OKP Sosialisasikan Perubahan Nomenklatur Jabatan

OKP Sosialisasikan Perubahan Nomenklatur Jabatan

Rektorat, BERITA UIN Online— Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 25 Tahun 2016 perihal Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan UIN Jakarta melakukan penyesuaian/perubahan nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru tersebut maka bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema Sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018, pada Rabu (5/9) bertempat di Ruang Sidang Utama,  Kampus I, UIN Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Ir Yarsi Berlianti di ruang kerjanya, Gedung Pusat Layanan Administrasi Terpadu, Lantai 2, Kampus I, UIN Jakarta.

Kegiatan RDK yang secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK), Dr Rudi Subiyantoro MPd ini dihadiri pula Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (PK), Drs Subarja MPd, para Kasubag Administrasi Umum seluruh fakultas, dan staff adminitrasi bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Biro AUK menyampaikan pentingnya RDK ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

“Kegiatan RDK ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi”, ungkap Rudi.

Sementara itu, Kepala Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Joko Sukarno SH dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kehadiran PMA ini mengharuskan UIN Jakarta melakukan perubahan nomenklatur jabatan, dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana setidaknya paling lambat April 2019 nanti. Hal ini menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar karena nantinya masing-masing pegawai memiliki nama jabatan sesuai dengan bakat dan keahliannya. Proses perubahan nomenklatur jabatan ini tentunya membutuhkan proses yang tidak mudah dan panjang. Namun  berbekal semangat dan keyakinan maka insyallah penetapan nama jabatan pelaksana ini akan berjalan lancar dan diharapkan  sebelum bulan April 2019 sudah ditetapkan oleh Rektor UIN Jakarta.

Semoga proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju UIN bertransformasi menuju world class university (WCU). (lrf/SAA)