Mahasiswa Aktivis Sosial Tak Perlu Lagi KKN

Mahasiswa Aktivis Sosial Tak Perlu Lagi KKN

[caption id="attachment_16876" align="alignleft" width="300"] Seorang mahasiswi tengah memberikan bimbingan baca-tulis al-Qur’an kepada anak-anak pada kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) reguler UIN Jakarta di Kecamatan Ciasmara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2013.[/caption]

Gedung Rektorat, BERITA UIN Online – Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) UIN Jakarta Jaka Badranaya ME mengatakan, mahasiswa UIN Jakarta yang terlibat dalam kegiatan sosial di masyarakat tak perlu lagi melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) reguler. Sebab, kegiatan sosial yang bersifat rutin dan nyata di masyarakat memiliki nilai pengabdian sama dengan KKN.

“Kebijakan seperti itu akan kita berlakukan. Namun, mekanismenya sedang kita rumuskan sehingga mahasiswa mendapat kejelasan,” kata Jaka kepada BERITA UIN Online di gedung Rektorat, Rabu (29/3/2017).

Jaka mengatakan hal itu karena selama ini banyak mahasiswa, baik secara individu maupun kelembagaan, melakukan pengabdian kepada masyarakat. Bahkan mahasiswa di Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, setiap tahunnya menggelar kegiatan safari dakwah di daerah-daerah terpencil. Mereka mengadakan bakti sosial atau kegiatan edukatif lainnya bagi masyarakat selama sepekan penuh serta tinggal bersama masyarakat. Selain itu, tidak sedikit juga mahasiswa yang secara individual mengabdikan diri di masyarakat sesuai kemampuan masing-masing, seperti menjadi khatib dan pengajar ngaji anak-anak.

“Mereka yang telah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, akan dinilai sebagai kegiatan KKN, tapi tentu dengan syarat-syarat yang berlaku sesuai atauran dan pedoman yang dibuat PPM nanti,” katanya.

Kareja itu Jaka meminta para mahasiswa relawan yang selama ini aktif dalam kegiatan masyarakat dapat melaporkan diri ke PPM. Hal itu guna diperoleh data tentang berapa jumlah mahasiswa serta apa saja yang dilakukan selama pengabdian tersebut. “Kita juga nanti akan verifikasi kegiatan pengabdian nyatanya di lapangan,” jelas Jaka.

PPM selama ini menyelenggarakan KKN reguler bagi mahasiswa semester enam setiap tahun. Hanya saja kewajiban KKN tak berlaku bagi mahasiswa di fakultas tertentu, seperti Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Alasannya, kedua fakultas tersebut sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengabdian masyarakatnya. Bahkan nilainya pun sama dengan KKN reguler yang diselenggarakan oleh universitas.

“Nilai SKS-nya sama, yakni 4 satuan kredit semester. Jadi, tidak masalah,” ujarnya.

Selain dalam bentuk reguler, PPM juga melakukan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa dalam bentuk KKN “In Campus”. Model KKN ini diberikan kepada mahasiswa yang menjadi tenaga relawan di kampus, baik sebagai tenaga administrasi maupun tenaga yang membutuhkan keahlian tertentu. Mereka bekerja di unit-unit kerja di UIN Jakarta mulai di tingkat rektorat hingga fakultas. (ns)