Mahasiswa UIN Jakarta Deklarasi Anti Hoax

Mahasiswa UIN Jakarta Deklarasi Anti Hoax

Auditorium Utama, BERITA UIN Online— Mahasiswa UIN Jakarta menegaskan sikap menolak keras atas berita palsu (hoax) sekaligus mendorong Kepolisian RI menindak tegas para pelaku penyebarannya. Sebaran berita palsu dinilai menjadi ancaman serius bagi keutuhan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang plural.

Pernyataan penolakan berita palsu dilakukan dalam Deklarasi Anti Hoax 2018 di halaman Auditorium Utama UIN Jakarta, Jumat (13/4/2018). Deklarasi Anti Hoax sendiri dilakukan mahasiswa bersama-sama jajaran Kepolisian RI yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat.

“Kami, mahasiswa UIN Jakarta, mengutuk keras penyebar hoax, dan menuntut agar pelakunya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” seru mahasiswa dalam deklarasi itu. Pembacaan deklarasi sendiri disertai dengan aksi tanda tangan dalam spanduk panjang yang terpasang di halaman Auditorium Utama. Seluruh mahasiswa yang beraktivitas di kampus UIN Jakarta, diarahkan untuk ikut membubuhkan tanda tangan dukungan atas pemberantasan hoax di tanah air. Selain itu, deklarasi juga menghimbau masyarakat luas untuk selalu mengecek ulang terhadap informasi apa pun. Terlebih jika isi informasinya mengarah pada hal-hal yang berbau SARA. Wahyudin, koordinator mahasiswa UIN Jakarta menuturkan, kondisi bangsa saat ini makin rentan terjebak dalam gesekan sosial. Hal ini menyusul makin banyaknya hoax dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengecek kebenaran informasi. "Sekarang terjadi banyak perpecahan, antar kelompok dan lain-lain. Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat dan mahasiswa bersatu menjaga persatuan, dengan cara mengecek setiap informasi yang banyak beredar di medsos," ucapnya.

Sementara itu, Agus mengapresiasi mahasiswa mendeklarasikan gerakan anti berita palsu. Ia berharap deklarasi ini juga dibarengi dengan edukasi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi. “Sebab hoax harus kita perangi bersama dan cegah sejak dini,” tegasnya. (yuni nk/farah nh/zm)