Kepentingan Politik Pengaruhi Konstruksi Kaidah Nahwu

Kepentingan Politik Pengaruhi Konstruksi Kaidah Nahwu


Reporter: Humaidi

Auditorium SPs, BERITA UIN Online – Kepentingan dan kekuasaan politik dalam Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiah berdampak pada lahirnya perbedaan konstruk kaidah ilmu nahwu yang dimotori oleh kelompok Basrah dan Kufah. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Muhammad Abdul Hamid, mahasiswa program S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada sidang promosi doktor di Auditorium Sekolah Pascarjanara (SPs), Rabu (9/11).

Kesimpulan tersebut diperoleh Abdul berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya dalam rangka penyusunan disertasi bertema “Konstruk Nahwu dalam Konteks Politik: Perdebatan Madrasah Basrah dan Kufah.” Menurutnya, bukti adanya pengaruh politik itu adalah adanya hubungan erat antara tokoh-tokoh nahwu Kufah seperti al-Kisa’i yang mendapat sokongan penuh dari penguasa Daulah Abbasiah yang berkuasa saat itu, Khalifah Harun al-Rasyid, untuk mengembangkan kajian bahasa Arab dan ilmu nahwu.

“Buah dari dukungan tersebut adalah salah satu tokoh nahwu, al-Kisa’i, diangkat sebagai pemimpin Madrasah Kufah dan dijadikan staf pengajar istana untuk mendidik putra mahkota Harun al-Rasyid,” ungkapnya.

Faktor utama dari pengaruh politik terhadap konstruk nahwu, menurut dosen UIN Malang ini, adalah adanya kebijakan politik Arabisme dan Non-Arabisme antara kekuasaan Daulah Umayyah dan Abbasiah. “Basrah menetapkan hanya ada lima aliran untuk dijadikan rujukan kaidah nahwu, sementara Kufah menetapkan bahwa semua kabilah Arab dapat dijadikan rujukan dalam menentukan kaidah nahwu,” jelasnya.

Faktor lain yang berpengaruh terhadap manhaj antara Madrasah Kufah dan Basrah yaitu jika Kufah lebih banyak menggunakan dalil al-Quran, karena menurutnya al-Quran lebih berhak untuk diterima dan lebih pantas untuk dijadikan dasar penetapan hukum. Sementara Basrah lebih banyak menggunakan qiyas dalam membentuk kaidah-kaidah nahwu.

“Walaupun demikian, perbedaan antara keduanya bukan pada tataran substantif, tapi lebih pada persoalan sekunder. Manhaj atau metode yang digunakan oleh Madrasah Basrah dan Kufah adalah sama, yaitu al-sima, al-qiyas, al-ijma’ dan al-istihsab. Nahwu Kufah adalah merupakan pengembangan dari model nahwu Basrah, karena mayoritas ahli nahwu Kufah adalah murid dari para tokoh nahwu Basrah,” katanya.

Hadir sebagai penguji dan sekaligus promotor yaitu Prof. Dr. Syukron Kamil dan Prof. Dr. H. D. Hidayat.  Penguji lain adalah Prof. Dr. Dede Rosyada, Prof. Dr. Suwito, dan Dr. Akhyar Yusuf. Dalam sidang promosi ini, provendus yang lahir 39 tahun yang lalu, tepatnya di Karawang, Jawa Barat, 1973, dinyatakan lulus dan memperoleh nilai IPK 3,53 atau sangat memuaskan.[]