya Undang-undang Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999 dan Undang-undang Pengelolaan Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Hal tersebut diungkapkan Widyawati saat mempertahankan disertasi doktoralnya pada sidang promosi doktor di Auditorium Sekolah Pascarjanara (SPs), Senin (28/3). Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca-Orde Baru: Studi tentang Undang-undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf.”

Hadir sebagai penguji dan sekaligus promotor Direktur SPs UIN Jakarta, Prof Dr Azyumardi Azra dan guru besar Politik Islam Prof Dr Bahtiar Effendy. Penguji lain adalah Prof Dr Uswatun Hasanah, Prof Dr. Fathurrahman Djamil, Prof Dr Huzaimah T. Yanggo, dan Prof Dr. Suwito.

Menurut Waidyawati, lahirnya UU Zakat dan Wakaf tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor. Antara lain faktor historis, di mana mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim. “Walaupun negara Indonesia bukanlah negara agama, tetapi mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim. Oleh karena itu, diperlukan peraturan atau undang-undang yang dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan zakat dan wakaf,“ ungkapnya.

Faktor lain adalah faktor ekonomi, yang mana zakat diyakini dapat mensejahterakan masyarakat dan dijadikan dijadikan salah satu solusi alternatif dalam mengatasi kemiskinan. Menurut Dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, zakat dan wakaf merupakan pranata yang sangat potensial secara ekonomi dalam membantu masyarakat yang tidak mampu. “Dalam sejarah Islam, filantropi Islam seperti zakat dan wakaf telah berperan penting dalam penyebaran Islam dan pendirian lembaga pendidikan,” Katanya.

Lebih jauh Widiyawati menjelaskan bahwa dengan filantropi Islam, di samping dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, hubungan agama dan negara dapat saling terkait dan semakin menemukan titik harmoninya. Keterlibatan negara dalam persoalan zakat dan wakaf adalah sebagai legislator, supervisor dan sekaligus sebagai fasilitator.

Disertasi ini membantah sebuah anggapan atau kesimpulan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, seperti yang diungkapkan oleh Dale F. Eickelman, Jame Piscatori, Ira M. Lapidus dan Riaz Hasan, bahwa negara tidak bisa ikut terlibat dalam urusa agama. “ Sebaliknya, disertasi ini memiliki kesamaan dengan pandangan Yusuf Qardhawi bahwa negara harus terlibat dalam pengelolaan zakat dan wakaf,” jelasnya.

Dalam promosi doktoralnya propendus memperoleh nilai indeks prestasi 3,52 atau sangat memuaskan.