Kesadaran Lalu Lintas Warga Ibukota Rendah

Kesadaran Lalu Lintas Warga Ibukota Rendah

Reporter: Apristia Krisna Dewi

Gedung FU, BERITA UIN Online - Salah satu permasalahan yang terjadi di kota besar, terutama di ibukota DKI Jakarta adalah masalah lalu lintas. Sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan bisnis, setiap hari kemacetan selalu mewarnai berbagai titik jalan raya di Jakarta. Bahkan, di tengah kemacetan itu, tak jarang terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal itu disebabkan padatnya volume kendaraan dan semrawutnya perilaku para pengendara di jalan raya.

Menyikapi berbagai problem lalu lintas di DKI Jakarta itu, BEM Fakultas Ushuluddin bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Rahardja menggelar sosialisasi dan dialog publik bertajuk Perlindungan Dasar bagi Moda Transportasi, Pengguna Lainnya, dan Bersama Merumuskan Infrastruktur Lalu lintas Indonesia yang Lebih Baik, di Ruang Teater Lantai 4 Fakultas Ushuluddin, Kamis (20/1).

Menurut Kepala Sub Direktorat Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP K Pinem, selain padatnya volume kendaraan, penyebab lain pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas. Ia prihatin, sebab masalah ketertiban lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya.

“Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya mensosialisasikan UU tersebut kepada masyarakat supaya timbul kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya

Beberapa butir peraturan tersebut, misalnya, pentingnya memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan melengkapi surat-surat khususnya pada saat berkendara.

“Siapa pun dia harus tertib lalu lintas karena ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Rahardja Dedi Sudrajat memaparkan, para pengguna Lalu Lintas Jalan Raya dan Penumpang Transportasi Umum berhak mendapat asuransi dari Jasa Rahardja jika suatu saat terjadi kecelakaan. Asuransi tersebut berupa santunan yang besarnya sesuai dengan kondisi korban. Baik korban meninggal dunia maupun luka berat dan ringan.

“Dengan kewajiban membayar asuransi Jasa Raharja berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi pemilik kendaraan bermotor dan membeli karcis pada penumpang transportasi umum, perjalanan baik darat, udara, dan laut  akan merasa tentram dan terlindungi,” tandasnya. []

Â