Menristekdikti Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta

Menristekdikti Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta

Diorama, BERITA UIN Online— Dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama, yaitu membentuk perguruan tinggi yang unggul di era persaingan global, maka seluruh perguruan tinggi harus berusaha meningkatkan kualitasnya. Baik itu perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian disampaikan Menristekdikti Prof H Mohamad Nasir PhD AK saat memberikan kuliah umum yang bertemakan Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia, di UIN Jakarta, Senin (16/04), bertempat di ruang Diorama, Auditorium Harun Nasution kampus 1 UIN Jakarta.

Lebih lanjut, Mohamad Nasir menyampaikan, bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan baik negeri maupun swasta juga perlu mendapat sentuhan kebijakan pendidikan tinggi yang dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi.

“Ini dimaksudkan agar tidak ada kesenjangan antara perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti maupun Kemenag. Baik kesenjagan dalam hal sumber daya manusia maupun kualitas perguruan tingginya,” tandas Nasir.

Dijelaskan Nasir, bahwa masalah peningkatan mutu sekarang ini memang menjadi sasaran prioritas Kemenristekdikti. Demi mewujudkan, Kemenristekdikti telah memangkas beberapa regulasi agar relevan dengan perkembangan zaman, seperti masalah nomenklatur program studi, gelar, homebase dosen regulasi untuk hal tersebut telah disederhanakan.

 “Sebagai contoh, dulu pengajuan akreditasi melalui hard copy menghabiskan biaya yang mahal. Sekarang berbasis data melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO),” pungkasnya.

Turut hadir dalam kuliah umum yang dibuka oleh Rektor UIN Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof Dr Phil H. Kamaruddin Amin MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof Dr Arskal Salim GP, Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Dr Ir Agus Indarjo M Phil.

Sebelum sampai pada akhir pemaparannya, Menristekdikti mengatakan bahwa dari 66 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terakreditasi A, hanya ada tiga yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN). Tidak ada yang dari Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS). Sementara program studinya, dari 2717 program studi terakreditasi A, kurang dari 10% yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan.

“Oleh karenanya, Perguruan Tinggi Keagamaan bisa lebih fokus lagi dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi dan program studi keagamaannya, dibarengi juga dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya,” harapnya.

Kemudian, di akhir pemaparannya, Nasir menjelaskan tentang wewenang Kemristekdikti dalam mengeluarkan izin pembukaan program studi umum, izin perubahan program studi umum, dan pencabutan izin program studi umum baik program studi di Perguruan Tinggi Umum maupun di Perguruan Tinggi Keagamaan. “Sementara kewenangan Kemenag meliputi izin pembukaan program studi keagamaan, izin perubahan program studi keagamaan, dan pencabutan izin program studi keagamaan baik program studi yang berada di Perguruan Tinggi Umum maupun di Perguruan Tinggi Keagamaan,” jelas Mohamad Nasir.

Sebagai informasi, Menristek juga mengungkapkan dukungannya terhadap UIN Jakarta untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Hal tersebut disampaikannya di sela-sela pemaparannya pada acara kuliah umum tersebut. (lrf/ristekdikti.go.id)