OKP Studi Banding Jabatan Pelaksana Ke UIN Yogya

OKP Studi Banding Jabatan Pelaksana Ke UIN Yogya

Rektorat, BERITA UIN Online— Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2016 perihal Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama maka UIN Jakarta berkewajiban melakukan penyesuaian/perubahan nomenklatur jabatan tersebut yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Dalam rangka mendapatkan tambahan informasi, masukan, dan pengalaman perihal implementasi kebijakan tersebut, Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Jumat-Minggu (26-28/07) melakukan kegiatan Studi Banding Nomenklatur Jabatan Pelaksana ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Seperti diketahui, saat ini, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mengimplementasikan kebiajakan tersebut satu tahun belakangan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan perundang-undangan (OKP), Ir Yarsi Berlianti di ruang kerjanya di kantor Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP), Gedung Pusat Administrasi Terpadu, Lantai 2, UIN Jakarta.

Menurut Yarsi, kegiatan Studi Banding ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2018. Tim OKP yang berjumlah Sembilan orang (Ir. Yarsi Berlianti, Ahmadi, SAP, M.Si, Yunas Konefi, SH, M.Pd, Joko Sukarno, SH, Sholehudin, S.Ag, Reni Tania, SH, Karsono, Damar Jalu Riantoro, SE) diterima langsung oleh Kepala Biro Administrasi, Umum dan Keuangan (Drs H Handarlin H. Umar) di dampingi oleh Kepala Sub-bagian Hukum (Danuri SH), Yuni Sulistyowati A Md dan staff lainnya bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 3, Gedung Prof. KH Saifuddin Zuhri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Studi banding ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini penting untuk mendalami proses  perubahan nomenklatur jabatan tenaga pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah baik dari masa persiapan, pelaksanaan dan paska pelaksanaan. Hal ini penting agar proses perubahan nomenklatur jabatan tenaga pelaksana di UIN Jakarta berdasar PMA Nomor 12 tahun 2018 berjalan lancar, tegas Yarsi.

Selain diisi dengan diskusi, kegiatan studi banding ini juga diisi dengan visitasi ke beberapa bagian di lingkungan Biro AUK dan lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga yang memang menjadi motor penggerak utama perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini.  (lrf/SAA)