OKP Gelar Bimtek Evaluasi dan Standar Kompetensi Jabatan

OKP Gelar Bimtek Evaluasi dan Standar Kompetensi Jabatan

Gedung Pusdiklat Kemenag, BERITA UIN Online— Bagian Organisasi Kepegawaian dan Peraturan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Evaluasi dan Standar Kompetensi Jabatan, Rabu-Jumat (19-21/09), bertempat di Pusdiklat Administrasi, Kementerian Agama, Ciputat.

Acara yang bertujuan menunaikan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) perihal hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi tersebut, diikuti sedikitnya 30 orang peserta yang berasal dari seluruh fakultas dan lembaga yang ada di UIN Jakarta.

Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Perundang-undangan (OKP) Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, Ir Yarsi Berlianti saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan BIMTEK ini dilatarbelakangi oleh belum maksimalnya  pemahaman dan skill pegawai pengelola kepegawaian di lingkungan UIN Jakarta dalam hal penyusunan evaluasi dan standar kompetensi jabatan. Apalagi dengan kehadiran PMA Nomor 12 tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama menuntut adanya penyesuaian jabatan, evaluasi, dan standar kompetensi jabatan tersebut.

“Kegiatan yang dilaksanakan hasil kerjasama UIN Jakarta dengan Pusdiklat Administrasi, Kementerian Agama Ciputat ini menggunakan dua model pendekatan yaitu pendekatan teori dan praktik yang disampaikan oleh para narasumber yang kompeten. Dalam hal teori, disampaikan secara khusus berbagai regulasi dan aturan perihal penyusunan evaluasi dan standar kompetensi jabatan. Sementara dalam praktik, peserta diajak untuk melakukan penyusunan evaluasi dan standar kompetensi jabatan secara langsung,” papar Yarsi.

Salah satu trainer dalam kegiatan Bimtek ini, Fajar Rukman, menyampaikan bahwa unsur utama kompetensi jabatan yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan   sikap perilaku (attitude). Ketiga unsur tersebut  merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan. Adapun tujuan utama standar kompetensi jabatan adalah sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karier PNS, menjamin objektifitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan PNS, serta menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas jabatan secara profesional, efektif dan juga efisien guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Salah satu tujuan utama evaluasi jabatan adalah memperoleh dasar (basis) yang dianggap adil untuk membuat peringkat jabatan yang ada. Sementara manfaat evaluasi jabatan bisa dimanfaatkan untuk klasifikasi jabatan, bobot jabatan, pola karir, kompetensi, desain jabatan dan lain sebagainya” , ungkap Fajar. (lrf/SAA).