Koperasi UIN Jakarta Sepakat Dilanjutkan

Koperasi UIN Jakarta Sepakat Dilanjutkan

[caption id="attachment_16064" align="alignleft" width="300"] Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-45 Koperasi Pegawai UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution, Selasa (28/2/2017). Rapat di antaranya memutuskan agar badan usaha tersebut tetap dilanjutkan. (Foto: Hermanuddin)[/caption]

Gedung Auditorium, BERITA UIN Online – Para peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi UIN Jakarta menyepakati dilanjutkannya usaha koperasi meski kondisisinya kini memprihatinkan. Hal itu penting karena koperasi masih dibutuhkan bagi kesejahteraan dosen dan pegawai UIN Jakarta.

Kesepakatan itu diambil pada RAT ke-45 Koperasi UIN Jakarta tahun 2017 yang digelar di Auditorum Harun Nasution, Selasa (28/2/2017). RAT dihadiri oleh badan pengurus, badan pengawas, serta sejumlah anggota. Tampak pula beberapa pejabat UIN Jakarta, antara lain Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Prof Dr Murodi dan Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Drs Zaenal Arifin MPdI. Sidang RAT dipimpin Dr Acep Muhib, Sekretaris Program Magister Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi.

Pada RAT yang berlangsung singkat dan sederhana tersebut, pengurus dan pengawas koperasi mengakomodir pedapat mayoritas yang menghendaki agar usaha Koperasi UIN Jakarta tetap dilanjutkan. Keputusan tersebut dicapai setelah menerima masukan dari para peserta dan mempertimbangkan maslahat. Meski terdapat beberapa peserta yang menolak, namun sidang akhirnya menyimpulkan bahwa Koperasi UIN Jakarta masih layak untuk dilanjutkan.

 “Karena banyak yang menghendaki Koperasi UIN Jakarta dilanjutkan, maka RAT kita tutup dengan membaca alhamdulillah,” ujar Acep.

Seperti diketahui, kegiatan Koperasi UIN Jakarta sempat mengalami vakum dalam kurun waktu cukup lama. Hal itu terjadi karena kepengurusan yang lama terdapat miss management atau salah urus, terutama dalam pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan kisruh yang berkepanjangan.

Demi untuk menyelamatkan aset dan badan usaha, pada tahun 2015, beberapa kalangan lantas berinisiatif memilih pengurus baru, terdiri atas badan pengurus dan badan pengawas periode 2016-2019. Pengurus baru yang terbentuk adalah Ketua Dra Mahmudah Fitriyah ZA, MPd, Sekretaris Feni Arifiani MH, dan Bendahara Indah Purwastuti SE. Sedangkan badan Pengawas, Ketua Ir Achmad Tjachja Nugraha MP dan dua orang anggota masing-masing Djaka Badranaya ME dan Drs Subarja MPd. Kepengurusan baru ini secara resmi telah dikukuhkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Selatan Nomor 518/91/Bid.Kop/2016 tertanggal 19 Mei 2016.

Sidang RAT selain memutuskan koperasi dilanjutkan, juga menyepakati dibentuknya tim ad hoc penyelamat aset dengan tugas mengaudit dan memverifikasi aset. Namun, hingga menjelang berakhirnya RAT, sidang belum berhasil memutuskan siapa nama-nama yang akan masuk ke dalam tim. (ns)